Suara.com - Nikita Mirzani baru-baru ini tersambung melalui panggilan video saat dr Oky Pratama live berjualan di TikTok.
Status Nikita Mirzani sebagai terpidana Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar menjadi masalahnya.
Sejumlah keberatan dan kritik disampaikan, seperti dalam unggahan Instagram Psikolog Lita Gading pada Kamis, 13 November 2025.
"Dari zaman tahun jebot juga yang namanya peraturan di lapas mana bisa pakai handphone," kata Lita Gading menyindir.
Menurut Lita Gading, pergerakan terpidana harusnya dibatasi agar memiliki efek jera.
"Kalau semua orang yang masuk ke lapas, jadi tersangka, dengan seenaknya saja menggunakan handphone, apa bedanya dengan di luar?" ujarnya mempertanyakan.
Pengacara Nikita Mirzani pun disentil lantaran masalah komunikasi ini sudah tertera di undang-undang.
Namun di caption, Lita Gading menegaskan sindirannya bukan hanya untuk Nikita Mirzani.
Baca Juga: Viral Nikita Mirzani Jualan dari Penjara, Ditjen PAS Bolehkan Asalkan Tak Langgar Norma
"Ini berlaku untuk siapa pun yang sudah jadi tersangka dan ditahan di rutan! Bukan cuma Nikita Mirzani! Paham Anda? Jangan suka GR!" ucapnya.
Begitu pun Fitri Salhuteru yang pernah menjadi sahabat Nikita Mirzani, tetapi kini berbalik melawan.
Fitri Salhuteru meminta Kepala Rutan Pondok Bambu tidak pilih kasih dengan mengecualikan Nikita Mirzani.
"Daripada mereka (tahanan) diam di dalam penjara, izinkanlah live TikTok bikin keranjang kuning," imbuhnya menyindir.
Dokter Oky Pratama pun disindir Fitri Salhuteru meski tak menyebutkan nama.
"Yang ngajak yang harus ditegur. Karena gara-gara yang di luar, dia (Nikita Mirzani) punya masalah baru," ujarnya.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM telah menyatakan yang dilakukan Nikita Mirzani tidak melanggar peraturan.
"Kalau melihat dari video itu, sepertinya sedang video call dengan kerabatnya. Penggunaan handphone itu ada di Wartel Suspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan)," kata Rika Aprianti selaku Kasub Direktorat Kerja Sama Ditjen PAS.
"Itu merupakan fasilitas komunikasi yang diberikan kepada seluruh warga binaan dan tahanan," katanya menyambung.
Bukan hanya Nikita Mirzani, semua tahanan dapat menggunakan Wartel Suspas dan mendapatkan pengawasan petugas.
"Itu hak bersangkutan selama tidak menyalahi norma dan lain-lain selama sesuai ketentuan," imbuhnya.
UU yang Atur Komunikasi Narapidana
Disinggung Lita Gading, apa undang-Undang yang mengatur komunikasi narapidana?
Dikutip dari laman bpk.go.id, UU yang dimaksud ialah UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Sistem Pemasyarakatan.
Pasal 65 menjelaskan wewenang petugas lapas, salah satunya adalah pengawasan komunikasi.
"Yang dimaksud dengan 'pengawasan komunikasi' adalah kegiatan untuk mengawasi konten komunikasi dengan berbagai media komunikasi di Rutan dan Lapas" tertera dalam Ayat (2) huruf b.
Sedangkan di pasal 66, diterangkan bahwa alat komunikasi menjadi salah satu barang terlarang yang harus diamankan oleh Petugas Pemasyarakatan.
Maka dapat disimpulkan bahwa UU Nomor 22 Tahun 2022 hanya melarang narapidana membawa alat komunikasi.
Kendati begitu, narapidana memiliki hak untuk berkomunikasi dengan pengawasan petugas.
Seperti yang disebutkan pihak Ditjen PAS, Nikita Mirzani menjalin komunikasi dengan dr Oky Pratama melalui Wartel Suspas, fasilitas yang disediakan Rutan, sehingga tidak melanggar UU.
Kontributor : Neressa Prahastiwi
Berita Terkait
-
Viral Nikita Mirzani Jualan dari Penjara, Ditjen PAS Bolehkan Asalkan Tak Langgar Norma
-
Live dari Dalam Penjara, Nikita Mirzani Kembali Edukasi soal Skincare
-
Rumah dan Kliniknya Banjir Karangan Bunga Berisi Fitnah, Dokter Oky Pratama Lapor Polisi
-
Bongkar Alasan Banding, Nikita Mirzani Klaim 57 Bukti dan Saksi Ahli Tak Dianggap Hakim
-
Nikita Mirzani Resmi Banding Vonis 4 Tahun Penjara, Pengacara Soroti Pasal Pemerasan
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Jadi Ibu, Erika Carlina Ketakutan Pola Asuhnya Selalu Salah di Mata Netizen
-
Ada Kritik Tersembunyi di Balik Tema JILF 2025 'Homeland in Our Bodies'
-
Pratama Arhan Pulang, Andre Rosiade Pamer Kiriman dari Mantan Menantu
-
Terinspirasi Puisi Penyair Palestina, JILF 2025 Angkat Tema Homeland in Our Bodies
-
Elma Theana Blak-blakan: Artis Muda Sekarang Kebanyakan Cuek, Ogah Menyapa Senior
-
Puncak Karier di Paris Fashion Week, Cinta Laura Justru Menangis Sendirian: Aku Ngerasa Nggak Cukup
-
Kunci Harmonis 16 Tahun Kebersamaan Dimas Seto dan Dhini Aminarti: Ketawa Terus
-
Adu Akting Lagi, Dimas Seto dan Dhini Aminarti Hadapi Konflik Pelik di Film Mengejar Restu
-
Bongkar Dapur AMI Awards: Viral di TikTok Tak Jamin Menang, Kualitas Tetap Jadi Raja
-
Sisi Idealis Danilla Riyadi di Calon Album Barunya