-
Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pemerasan dan ancaman terhadap Reza Gladys.
-
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa 11 tahun penjara, dan denda bisa diganti dengan kurungan 3 bulan bila tidak dibayar.
-
Majelis hakim membebaskan Nikita dari dakwaan TPPU, karena unsur-unsurnya dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis terhadap artis kontroversial Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan ancaman terhadap pengusaha produk kecantikan, Reza Gladys.
Aktris yang akrab disapa Nyai itu divonis hukuman 4 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim dalam persidangan yang digelar pada hari Selasa (28/10/2025).
Vonis ini sontak menjadi klimaks dari drama persidangan yang telah menyita perhatian publik selama berbulan-bulan.
Selain hukuman kurungan badan, perempuan berusia 39 tahun itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita dengan pidana penjara selama 11 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Hakim menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Juga: Tuntut Keadilan, Nikita Mirzani Tulis Surat Terbuka untuk Hakim Jelang Sidang Vonis Besok
Nikita Mirzani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan melalui media elektronik.
Hakim menilai Nikita terbukti turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman.
"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia," papar hakim.
Namun, dalam putusan yang sama, majelis hakim membebaskan Nikita dari dakwaan kumulatif kedua, yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut hakim, unsur-unsur dalam dakwaan TPPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan kumulatif kedua penuntut umum," kata hakim.
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Reza menuding Nikita melakukan pemerasan setelah mengunggah ulasan negatif mengenai produk perawatan kulit miliknya dan meminta imbalan uang sebesar Rp4 miliar agar ulasan tersebut dihapus.
Tag
Berita Terkait
-
Sambut Sidang Vonis, Nikita Mirzani Pamer Senyum Lebar Sambil Acungkan Jempol
-
Sidang Putusannya Digelar Hari Ini, Nikita Mirzani Optimis Divonis Bebas
-
Perjalanan Kasus Pemerasan dan TPPU Nikita Mirzani vs Reza Gladys, Sidang Vonis Digelar Hari Ini
-
Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Buka Data ICW Terkait Tuntutan Ringan ke Koruptor
-
Isi Surat Nikita Mirzani untuk Prabowo Jelang Sidang Vonis
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Siap-Siap Merinding Sekaligus Ngakak, Film Dukun Magang Tampilkan Kuntilanak Hitam
-
Nama Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Bea Cukai Rp61,3 Miliar, Amy Qanita Akui Sempat Syok
-
Harumkan Nama Bangsa, Pelatih Vokal Marvel Marlon Sabet Penghargaan di Malaysia
-
Pintu Didobrak Hingga Dibentak Oknum Pejabat, Choky Sitohang Alami Intimidasi
-
Sarwendah Kirim Surat Ajak Ruben Onsu Bertemu, Pengacara Jadwalkan Bulan Depan
-
Yuka Theo dan Niko Junius Bakal Pandu Fan Meeting Win Metawin di Jakarta
-
Kolaborasi dengan Artis Korea Makin Dilirik, KACA 2026 Umumkan Deretan Pemenang
-
Betrand Peto ke Sarwendah: Bun, Pernah Ingat Bagaimana Kalian Hasut Keluargaku di NTT?
-
Lutesha Kehilangan Suara Usai Adegan Kesurupan di Film Cerita Lila
-
Heboh Curhat Betrand Peto Bela Ruben Onsu, Singgung soal Tamparan