- Sandra Dewi secara resmi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset-aset mewahnya oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi timah Harvey Moeis
- Aset yang digugat termasuk perhiasan, kondominium, rumah di Pakubuwono, tas bermerek, dan tabungan, kini sah berada dalam sitaan negara
- Keputusan ini diambil setelah kasasi Harvey Moeis ditolak Mahkamah Agung, yang berarti ia tetap divonis 20 tahun penjara dan denda ratusan miliar rupiah
Suara.com - Babak baru dalam pusaran kasus korupsi timah Harvey Moeis. Sang istri, Sandra Dewi, secara mengejutkan mencabut gugatan keberatannya atas penyitaan sejumlah aset mewah miliknya. Langkah ini diambil tepat sebelum majelis hakim membacakan putusan, menandai akhir perlawanannya untuk mempertahankan harta yang disita Kejaksaan Agung.
Keputusan Sandra Dewi untuk mundur dari pertarungan hukum ini disampaikan oleh kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025). Hakim Ketua Rios Rahmanto mengonfirmasi pencabutan tersebut dalam persidangan.
"Para Pemohon memberikan kuasanya surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Hakim Ketua Rios Rahmanto sebagaimana dilansir Antara.
Dengan diterimanya permohonan ini, sidang permohonan keberatan yang diajukan oleh Sandra Dewi bersama Kartika Dewi dan Raymond Gunawan resmi berakhir. Artinya, aset-aset yang sebelumnya coba diselamatkan kini sepenuhnya berada di bawah sitaan jaksa.
Aset yang menjadi objek gugatan Sandra Dewi tidak main-main, mencakup perhiasan mewah, dua unit kondominium di Gading Serpong, rumah di kawasan elit Pakubuwono dan Permata Regency Jakarta, sejumlah tas bermerek, hingga tabungan di bank yang telah diblokir.
Sebelumnya, Sandra Dewi bersikukuh bahwa ia adalah pihak ketiga yang beriktikad baik. Ia berdalih aset-aset tersebut diperoleh secara sah, baik melalui hasil endorsement, pembelian pribadi, maupun hadiah. Ia juga mengklaim harta tersebut tidak terkait dengan tindak pidana korupsi suaminya dan dilindungi oleh perjanjian pisah harta sebelum menikah.
Langkah mundur Sandra Dewi ini terjadi setelah suaminya, Harvey Moeis, dipastikan mendekam di penjara selama 20 tahun. Mahkamah Agung telah menolak kasasi Harvey, menguatkan vonis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Selain hukuman badan, Harvey juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp420 miliar.
Berita Terkait
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?
-
Kejagung Bongkar Kebohongan Sandra Dewi soal 88 Tas Mewah Hasil Endorsement, Begini Faktanya!
-
Kejagung Cium Kejanggalan, Ditemukan Anomali dari Klaim Sandra Dewi soal Harta Sitaan Hasil Endorse
-
Nggak Perlu Bingung Lagi! Ini 4 Ide OOTD Sandra Dewi Sesuai Profesimu
-
Sandra Dewi Mau Harta Pribadinya Kembali, Alkitab Ingatkan Soal Integritas
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian