-
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo gagal mundur dari DPR RI setelah permohonannya ditolak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
-
Penolakan tersebut didasari surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra yang tidak merestui pengunduran dirinya.
-
MKD menegaskan Rahayu tetap menjabat sebagai anggota DPR hingga akhir masa periode 2029.
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan bahwa putusan yang diambil telah melalui pertimbangan mendalam, baik dari aspek hukum maupun tata beracara MKD.
Namun, ia secara eksplisit menyatakan bahwa keputusan tersebut juga didasarkan pada putusan dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
Hal ini mengindikasikan sebuah mekanisme di mana MKD menghormati dan menindaklanjuti keputusan internal partai asal anggota dewan.
Dengan kata lain, nasib seorang anggota dewan tidak sepenuhnya berada di tangannya sendiri, melainkan juga sangat bergantung pada sikap dan keputusan partainya.
4. Penegasan Status Hingga Akhir Periode 2029
Dengan adanya putusan final dari MKD, status Rahayu Saraswati kini menjadi jelas.
Ia secara de jure dan de facto akan tetap menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat hingga masa jabatannya berakhir pada tahun 2029.
MKD menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif, serta menjalankan tugas konstitusional secara profesional dan independen.
Bagi publik, ini menjadi sebuah preseden menarik tentang hubungan antara kehendak individu seorang politisi dengan keputusan partai dan lembaga negara.
Baca Juga: Putusan MKD soal Rahayu Saraswati Disorot, Formappi: Publik Bisa Melihatnya Sebagai Drama Komedi
Kasus batalnya pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo ini bukan sekadar berita politik biasa.
Ia membuka tabir tentang betapa kompleksnya dinamika internal partai politik dan pengaruhnya terhadap lembaga negara seperti DPR.
Di satu sisi, ini menunjukkan kekuatan partai dalam menjaga barisannya, namun di sisi lain memunculkan pertanyaan tentang otonomi seorang wakil rakyat.
Kini, publik akan terus mengamati bagaimana Rahayu Saraswati akan menjalankan mandatnya setelah permohonannya untuk mundur ditolak.
Berita Terkait
-
Putusan MKD soal Rahayu Saraswati Disorot, Formappi: Publik Bisa Melihatnya Sebagai Drama Komedi
-
Plot Twist Senayan, Alasan MKD Putuskan Keponakan Prabowo Tetap Jadi Anggota DPR
-
Pengunduran Diri Ditolak, MKD Putuskan Keponakan Prabowo Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR
-
MKD Akhirnya 'Spill' Hasil Rapat Awal, Putuskan Sahroni hingga Nafa Urbach Lanjut Proses Sidang
-
Nasib Sahroni-Nafa Urbach hingga Uya Kuya di Ujung Tanduk, MKD DPR Resmi Gelar Sidang
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga