Suara.com - Fitri Salhuteru dan Tengku Zanzabella ikut mengomentari vonis Nikita Mirzani atas kasus yang dilaporkan dr Reza Gladys.
Nikita Mirzani harus menjalani hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar rupiah meski tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Oleh sebab itu, vonis Nikita Mirzani lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari 11 tahun menjadi empat tahun.
Tengku Zanzabella pun menilai vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Nikita Mirzani sudah adil.
"Adil karena yang dirasakan oleh dr Reza Gladys adalah pemerasannya," ujar Tengku Zanzabella dalam video unggahannya di Instagram pada Selasa, 28 Oktober 2025.
"Nah TPPU-nya hanya diduga. Namun ternyata tidak terbukti mencuci uang," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani disebut memeras dr Reza Gladys sebesar Rp4 miliar untuk membayar angsuran rumahnya di BSD.
"Jadi menurut gua memang terbukti kalo dia itu dengan kedangkalannya ingin membayar saja rumah itu, tapi tidak berniat untuk mencuci uang," tutur Tengku Zanzabella.
Baca Juga: Reza Gladys Belum Puas Nikita Mirzani Dibui, Kini Sasar Sosok Berinisial O
Kendati begitu, Tengku Zanzabella yang beberapa kali terlibat aksi saling sindir dengan Nikita Mirzani di media sosial mengaku sudah memaafkan.
"Gue telah memaafkan Nikita Mirzani karena dia sudah mendapat ganjarannya hari ini tidak peduli berapa tahun pun itu," kata Tengku Zanzabella.
Nikita Mirzani yang kemungkinan hanya menjalani masa hukuman dua tahun karena dipotong masa tahanan diharapkan Tengku Zanzabella bisa belajar.
"Semoga dia belajar dan lebih bijak lagi ketika dia keluar," ungkapnya.
Terakhir, Tengku Zanzabella tak lupa mengucapkan terima kasih kepada dr Reza Gladys yang berani melaporkan Nikita Mirzani.
"Terima kasih untuk dr Reza Gladys yang berani bersuara, yang berani mematahkan perkataan Nikita Mirzani tentang kekebalan hukum yang dia miliki, ternyata tidak," ucap Tengku Zanzabella.
Berita Terkait
-
Kaleidoskop 2025: Deretan Artis Masuk Penjara, dari Nikita Mirzani hingga Onadio Leonardo
-
Hukuman Nikita Mirzani Diperberat: Vonis Banding Naik Jadi 6 Tahun?
-
Kaleidoskop 2025: Kasus Artis Terheboh yang Menyita Perhatian Publik
-
Kalah Tingkat Banding, Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara
-
dr Reza Gladys Dorong Edukasi Kulit Lewat Ajang Kolaborasi Inovatif
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Virgoun Berniat Ambil Hak Asuh Anak dari Inara Rusli, Malah Dicibir: Awalnya dari Elu
-
Sinopsis Street Fighter: Nostalgia Game Legendaris Bertabur Bintang
-
Specta UB Phoria 2025: Galang Donasi Bencana hingga Hadirkan Pasha Ungu dan Dimas Senopati
-
Dari YouTube ke Layar Lebar: Dimas Senopati Beri Bocoran Proyek Besar di Film Indonesia
-
Selain Davina Karamoy, Deretan Artis Ini Juga Sempat Terseret Rumor Menjadi Sugar Baby
-
Sosok Ustaz Jefri Al Buchori "Hadir" di Momen Kelahiran Anak Pertama Adiba Khanza
-
Davina Karamoy Diisukan Selingkuh dengan Dito Ariotedjo, Ucapan Sang Ayah Kembali Disorot
-
Baru Cerai dari Daehoon, Jule Diduga Selingkuh dengan Suami Selebgram Asal Malaysia
-
Nonton Hemat Akhir Pekan! Pakai QRIS myBCA di CGV Dapat Cashback 30 Persen, Simak Syaratnya
-
Daftar Lengkap Lineup Soundrenaline 2025: Digelar 4 Hari di 3 Distrik Jakarta