- FDM resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana konser TWICE
- Pelapor, PT Media Inspirasi Bangsa (MIB), mengklaim mengalami kerugian finansial hingga puluhan miliar rupiah setelah upaya musyawarah dan somasi tidak direspons
- Berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti, dengan FDM dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP
Suara.com - Kabar mengejutkan mengguncang industri hiburan tanah air, khususnya bagi para penggemar K-Pop. Polda Metro Jaya secara resmi telah melakukan penahanan terhadap Direktur PT Melani Citra Permata, atau yang lebih dikenal sebagai promotor besar Mecimapro, berinisial FDM.
Penahanan ini merupakan buntut panjang dari kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana fantastis terkait penyelenggaraan konser girl group papan atas Korea Selatan, TWICE, di Jakarta.
Kasus ini menyita perhatian publik mengingat Mecimapro adalah salah satu pemain utama dalam industri promotor konser K-Pop di Indonesia. FDM kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi langsung penahanan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap para saksi dan ahli yang relevan dengan kasus ini.
"Kami sudah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli. Untuk yang bersangkutan sudah ditahan berarti sudah tersangka," ujar AKBP Reonald dalam keterangan resminya kepada awak media di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Kronologi Kasus: Dari JIS hingga Jeruji Besi
Akar permasalahan ini bermula dari kemeriahan konser bertajuk TWICE 5TH WORLD TOUR READY TO BE yang digelar megah di Jakarta International Stadium (JIS) pada 23 Desember 2023 lalu.
Di balik suksesnya acara yang dipadati ribuan penggemar tersebut, ternyata tersimpan sengketa finansial yang serius antara Mecimapro dengan mitranya.
Pihak pelapor, PT Media Inspirasi Bangsa (MIB), merasa dirugikan miliaran rupiah akibat kerjasama tersebut. Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, membeberkan bahwa kliennya telah menggelontorkan dana besar untuk konser tersebut, namun berujung pada dugaan penipuan.
Baca Juga: Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE, Komunikasi Investor dengan Bos Mecimapro Buntu Sejak Tahun Lalu
"Terlapor dilaporkan dengan dugaan melakukan penipuan serta penggelapan terhadap dana yang diberikan oleh PT MIB," jelas Aldi Rizki sebagaimana dilansir Antara.
Sebelum menempuh jalur hukum, PT MIB mengaku telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Mereka mencoba jalur musyawarah dan kekeluargaan, namun pihak FDM dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk merespons.
"Pihak pelapor kemudian mengirimkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan, namun upaya yang telah dilakukan PT MIB tidak mendapat respon baik dari terlapor," tambah Aldi. Akibat jalan buntu tersebut, kerugian finansial yang ditanggung pelapor diklaim mencapai puluhan miliar rupiah.
Proses Hukum Berlanjut
Kesabaran yang habis membuat PT MIB akhirnya melaporkan FDM ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dengan menjerat FDM menggunakan pasal berlapis terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"FDM diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP," tegas AKBP Reonald.
Saat ini, berkas perkara FDM telah memasuki tahap satu. Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tersebut ke kejaksaan untuk diteliti kelengkapannya. Polisi berharap berkas tersebut segera dinyatakan lengkap (P21) agar kasus ini bisa segera disidangkan.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21. Kalau masih ada kekurangan P19 lagi, mudah mudahan P21," pungkas Reonald.
Berita Terkait
-
Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE, Komunikasi Investor dengan Bos Mecimapro Buntu Sejak Tahun Lalu
-
Skandal Konser TWICE di Jakarta: Bos Promotor Mecimapro Ditahan! Investor Merasa Tertipu?
-
Promotor Konser Twice Ditahan, Peluang Damai Ada Asalkan Kembalikan Modal dan Untung
-
Bos Promotor Mecimapro Ternyata Sudah Sebulan Ditahan, Imbas Kasus Penggelapan Dana Konser Twice
-
Kronologi Penggelapan Dana Konser Twice, Mecimapro Tak Kembalikan Modal dan Untung Sejak 2023
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
-
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG
-
BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan
-
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
-
Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan
-
Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini
-
Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan
-
Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya
-
BEM UBK Ultimatum Gibran 5x24 Jam: Penuhi Tuntutan atau Aksi Berjilid-jilid