Entertainment / Gosip
Selasa, 04 November 2025 | 19:02 WIB
Mantan karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Kamis malam, 16 Oktober 2025 [Suara.com/Tiara Rosana]
Baca 10 detik
  • Mantan karyawan Ashanty ditahan atas kasus penggelapan dana dan pemalsuan dokumen.

  • Pengacara mengajukan penangguhan penahanan jelang sidang pada 6 November 2025.

  • Alasannya agar Ayu bisa fokus pada persidangan dan mengawal laporannya.

Suara.com - Mantan karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa sudah ditahan di Polres Tangerang Selatan.

Ia menjadi tersangka atas kasus penggelapan dana perusahaan Ashanty dan pemalsuan dokumen.

Kasus ini pun akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada 6 November 2025.

Jelang sidang, pengacara Ayu Chairun Nurisa, Stifan Heriyanto mengajukan penangguhan penahanan.

Langkah ini diambil bukan tanpa dasar. Stifan Heriyanto menjelaskan, permintaan tersebut dijamin oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Menurutnya, ada yurisprudensi dan aturan hukum yang memungkinkan proses pidana ditangguhkan apabila ada proses perdata yang sedang berjalan secara bersamaan.

Eks karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa usai memberikan klarifikasi atas laporan dugaan perampasan aset terhadap sang artis di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 7 Oktober 2025. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

"Memang sudah ada aturan menurut undang-undang. Ada Perma, ada SEMA, ada yurisprudensi, yang mana bila ada proses keperdataan yang sedang berlangsung, maka proses pidananya itu ditangguhkan terlebih dahulu," ujar Stifan Heriyanto saat ditemui di Jakarta Barat pada Selasa, 4 November 2025.

Selain alasan yuridis, ada urgensi personal yang mendorong Ayu untuk meminta penangguhan penahanan. 

Saat ini, ia ingin memfokuskan seluruh energi dan pikirannya untuk menghadapi persidangan yang akan segera bergulir.

Baca Juga: Eks Karyawan Ashanty Mau Umrah Saat Diperiksa Sebagai Tersangka, Pengacara Siapkan Surat Pencekalan

"Ayu ingin fokus dulu sama perkara dia terkait persidangan. Makanya kalau bisa keluar, supaya bisa fokus di persidangan nanti," tutur Stifan.

Selain untuk fokus pada sidang, Ayu juga berharap dapat mengawal langsung laporan-laporan polisi yang telah ia buat terhadap pihak lawan.

"Untuk supaya dia ingin fokus terhadap persidangan nanti di PN-nya dan juga mengawal laporan dia yang sudah ada," pungkasnya.

Load More