Entertainment / Gosip
Kamis, 30 Oktober 2025 | 21:30 WIB
Rahayu Saraswati keponakan Prabowo Gagal Mundur dari DPR RI (Instagram)
Baca 10 detik
  • Rahayu Saraswati Djojohadikusumo gagal mundur dari DPR RI setelah permohonannya ditolak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

  • Penolakan tersebut didasari surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra yang tidak merestui pengunduran dirinya.

  • MKD menegaskan Rahayu tetap menjabat sebagai anggota DPR hingga akhir masa periode 2029.

Suara.com - Dunia politik Indonesia kembali diwarnai sebuah drama tak terduga yang datang dari Gedung DRP MPR RI Senayan, Jakarta.

Salah satu figur yang menjadi sorotan, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, yang juga dikenal sebagai keponakan dari Presiden Prabowo Subianto, menjadi pusat perhatian setelah manuver politiknya menemui jalan buntu.

Ia sempat mengajukan permohonan untuk mundur dari jabatannya sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029.

Namun, dalam sebuah putusan yang mengejutkan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI justru menolak permohonan tersebut.

Apa sebenarnya yang terjadi di balik layar? Berikut adalah empat fakta kunci yang perlu Anda ketahui mengenai batalnya pengunduran diri Rahayu Saraswati.

1. Pengajuan Mundur Ditolak MKD

Fakta utamanya adalah penolakan tegas dari lembaga etik dewan. Meskipun seorang anggota dewan memiliki hak untuk mengundurkan diri, kasus Rahayu Saraswati menjadi sebuah anomali.

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, secara resmi mengumumkan pada hari Kamis (30/10/2025) bahwa status Rahayu Saraswati sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak berubah dan tetap sah.

Keputusan ini bersifat final dan mengikat, yang secara efektif mengunci posisinya di parlemen meski ada keinginan pribadi untuk mundur.

Baca Juga: Putusan MKD soal Rahayu Saraswati Disorot, Formappi: Publik Bisa Melihatnya Sebagai Drama Komedi

2. Adanya Intervensi dari Internal Partai Gerindra

Keputusan MKD ternyata tidak diambil dalam ruang hampa. Titik krusial dari putusan ini adalah adanya surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra.

Rahayu Saraswati keponakan Prabowo Gagal Mundur dari DPR RI (Instagram)

Surat bernomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 yang terbit pada 16 Oktober 2025 menjadi dasar pertimbangan utama MKD.

Ini menunjukkan bahwa penolakan pengunduran diri ini sejatinya berasal dari internal partainya sendiri.

Partai Gerindra, melalui majelis kehormatannya, tampaknya tidak merestui langkah kadernya tersebut untuk meninggalkan kursi legislatif.

3. Keputusan MKD Berdasarkan Putusan Majelis Kehormatan Partai

Load More