Entertainment / Gosip
Kamis, 30 Oktober 2025 | 21:30 WIB
Rahayu Saraswati keponakan Prabowo Gagal Mundur dari DPR RI (Instagram)
Baca 10 detik
  • Rahayu Saraswati Djojohadikusumo gagal mundur dari DPR RI setelah permohonannya ditolak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

  • Penolakan tersebut didasari surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra yang tidak merestui pengunduran dirinya.

  • MKD menegaskan Rahayu tetap menjabat sebagai anggota DPR hingga akhir masa periode 2029.

Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan bahwa putusan yang diambil telah melalui pertimbangan mendalam, baik dari aspek hukum maupun tata beracara MKD.

Namun, ia secara eksplisit menyatakan bahwa keputusan tersebut juga didasarkan pada putusan dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra.

Hal ini mengindikasikan sebuah mekanisme di mana MKD menghormati dan menindaklanjuti keputusan internal partai asal anggota dewan.

Dengan kata lain, nasib seorang anggota dewan tidak sepenuhnya berada di tangannya sendiri, melainkan juga sangat bergantung pada sikap dan keputusan partainya.

4. Penegasan Status Hingga Akhir Periode 2029

Rahayu Saraswati keponakan Prabowo Gagal Mundur dari DPR RI (Instagram)

Dengan adanya putusan final dari MKD, status Rahayu Saraswati kini menjadi jelas.

Ia secara de jure dan de facto akan tetap menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat hingga masa jabatannya berakhir pada tahun 2029.

MKD menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif, serta menjalankan tugas konstitusional secara profesional dan independen.

Bagi publik, ini menjadi sebuah preseden menarik tentang hubungan antara kehendak individu seorang politisi dengan keputusan partai dan lembaga negara.

Baca Juga: Putusan MKD soal Rahayu Saraswati Disorot, Formappi: Publik Bisa Melihatnya Sebagai Drama Komedi

Kasus batalnya pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo ini bukan sekadar berita politik biasa.

Ia membuka tabir tentang betapa kompleksnya dinamika internal partai politik dan pengaruhnya terhadap lembaga negara seperti DPR.

Di satu sisi, ini menunjukkan kekuatan partai dalam menjaga barisannya, namun di sisi lain memunculkan pertanyaan tentang otonomi seorang wakil rakyat.

Kini, publik akan terus mengamati bagaimana Rahayu Saraswati akan menjalankan mandatnya setelah permohonannya untuk mundur ditolak.

Load More