- Hukuman Vadel Badjideh jadi 12 tahun penjara di tingkat banding
- Pertimbangan hakim, aborsi yang melibatkan Vadel dilakukan lebih sari sekali
- Alasan lain, korban yang merupakan anak Nikita Mirzani masih di bawah umur
Suara.com - Upaya banding yang ditempuh Vadel Badjideh terkait kasus persetubuhan di bawah umur dan aborsi ilegal maah jadi bumerang.
Hukuman Vadel di tingkat banding diperberat dari sembilan menjadi 12 tahun penjara.
Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Catur Irianto, menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan hakim memperberat hukuman Vadel.
Salah satunya, perbuatan aborsi atau pengguguran kandungan dilakukan lebih dari satu kali. Hakim juga yakin Vadel terlibat dalam proses aborsi yang dilakukan LM, putri Nikita Mirzani.
"Ada alasan yang khusus di sini, bahwa pengguguran itu sudah dilakukan dua kali," jelas Catur ditemui di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Jumat, 7 November 2025.
Perbuatan yang berulang tersebut dinilai telah menimbulkan dampak traumatis yang mendalam bagi korban.
"Dan pelakunya ini sama aja, itu aja yang dulu, pelaku yang itu juga. Jadi sudah dilakukan dua kali, sehingga ya ini ada trauma lah kepada korban," sambungnya.
Fakta lain yang terungkap, aborsi yang dilakukan tanpa pengawasan dokter bisa berdampak serius kepada korban.
"Pengguguran ini, kita nggak tahu dampak ke depannya terhadap si anak," kata Catur.
Baca Juga: Hukuman Vadel Badjideh Jadi 12 Tahun Penjara, Diperpanjang 3 Tahun Usai Ajukan Banding
"Mungkin (ada dampak) terkait alat reproduksinya, kita enggak tahu kan. Sehingga kita nggak tahu apakah dia nanti masih punya keturunan atau enggak. Tetapi secara umum ini merusak atau organ daripada reproduksi atau kehamilan," imbuhnya memaparkan.
Pertimbangan lain hakim, L saat peristiwa tersebut terjadi merupakan anak di bawah umur.
"Ini yang memperberat ya. Karena negara Indonesia khususnya memberikan perlindungan anak, anak sebagai masa depan bangsa," ucapnya mengakhiri.
Berita Terkait
-
Banyak Terjebak Praktik Ilegal, KemenPPPA: Korban Kekerasan Seksual Sulit Akses Aborsi Aman
-
Cerita Polisi Bongkar Kedok Klinik Aborsi di Apartemen Basura Jaktim, Janin Dibuang di Wastafel
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Kaleidoskop 2025: Deretan Artis Masuk Penjara, dari Nikita Mirzani hingga Onadio Leonardo
-
RUU Penyesuaian Pidana: Korban Perkosaan Kini Dapat Akses Obat Aborsi Tanpa Dipidana
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Soal Jodoh, Arafah Rianti Buka Suara dan Sebut Nama Fajar Sadboy
-
Tata Cara Dapatkan Tiket Meet & Greet Minho SHINee dan Highlight di Jakarta, Gratis!
-
Dua Dekade "Centralismo": Simfoni Kerinduan dan Kejayaan Sore di Teater Besar
-
Pernyataannya Soal Bencana Aceh Viral, Dewi Perssik Spill Akun yang Diduga Edit Videonya
-
Swara Prambanan Kembali Digelar, Mengajak Berbagi Harapan di Pergantian Tahun
-
Chen EXO Akhirnya Konser Solo di Indonesia, Ini Detail Lengkapnya
-
Bawa Nuansa Korea ke Dalam Ruangan, Hesti Purwadinata Sukses Gelar Piknik Indoor Pertama di Jakarta
-
Cerita Film Modual Nekad: Gisel Berhijab dan Rujuk dengan Gading Marten
-
Berniat Edarkan Narkoba Jenis Kokain di DWP 2025, Selebgram Donna Fabiola Ditangkap Polisi
-
Hotman Paris Pamer Hampers Natal Unik dari Presiden Prabowo, Isinya Bikin Salfok