- FDM resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana konser TWICE
- Pelapor, PT Media Inspirasi Bangsa (MIB), mengklaim mengalami kerugian finansial hingga puluhan miliar rupiah setelah upaya musyawarah dan somasi tidak direspons
- Berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti, dengan FDM dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP
Suara.com - Kabar mengejutkan mengguncang industri hiburan tanah air, khususnya bagi para penggemar K-Pop. Polda Metro Jaya secara resmi telah melakukan penahanan terhadap Direktur PT Melani Citra Permata, atau yang lebih dikenal sebagai promotor besar Mecimapro, berinisial FDM.
Penahanan ini merupakan buntut panjang dari kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana fantastis terkait penyelenggaraan konser girl group papan atas Korea Selatan, TWICE, di Jakarta.
Kasus ini menyita perhatian publik mengingat Mecimapro adalah salah satu pemain utama dalam industri promotor konser K-Pop di Indonesia. FDM kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi langsung penahanan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap para saksi dan ahli yang relevan dengan kasus ini.
"Kami sudah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli. Untuk yang bersangkutan sudah ditahan berarti sudah tersangka," ujar AKBP Reonald dalam keterangan resminya kepada awak media di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Kronologi Kasus: Dari JIS hingga Jeruji Besi
Akar permasalahan ini bermula dari kemeriahan konser bertajuk TWICE 5TH WORLD TOUR READY TO BE yang digelar megah di Jakarta International Stadium (JIS) pada 23 Desember 2023 lalu.
Di balik suksesnya acara yang dipadati ribuan penggemar tersebut, ternyata tersimpan sengketa finansial yang serius antara Mecimapro dengan mitranya.
Pihak pelapor, PT Media Inspirasi Bangsa (MIB), merasa dirugikan miliaran rupiah akibat kerjasama tersebut. Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, membeberkan bahwa kliennya telah menggelontorkan dana besar untuk konser tersebut, namun berujung pada dugaan penipuan.
Baca Juga: Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE, Komunikasi Investor dengan Bos Mecimapro Buntu Sejak Tahun Lalu
"Terlapor dilaporkan dengan dugaan melakukan penipuan serta penggelapan terhadap dana yang diberikan oleh PT MIB," jelas Aldi Rizki sebagaimana dilansir Antara.
Sebelum menempuh jalur hukum, PT MIB mengaku telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Mereka mencoba jalur musyawarah dan kekeluargaan, namun pihak FDM dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk merespons.
"Pihak pelapor kemudian mengirimkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan, namun upaya yang telah dilakukan PT MIB tidak mendapat respon baik dari terlapor," tambah Aldi. Akibat jalan buntu tersebut, kerugian finansial yang ditanggung pelapor diklaim mencapai puluhan miliar rupiah.
Proses Hukum Berlanjut
Kesabaran yang habis membuat PT MIB akhirnya melaporkan FDM ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dengan menjerat FDM menggunakan pasal berlapis terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Berita Terkait
-
Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE, Komunikasi Investor dengan Bos Mecimapro Buntu Sejak Tahun Lalu
-
Skandal Konser TWICE di Jakarta: Bos Promotor Mecimapro Ditahan! Investor Merasa Tertipu?
-
Promotor Konser Twice Ditahan, Peluang Damai Ada Asalkan Kembalikan Modal dan Untung
-
Bos Promotor Mecimapro Ternyata Sudah Sebulan Ditahan, Imbas Kasus Penggelapan Dana Konser Twice
-
Kronologi Penggelapan Dana Konser Twice, Mecimapro Tak Kembalikan Modal dan Untung Sejak 2023
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
-
Siapa yang Meminta Iman Rachman Mundur dari Dirut BEI?
-
Skandal Sepak Bola China: Eks Everton dan 72 Pemain Dijatuhi Sanksi Seumur Hidup
Terkini
-
Mensesneg Baru Terima Surat Resmi dari DPR: Adies Kadir ke MK, Thomas Djiwandono ke BI
-
Pesawat TNI AL Bonanza G36 Crash Landing di Juanda, Awak Selamat dan Hanya Alami Kerusakan Ringan
-
Apa Kata Pemerintah Soal Drama Bursa? Mensesneg Ungkap Pelajaran dari Mundurnya Iman Rachman
-
Konflik Agraria Padang Halaban: Realita Hak Anak Ikut Tergusur Bersama Rumah Warga
-
PKS Dukung Ambang Batas Parlemen Tetap Ada, Kritisi Usul Fraksi Gabungan Partai
-
Dilantik Jadi P3K Paruh Waktu, Nurul Akmal: Alhamdulillah, Tapi Kayak Gak Adil
-
Digerebek di Fly Over Hingga Kontrakan, Polda Metro Sikat Jaringan Sabu 5,3 Kg di Tangsel
-
Kisruh Dana Kolegium Dokter Indonesia, PP PDUI Laporkan Eks Ketua dan Bendahara ke Polisi
-
Heboh Isu Reshuffle Kabinet, Mensesneg Sebut Evaluasi Menteri Tiap Hari, Ganti Jika Perlu
-
6 Fakta Krusial Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK KemenHAM 2026 Hari Ini, Lolos atau Tidak?