-
Fransiska Melani akan kooperatif mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
-
Sengketa yang terjadi dianggap sebagai murni perkara perdata, bukan pidana.
-
Penyelesaian sengketa seharusnya melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Suara.com - Fransiska Melani, bos dari promotor Mecimapro, melalui tim pengacara akhirnya bicara soal kasus dugaan penggelapan dana konser Twice.
Syamsudin Baharuddin dan Adi Bagus Pambudi, selaku pengacara Fransiska Melani, memberikan keterangan.
Kliennya, akan kooperatif menyelesaikan masalah dengan pelapor, PT Media Inspirasi Bangsa (MIB).
"Bahwa klien kami Saudari Fransiska Melani akan menghormati dan mengikuti proses hukum," demikian bunyi poin pertama pernyataan tersebut dalam rilis yang diterima awak media, Jumat, 7 November 2025.
Keterangan kedua, pihak Fransiska Melani menegaskan, sengketa yang terjadi sejatinya berakar dari ranah bisnis, bukan tindak kejahatan.
Mereka menyebut persoalan ini adalah murni perkara perdata.
"Bahwa peristiwa hukum yang terjadi dalam perkara a quo adalah perkara perdata murni di mana asal muasal berawal dari kesepakatan yang telah disepakati antara PT Media Inspirasi Bangsa dengan PT Melania Citra Permata," jelas tim kuasa hukum, merujuk pada perjanjian tanggal 17 Oktober 2023.
Lebih lanjut, mereka membeberkan bahwa dalam kontrak kerja sama kedua belah pihak, sudah tertera mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas dan disepakati bersama.
Menurut tim kuasa hukum, perjanjian tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa jika terjadi perselisihan, jalur yang harus ditempuh adalah melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), bukan kepolisian.
Baca Juga: Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE, Komunikasi Investor dengan Bos Mecimapro Buntu Sejak Tahun Lalu
"Bahwa dalam peristiwa hukum... apabila terjadi perselisihan sebagaimana perjanjian tersebut, akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)... dan bukan melalui jalur Hukum Pidana," jelasnya.
Dengan demikian, pihak Fransiska Melani merasa laporan pidana yang dilayangkan oleh PT MIB kurang tepat.
Mereka kembali menekankan keyakinannya bahwa kasus ini tidak memiliki unsur pidana sama sekali.
"Bahwa sangat jelas dan nyata perkara a quo adalah perkara perdata murni dan bukan merupakan tindak pidana. Bahwa klien kami selalu beritikad baik untuk menyelesaikan perkara ini, sebagaimana Perjanjian No: 123/LEGAL-IDN/X/2023 tanggal 17 Oktober 2023," tutup pernyataan tersebut.
Berita Terkait
-
Terpopuler: Onad dan Istri Ditangkap, Tuntutan Pembunuh Aktor Sandy Permana Jadi Sorotan
-
5 Fakta Penahanan Direktur Mecimapro, Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE
-
Bos Mecimapro Jadi Tersangka, Deretan Fakta Dana Investasi Konser TWICE yang Tak Kembali
-
Profil dan Deretan Kontroversi Mecimapro
-
Direktur Mecimapro Ditahan, Ini Kronologi Kasus Penipuan Konser TWICE Puluhan Miliar
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Penggemar Wajib Tahu! Ini Rundown Lengkap Konser The Boyz di ICE BSD Besok
-
Mohon Doa, Fahmi Bo Siap Jalani Operasi Batu Empedu pada Sore Ini
-
Kronologi Rara Pawang Hujan Diusir Security BLACKPINK: Tak Punya ID, Outfitnya Mentereng
-
7 Fakta Mencekam Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Terjadi 2 Kali saat Salat Jumat
-
Lisa Mariana Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Video Syur
-
Bagus! Maher Zain Sapa Media dengan Bahasa Indonesia Jelang Konser di Jakarta
-
Raffi Ahmad Beli Tas Hermes Ivan Gunawan Seharga Rp500 Juta untuk Bangun Masjid di Jepang
-
Terungkap! Ini 5 Fakta Motif Kebakaran Pesantren di Aceh
-
Curhat Piyu Padi Reborn: Dulu Naik Kereta Bawa Demo, Musisi Sekarang Cuma Modal DM
-
Lagu Baru Padi Reborn Diputar di JIAVS 2025