-
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo gagal mundur dari DPR RI setelah permohonannya ditolak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
-
Penolakan tersebut didasari surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra yang tidak merestui pengunduran dirinya.
-
MKD menegaskan Rahayu tetap menjabat sebagai anggota DPR hingga akhir masa periode 2029.
Suara.com - Dunia politik Indonesia kembali diwarnai sebuah drama tak terduga yang datang dari Gedung DRP MPR RI Senayan, Jakarta.
Salah satu figur yang menjadi sorotan, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, yang juga dikenal sebagai keponakan dari Presiden Prabowo Subianto, menjadi pusat perhatian setelah manuver politiknya menemui jalan buntu.
Ia sempat mengajukan permohonan untuk mundur dari jabatannya sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029.
Namun, dalam sebuah putusan yang mengejutkan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI justru menolak permohonan tersebut.
Apa sebenarnya yang terjadi di balik layar? Berikut adalah empat fakta kunci yang perlu Anda ketahui mengenai batalnya pengunduran diri Rahayu Saraswati.
1. Pengajuan Mundur Ditolak MKD
Fakta utamanya adalah penolakan tegas dari lembaga etik dewan. Meskipun seorang anggota dewan memiliki hak untuk mengundurkan diri, kasus Rahayu Saraswati menjadi sebuah anomali.
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, secara resmi mengumumkan pada hari Kamis (30/10/2025) bahwa status Rahayu Saraswati sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak berubah dan tetap sah.
Keputusan ini bersifat final dan mengikat, yang secara efektif mengunci posisinya di parlemen meski ada keinginan pribadi untuk mundur.
Baca Juga: Putusan MKD soal Rahayu Saraswati Disorot, Formappi: Publik Bisa Melihatnya Sebagai Drama Komedi
2. Adanya Intervensi dari Internal Partai Gerindra
Keputusan MKD ternyata tidak diambil dalam ruang hampa. Titik krusial dari putusan ini adalah adanya surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
Surat bernomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 yang terbit pada 16 Oktober 2025 menjadi dasar pertimbangan utama MKD.
Ini menunjukkan bahwa penolakan pengunduran diri ini sejatinya berasal dari internal partainya sendiri.
Partai Gerindra, melalui majelis kehormatannya, tampaknya tidak merestui langkah kadernya tersebut untuk meninggalkan kursi legislatif.
3. Keputusan MKD Berdasarkan Putusan Majelis Kehormatan Partai
Berita Terkait
-
Putusan MKD soal Rahayu Saraswati Disorot, Formappi: Publik Bisa Melihatnya Sebagai Drama Komedi
-
Plot Twist Senayan, Alasan MKD Putuskan Keponakan Prabowo Tetap Jadi Anggota DPR
-
Pengunduran Diri Ditolak, MKD Putuskan Keponakan Prabowo Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR
-
MKD Akhirnya 'Spill' Hasil Rapat Awal, Putuskan Sahroni hingga Nafa Urbach Lanjut Proses Sidang
-
Nasib Sahroni-Nafa Urbach hingga Uya Kuya di Ujung Tanduk, MKD DPR Resmi Gelar Sidang
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Profil Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa yang Diperiksa Polisi Terkait Korupsi Seragam Sekolah
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen