- Sandra Dewi secara resmi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset-aset mewahnya oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi timah Harvey Moeis
- Aset yang digugat termasuk perhiasan, kondominium, rumah di Pakubuwono, tas bermerek, dan tabungan, kini sah berada dalam sitaan negara
- Keputusan ini diambil setelah kasasi Harvey Moeis ditolak Mahkamah Agung, yang berarti ia tetap divonis 20 tahun penjara dan denda ratusan miliar rupiah
Suara.com - Babak baru dalam pusaran kasus korupsi timah Harvey Moeis. Sang istri, Sandra Dewi, secara mengejutkan mencabut gugatan keberatannya atas penyitaan sejumlah aset mewah miliknya. Langkah ini diambil tepat sebelum majelis hakim membacakan putusan, menandai akhir perlawanannya untuk mempertahankan harta yang disita Kejaksaan Agung.
Keputusan Sandra Dewi untuk mundur dari pertarungan hukum ini disampaikan oleh kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025). Hakim Ketua Rios Rahmanto mengonfirmasi pencabutan tersebut dalam persidangan.
"Para Pemohon memberikan kuasanya surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Hakim Ketua Rios Rahmanto sebagaimana dilansir Antara.
Dengan diterimanya permohonan ini, sidang permohonan keberatan yang diajukan oleh Sandra Dewi bersama Kartika Dewi dan Raymond Gunawan resmi berakhir. Artinya, aset-aset yang sebelumnya coba diselamatkan kini sepenuhnya berada di bawah sitaan jaksa.
Aset yang menjadi objek gugatan Sandra Dewi tidak main-main, mencakup perhiasan mewah, dua unit kondominium di Gading Serpong, rumah di kawasan elit Pakubuwono dan Permata Regency Jakarta, sejumlah tas bermerek, hingga tabungan di bank yang telah diblokir.
Sebelumnya, Sandra Dewi bersikukuh bahwa ia adalah pihak ketiga yang beriktikad baik. Ia berdalih aset-aset tersebut diperoleh secara sah, baik melalui hasil endorsement, pembelian pribadi, maupun hadiah. Ia juga mengklaim harta tersebut tidak terkait dengan tindak pidana korupsi suaminya dan dilindungi oleh perjanjian pisah harta sebelum menikah.
Langkah mundur Sandra Dewi ini terjadi setelah suaminya, Harvey Moeis, dipastikan mendekam di penjara selama 20 tahun. Mahkamah Agung telah menolak kasasi Harvey, menguatkan vonis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Selain hukuman badan, Harvey juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp420 miliar.
Berita Terkait
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?
-
Kejagung Bongkar Kebohongan Sandra Dewi soal 88 Tas Mewah Hasil Endorsement, Begini Faktanya!
-
Kejagung Cium Kejanggalan, Ditemukan Anomali dari Klaim Sandra Dewi soal Harta Sitaan Hasil Endorse
-
Nggak Perlu Bingung Lagi! Ini 4 Ide OOTD Sandra Dewi Sesuai Profesimu
-
Sandra Dewi Mau Harta Pribadinya Kembali, Alkitab Ingatkan Soal Integritas
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Pecah Kongsi! AS Beri Waktu Seminggu ke Israel Selesaikan Perang Lawan Iran