- Sandra Dewi secara resmi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset-aset mewahnya oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi timah Harvey Moeis
- Aset yang digugat termasuk perhiasan, kondominium, rumah di Pakubuwono, tas bermerek, dan tabungan, kini sah berada dalam sitaan negara
- Keputusan ini diambil setelah kasasi Harvey Moeis ditolak Mahkamah Agung, yang berarti ia tetap divonis 20 tahun penjara dan denda ratusan miliar rupiah
Suara.com - Babak baru dalam pusaran kasus korupsi timah Harvey Moeis. Sang istri, Sandra Dewi, secara mengejutkan mencabut gugatan keberatannya atas penyitaan sejumlah aset mewah miliknya. Langkah ini diambil tepat sebelum majelis hakim membacakan putusan, menandai akhir perlawanannya untuk mempertahankan harta yang disita Kejaksaan Agung.
Keputusan Sandra Dewi untuk mundur dari pertarungan hukum ini disampaikan oleh kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025). Hakim Ketua Rios Rahmanto mengonfirmasi pencabutan tersebut dalam persidangan.
"Para Pemohon memberikan kuasanya surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Hakim Ketua Rios Rahmanto sebagaimana dilansir Antara.
Dengan diterimanya permohonan ini, sidang permohonan keberatan yang diajukan oleh Sandra Dewi bersama Kartika Dewi dan Raymond Gunawan resmi berakhir. Artinya, aset-aset yang sebelumnya coba diselamatkan kini sepenuhnya berada di bawah sitaan jaksa.
Aset yang menjadi objek gugatan Sandra Dewi tidak main-main, mencakup perhiasan mewah, dua unit kondominium di Gading Serpong, rumah di kawasan elit Pakubuwono dan Permata Regency Jakarta, sejumlah tas bermerek, hingga tabungan di bank yang telah diblokir.
Sebelumnya, Sandra Dewi bersikukuh bahwa ia adalah pihak ketiga yang beriktikad baik. Ia berdalih aset-aset tersebut diperoleh secara sah, baik melalui hasil endorsement, pembelian pribadi, maupun hadiah. Ia juga mengklaim harta tersebut tidak terkait dengan tindak pidana korupsi suaminya dan dilindungi oleh perjanjian pisah harta sebelum menikah.
Langkah mundur Sandra Dewi ini terjadi setelah suaminya, Harvey Moeis, dipastikan mendekam di penjara selama 20 tahun. Mahkamah Agung telah menolak kasasi Harvey, menguatkan vonis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Selain hukuman badan, Harvey juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp420 miliar.
Berita Terkait
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?
-
Kejagung Bongkar Kebohongan Sandra Dewi soal 88 Tas Mewah Hasil Endorsement, Begini Faktanya!
-
Kejagung Cium Kejanggalan, Ditemukan Anomali dari Klaim Sandra Dewi soal Harta Sitaan Hasil Endorse
-
Nggak Perlu Bingung Lagi! Ini 4 Ide OOTD Sandra Dewi Sesuai Profesimu
-
Sandra Dewi Mau Harta Pribadinya Kembali, Alkitab Ingatkan Soal Integritas
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran
-
Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'
-
Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa
-
Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya
-
Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah