Entertainment / Music
Jum'at, 07 November 2025 | 18:24 WIB
Bos Macimapro, Fransiska Melani kini ditahan di Polda Metro Jaya dalam kasus penggelapan dana kerja sama yang dilaporkan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) pada Januari 2025. [istimewa]
Baca 10 detik
  • Fransiska Melani akan kooperatif mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

  • Sengketa yang terjadi dianggap sebagai murni perkara perdata, bukan pidana.

  • Penyelesaian sengketa seharusnya melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Suara.com - Fransiska Melani, bos dari promotor Mecimapro, melalui tim pengacara akhirnya bicara soal kasus dugaan penggelapan dana konser Twice.

Syamsudin Baharuddin dan Adi Bagus Pambudi, selaku pengacara Fransiska Melani, memberikan keterangan.

Kliennya, akan kooperatif menyelesaikan masalah dengan pelapor, PT Media Inspirasi Bangsa (MIB).

"Bahwa klien kami Saudari Fransiska Melani akan menghormati dan mengikuti proses hukum," demikian bunyi poin pertama pernyataan tersebut dalam rilis yang diterima awak media, Jumat, 7 November 2025.

Keterangan kedua, pihak Fransiska Melani menegaskan, sengketa yang terjadi sejatinya berakar dari ranah bisnis, bukan tindak kejahatan. 

Mereka menyebut persoalan ini adalah murni perkara perdata.

Mecimapro [https://mecimapro.com/]

"Bahwa peristiwa hukum yang terjadi dalam perkara a quo adalah perkara perdata murni di mana asal muasal berawal dari kesepakatan yang telah disepakati antara PT Media Inspirasi Bangsa dengan PT Melania Citra Permata," jelas tim kuasa hukum, merujuk pada perjanjian tanggal 17 Oktober 2023.

Lebih lanjut, mereka membeberkan bahwa dalam kontrak kerja sama kedua belah pihak, sudah tertera mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas dan disepakati bersama.

Menurut tim kuasa hukum, perjanjian tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa jika terjadi perselisihan, jalur yang harus ditempuh adalah melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), bukan kepolisian.

Baca Juga: Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE, Komunikasi Investor dengan Bos Mecimapro Buntu Sejak Tahun Lalu

"Bahwa dalam peristiwa hukum... apabila terjadi perselisihan sebagaimana perjanjian tersebut, akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)... dan bukan melalui jalur Hukum Pidana," jelasnya.

Dengan demikian, pihak Fransiska Melani merasa laporan pidana yang dilayangkan oleh PT MIB kurang tepat. 

Mereka kembali menekankan keyakinannya bahwa kasus ini tidak memiliki unsur pidana sama sekali.

"Bahwa sangat jelas dan nyata perkara a quo adalah perkara perdata murni dan bukan merupakan tindak pidana. Bahwa klien kami selalu beritikad baik untuk menyelesaikan perkara ini, sebagaimana Perjanjian No: 123/LEGAL-IDN/X/2023 tanggal 17 Oktober 2023," tutup pernyataan tersebut.

Load More