-
Nikita Mirzani dilaporkan oleh pengusaha skincare Reza Gladys atas dugaan pemerasan senilai Rp4 miliar terkait ulasan negatif produk di media sosial.
-
Setelah bukti transfer dan komunikasi ditemukan, Nikita ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa pasal pemerasan serta TPPU; sidang berlangsung penuh drama dengan kesaksian yang saling bertentangan.
-
Putusan dijadwalkan 28 Oktober 2025 di PN Jakarta Selatan; hasilnya akan menentukan apakah Nikita dinyatakan bersalah dan dipenjara hingga 12 tahun, atau bebas dan menciptakan preseden baru di dunia hiburan.
Suara.com - Sidang putusan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Selasa, 28 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus yang menyeret artis 39 tahun tersebut bermula dari laporan pengusaha skincare, Reza Gladys, hampir setahun lalu.
Seperti apa urutan kronologinya? Ini dia ulasannya.
Dari Laporan hingga Jadi Tersangka
Kasus ini bermula saat Reza Gladys melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 3 Desember 2024. Dia menuduh sang artis melakukan pemerasan setelah mengunggah ulasan negatif tentang produk skincare miliknya di media sosial.
Reza mengaku diminta sejumlah uang agar ulasan itu dihapus dan tidak berlanjut menjadi pemberitaan yang merugikan. Nominal yang disebut dalam laporan mencapai Rp4 miliar.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan Nikita dan asistennya sebagai tersangka pada 21 Februari 2025.
Polisi menyebut telah memiliki bukti transfer, percakapan, serta aliran dana yang mengarah ke rekening pribadi Nikita dan perusahaannya.
Penahanan dan Dakwaan Jaksa
Baca Juga: Disentil Jaksa Tukang Akting, Nikita Mirzani: Saya Artisnya, Kenapa Anda yang Bersandiwara?
Pada 4 Maret 2025, Nikita resmi ditahan bersama sang asisten, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra. Keduanya kemudian menjalani sidang perdana pada 24 Juni 2025, di mana jaksa membacakan dakwaan pemerasan sekaligus TPPU.
Dalam dakwaan disebutkan, Nikita menerima uang sebesar Rp4 miliar, dengan rincian Rp2 miliar ditransfer dan Rp2 miliar tunai.
Uang tersebut diduga digunakan untuk membayar cicilan rumah di kawasan BSD, serta sejumlah keperluan pribadi lainnya.
Jaksa menilai, tindakan itu memenuhi unsur pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP, serta TPPU sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010.
Persidangan Penuh Drama
Proses persidangan pun berjalan panas. Pada 31 Juli 2025, Nikita sempat menolak dibawa kembali ke tahanan setelah sidang karena bersikeras ingin diputarkan rekaman bukti yang diklaimnya bisa membuktikan adanya intervensi.
Tag
Berita Terkait
-
Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Buka Data ICW Terkait Tuntutan Ringan ke Koruptor
-
Isi Surat Nikita Mirzani untuk Prabowo Jelang Sidang Vonis
-
Merasa Keterlaluan Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Apa Keadilan Diukur dari Amarah JPU?
-
Tuntut Keadilan, Nikita Mirzani Tulis Surat Terbuka untuk Hakim Jelang Sidang Vonis Besok
-
Rindu Tidur Bareng Anak, Nikita Mirzani Berharap Divonis Bebas
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Di Tengah Isu Body Shaming, Nelly Furtado Umumkan Pensiun dari Panggung Musik
-
Tom Cruise dan Ana de Armas Putus, Diduga karena Keyakinan yang Berbeda
-
Marshanda Bongkar Sisi Gelap Akting, Hidup Hancur Bila Tak Segera Lepas Karakter di Film
-
Bukan Gagal, Ini Alasan Sebenarnya Sara Wijayanto dan Demian Aditya Setop Program Hamil
-
3 Fakta Amanda Manopo Diserang Hal Mistis Sebelum Menikah dengan Kenny Austin
-
15 Film Indonesia Tayang November 2025 di Bioskop, Ada Pangku hingga Agak Laen 2
-
Kelakar Jonathan Latumahina Usai Lihat Chicco Jerikho Jadi Dirinya di Film 'Ozora'
-
Gara-Gara Lapor Pak! Andhika Pratama Terbebani dengan Citra Lucu
-
Sinopsis Because There Is No Next Life, Drama Korea Terbaru Kim Hee Sun
-
Profil Sophie Turner, Mantan Istri Joe Jonas yang Kini Dikabarkan Dekat dengan Chris Martin