News / Metropolitan
Jum'at, 24 Oktober 2025 | 15:58 WIB
Kejagung Bongkar Kebohongan Sandra Dewi soal 88 Tas Mewah Hasil Endorsement, Begini Faktanya!
Baca 10 detik
  • Kejagung telak menepis klaim Sandra Dewi soal penyitaaan aset dalam kasus timah Harvey Moeis
  • Kejagung menyebut jika tidak bukti ada perjanjian endorsement termasuk soal 88 tas yang disita. 
  • Fakta itu juga membongkar kebohongan Sandra Dewi saat bersaksi dalam kasus Harvey Moeis. 

Suara.com - Terungkap fakta baru terkait 88 tas mewah yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dari Sandra Dewi dalam kasus korupsi timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis. Ternyata tidak ada bukti soal perjanjian endorsement atau iklan saat Kejagung menyita 88 tas mewah milik Sandra Dewi. 

Fakta itu diungkap oleh penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Max Jefferson Mokola terkait sidang pengajuan keberatan Sandra Dewi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (24/10/2025). Pernyataan itu juga menepis klaim Sandra Dewi dalam sidang timah Harvey Moeis yang sempat menyebut hampir semua hasil iklan kepada dirinya biasanya terdapat perjanjian.

"Khusus yang disita ini, itu enggak ada perjanjiannya," kata Max saat diperiksa sebagai saksi di persidangan, Jumat (24/10/2025).

Ia menjelaskan ketiadaan perjanjian tersebut juga berlaku pada perhiasan yang disita penyidik. Saat melakukan penyitaan, dikatakan bahwa tak ada pula bukti pembelian berbagai perhiasan yang dimiliki Sandra Dewi itu.

Dengan demikian, dirinya menilai klaim Sandra Dewi mengenai tas dan perhiasan merupakan hasil iklan merupakan anomali.

Apalagi, kata dia, saat pihak pemberi endorsement diperiksa oleh penyidik, ditemukan bahwa orang tersebut merupakan pihak ketiga yang mengambil barang dari reseller atau orang yang membeli produk dari tempat lain untuk dijual kembali.

Dari hasil pemeriksaan pihak ketiga, Max menuturkan didapatkan bahwa toko reseller seharusnya mendapatkan keuntungan dari selisih harga tas yang dijual.

"Ketika orang ini bilang dia mau endorse, di-endorse ke bu Sandra, terus di-post di Instagram, kemudian barang itu menjadi milik Bu Sandra, dia akan rugi ini. Dia kan yang langsung membayar ke reseller, terus uang yang diajukan untuk membayar reseller ya dia nggak akan dapat untung dari situ," tuturnya.

Selain itu dalam pemeriksaan, lanjut dia, terdapat pula beberapa pihak yang disebutkan sebagai pemberi endorsement tas dan perhiasan Sandra yang tidak bisa menjelaskan, membuktikan, bahkan tidak hadir dalam pemeriksaan selanjutnya.

Baca Juga: Gibran Minta Ponpes Cetak Santri jadi Ahli AI hingga Robotik: Kita Harus Berani Lakukan Lompatan

"Nah, ini lah yang akhirnya membuat penyidik begitu. Terus ada juga bukti transfer dari rekening Ratih, rekening Harvey Moeis ke Sandra Dewi, terus uang itu dipakai untuk membeli tas," ucap Max.

Terkait gugatan yang diajukan Sandra Dewi yang keberatan jika asetnya ikut disita dalam kasus Harvey Moeis. 

Sebagian aset yang dimohonkan keberatan dari Sandra Dewi, yakni sejumlah perhiasan; dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, Tangerang, Banten; rumah di perumahan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta; rumah di Permata Regency, Jakarta; tabungan di bank yang diblokir; serta sejumlah tas.

Pemohon dalam sidang keberatan dengan Nomor Perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut merupakan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara termohon dalam keberatan, yakni jaksa penuntut umum pada Kejagung.

Adapun yang menjadi dalih Sandra Dewi dalam keberatan tersebut, yaitu sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik serta aset diperoleh secara sah melalui endorsement atau iklan, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), sehingga tetap divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.

Load More