- FDM resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana konser TWICE
- Pelapor, PT Media Inspirasi Bangsa (MIB), mengklaim mengalami kerugian finansial hingga puluhan miliar rupiah setelah upaya musyawarah dan somasi tidak direspons
- Berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti, dengan FDM dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP
Suara.com - Kabar mengejutkan mengguncang industri hiburan tanah air, khususnya bagi para penggemar K-Pop. Polda Metro Jaya secara resmi telah melakukan penahanan terhadap Direktur PT Melani Citra Permata, atau yang lebih dikenal sebagai promotor besar Mecimapro, berinisial FDM.
Penahanan ini merupakan buntut panjang dari kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana fantastis terkait penyelenggaraan konser girl group papan atas Korea Selatan, TWICE, di Jakarta.
Kasus ini menyita perhatian publik mengingat Mecimapro adalah salah satu pemain utama dalam industri promotor konser K-Pop di Indonesia. FDM kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi langsung penahanan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap para saksi dan ahli yang relevan dengan kasus ini.
"Kami sudah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli. Untuk yang bersangkutan sudah ditahan berarti sudah tersangka," ujar AKBP Reonald dalam keterangan resminya kepada awak media di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Kronologi Kasus: Dari JIS hingga Jeruji Besi
Akar permasalahan ini bermula dari kemeriahan konser bertajuk TWICE 5TH WORLD TOUR READY TO BE yang digelar megah di Jakarta International Stadium (JIS) pada 23 Desember 2023 lalu.
Di balik suksesnya acara yang dipadati ribuan penggemar tersebut, ternyata tersimpan sengketa finansial yang serius antara Mecimapro dengan mitranya.
Pihak pelapor, PT Media Inspirasi Bangsa (MIB), merasa dirugikan miliaran rupiah akibat kerjasama tersebut. Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, membeberkan bahwa kliennya telah menggelontorkan dana besar untuk konser tersebut, namun berujung pada dugaan penipuan.
Baca Juga: Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE, Komunikasi Investor dengan Bos Mecimapro Buntu Sejak Tahun Lalu
"Terlapor dilaporkan dengan dugaan melakukan penipuan serta penggelapan terhadap dana yang diberikan oleh PT MIB," jelas Aldi Rizki sebagaimana dilansir Antara.
Sebelum menempuh jalur hukum, PT MIB mengaku telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Mereka mencoba jalur musyawarah dan kekeluargaan, namun pihak FDM dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk merespons.
"Pihak pelapor kemudian mengirimkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan, namun upaya yang telah dilakukan PT MIB tidak mendapat respon baik dari terlapor," tambah Aldi. Akibat jalan buntu tersebut, kerugian finansial yang ditanggung pelapor diklaim mencapai puluhan miliar rupiah.
Proses Hukum Berlanjut
Kesabaran yang habis membuat PT MIB akhirnya melaporkan FDM ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dengan menjerat FDM menggunakan pasal berlapis terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"FDM diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP," tegas AKBP Reonald.
Saat ini, berkas perkara FDM telah memasuki tahap satu. Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tersebut ke kejaksaan untuk diteliti kelengkapannya. Polisi berharap berkas tersebut segera dinyatakan lengkap (P21) agar kasus ini bisa segera disidangkan.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21. Kalau masih ada kekurangan P19 lagi, mudah mudahan P21," pungkas Reonald.
Berita Terkait
-
Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE, Komunikasi Investor dengan Bos Mecimapro Buntu Sejak Tahun Lalu
-
Skandal Konser TWICE di Jakarta: Bos Promotor Mecimapro Ditahan! Investor Merasa Tertipu?
-
Promotor Konser Twice Ditahan, Peluang Damai Ada Asalkan Kembalikan Modal dan Untung
-
Bos Promotor Mecimapro Ternyata Sudah Sebulan Ditahan, Imbas Kasus Penggelapan Dana Konser Twice
-
Kronologi Penggelapan Dana Konser Twice, Mecimapro Tak Kembalikan Modal dan Untung Sejak 2023
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Cuma Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Belum Putuskan Ajukan Banding
-
Benarkah Atap Asbes Bisa Bikin Kanker? Dokter Paru Ungkap Fakta dari WHO
-
2 SPPG di Simeulue Aceh Berhenti Beroperasi
-
Ramai Pagar Tinggi di Mal, APPBI Buka Suara
-
4 Moisturizer Centella Asiatica untuk Jerawat Terbaik, Redakan Kemerahan Menurut Klaim
-
Kenapa Jepang Sering Diguncang Gempa Bumi Besar?
-
Perkuat Sinergi Politik, Bupati Bogor dan DPRD Pererat Komunikasi demi Aspirasi Rakyat
-
Investor Asing Tarik Dana dari Pasar Saham Rp70,18 M di Sesi I, BUMI Jadi Sasaran
-
Diupah 50.000 Ringgit, Pilot Malaysia Nyabu Saat Terbangkan Pesawat dari Kuala Lumpur ke Jakarta
-
Cara Cek NIK Desil Berapa? Panduan Mudah Lewat Cek Bansos Kemensos