- Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap dr Reza Gladys.
- Rupanya, Nikita tak terkejut dengan vonis ini dan malah sudah memperkirakannya.
- Meski begitu, Nikita mengaku berniat untuk banding atas putusan ini.
Suara.com - Raut wajah Nikita Mirzani tampak biasa saja, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara untuk sang artis.
Artis kontroversial itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan terhadap dokter sekaligus pengusaha skincare, Dokter Reza Gladys.
Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya meminta hakim menghukum Nikita 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Selain hukuman badan, perempuan berusia 39 tahun itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Menanggapi putusan tersebut, Nikita yang akrab disapa Nyai ini mengaku tidak terlalu kecewa.
Menurutnya, vonis yang dijatuhkan hakim masih dalam taraf yang wajar dan sudah ia perkirakan sebelumnya.
"Kecewa sih enggak, biasa aja sih. Mau dibilang enggak terima, ya enggak terima. Tapi ya udah, mau gimana lagi kan?," ujar Nikita kepada awak media selepas persidangan.
Namun, ibu tiga anak ini tetap menegaskan akan menempuh upaya hukum banding untuk mencari keadilan.
Baca Juga: Poin Memberatkan Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun: Tak Akui Perbuatan dan Pernah Dipenjara
"Pasti ya, kan masih ada banding," ucapnya.
Kasus ini bermula dari laporan dr Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada akhir 2024 atas dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan Nikita melalui media sosial.
Nikita, melalui asistennya, dituding meminta uang hingga Rp4 miliar kepada Reza agar tidak mengunggah konten negatif terkait produk kecantikan milik sang dokter.
Berita Terkait
-
Poin Memberatkan Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun: Tak Akui Perbuatan dan Pernah Dipenjara
-
Terbukti Peras Dokter Reza Gladys, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
-
Sambut Sidang Vonis, Nikita Mirzani Pamer Senyum Lebar Sambil Acungkan Jempol
-
Sidang Putusannya Digelar Hari Ini, Nikita Mirzani Optimis Divonis Bebas
-
Perjalanan Kasus Pemerasan dan TPPU Nikita Mirzani vs Reza Gladys, Sidang Vonis Digelar Hari Ini
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123