-
Kejaksaan Agung menemukan anomali dalam klaim Sandra Dewi soal sumber aset mewah yang disita.
-
Aset, termasuk tas, mobil, dan deposito Rp33 miliar, tetap dirampas untuk negara sesuai putusan pengadilan.
-
Verifikasi penyidik menunjukkan ketidaksesuaian keterangan Sandra Dewi dengan fakta dan saksi yang dikonfirmasi.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya anomali dalam klaim yang dilayangkan pesohor Sandra Dewi terkait sumber aset mewah miliknya yang disita.
Temuan tersebut mengemuka dalam sidang keberatan atas penyitaan aset yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 24 Oktober 2025.
Dalam sidang tersebut, pihak Sandra Dewi yang diwakili oleh kuasa hukumnya meminta pengembalian sejumlah aset sitaan dalam kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Aset yang dimohonkan untuk dikembalikan mencakup 88 tas mewah, deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa unit mobil, hingga perhiasan.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa aset-aset tersebut hingga kini belum dapat dikembalikan karena putusan pengadilan menetapkannya untuk dirampas bagi negara.
"Belum ada, karena putusan pengadilan dari mulai PN, PT dan kasasi itu, untuk kasasi juga semuanya ya dirampas untuk negara sebagai uang pengganti," ujar perwakilan Kejagung, Silvi Mulyani usai sidang.
Pesohor berusia 42 tahun itu sebelumnya berdalih bahwa aset-aset mewah tersebut merupakan buah dari jerih payahnya sebagai duta merek (brand ambassador).
Menanggapi klaim tersebut, penyidik Kejagung telah melakukan penelusuran mendalam untuk memverifikasi pernyataan Sandra Dewi.
"Ya kami juga tadi menanyakan hal tersebut, terus penyidik mengatakan bahwa ada hal-hal yang dirasa aneh. Jadi saat melakukan penyitaan, dilakukan penyitaan juga terhadap tas tersebut," ungkap Silvi.
Dari penelusuran itu, penyidik menemukan adanya kejanggalan atau ketidaksesuaian antara keterangan yang diberikan Sandra Dewi dengan fakta di lapangan.
"Penyidik kan juga memanggil orang-orang yang bekerja sama dengan Sandra Dewi," tutur Silvi.
Hasil dari pemanggilan saksi tersebut justru semakin memperkuat dugaan adanya anomali dalam klaim pendapatan endorse sang artis.
"Hanya tiga orang yang datang, dan mau memberikan konfirmasi. Itu juga dinilai kurang tepat dengan keterangan Sandra Dewi. Ya, ada anomali kalau bahasanya," tambah Silvi.
Permohonan keberatan ini sendiri tercatat dengan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, dengan pemohon Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan, melawan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung sebagai termohon.
Putusan penyitaan aset tersebut sebelumnya telah diperkuat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, yang sependapat dengan jaksa mengenai status barang bukti yang harus dirampas untuk negara.
Berita Terkait
-
Terungkap! Ini Alasan Sandra Dewi Yakin Bisa Rebut Kembali Hartanya yang Disita Negara
-
5 Fakta Sandra Dewi Lawan Negara, Perjuangkan Deposito Rp33 Miliar dan Tas Branded!
-
Gugat Jaksa Kasus Harvey Moeis, Sandra Dewi Ngotot Aset-aset Ini Dikembalikan, Apa Saja?
-
Prabowo Serahkan 6 Smelter Harvey Moeis Cs ke PT Timah, Kondisi Sandra Dewi Bikin Penasaran
-
Harvey Moeis Digugat Kembalikan Dana CSR Rp73 Miliar, Kesetiaan Sandra Dewi Makin Diuji
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan