- Nikita Mirzani resmi ajukan banding vonis 4 tahun penjara
- Pasal pemerasan dianggap tak terbukti di persidangan
- Selain 4 tahun penjara, Nikita Mirzani juga kena denda Rp1 miliar
Suara.com - Nikita Mirzani resmi ajukan banding atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys.
Pengacara Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi hukum menilai, ada kejanggalan dalam penerapan pasal sehingga ia perlau naik banding.
Galih Rakasiwi mengatakan pasal mengenai pemerasan yang menjadi inti dakwaan, justru tidak terbukti dalam persidangan.
"Oh jelas kami menolak. Di situ juga kan tidak ada, 369-nya tidak ada ya," tegas Galih Rakasiwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 3 November 2025.
Galih menjelaskan bahwa unsur dalam Pasal 369 KUHP tentang pemerasan tidak terpenuhi. Ia juga menambahkan bahwa tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga gugur.
Menurutnya, yang ada dalam putusan hakim hanyalah pasal terkait UU ITE dan pasal penyertaan.
"Dan terbukti tidak ada. 369-nya tidak ada, TPPUnya tidak ada. Yang ada adalah 27B ayat 2 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Itu aja," sambungnya.
Kekeliruan inilah yang menjadi amunisi utama pihak Nikita Mirzani untuk berjuang di tingkat pengadilan tinggi.
Berdasarkan putusan, Nikita terbukti melakukan pemerasan dengan ancaman membuka rahasia atau mencemarkan nama baik, melanggar UU ITE Pasal 45 ayat 1 jo. Pasal 27B ayat 2.
Baca Juga: Pak Amin Siapanya Nikita Mirzani? Ekspresi Sedihnya saat Dampingi Sidang Vonis Jadi Sorotan
Tag
Berita Terkait
-
Deretan Artis Pernah Rasakan Totok Sirih Ferizka Utami, Kini Ramai Dikecam soal Pijat Bayi
-
Nikita Mirzani Ngadu ke Prabowo, Singgung Hukum Buta Logika Usai Divonis 6 Tahun Penjara
-
Nikita Mirzani Ikutan Nyinyir saat Gilang Juragan 99 Flexing Jet Pribadi, Pecah Kongsi?
-
Kabar Terbaru Nikita Mirzani di Bui, Belajar Menjahit dan Sering Sakit Gigi
-
Nikita Mirzani Pertanyakan Putusan Hakim Soesilo, Sindir Ketimpangan Vonis Kasusnya vs Ronald Tannur
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Nikita Willy Berbagi Perspektif Parenting Digital di Forum Belajaraya Jakarta
-
Ahmad Dhani Beri Bocoran Jelang Persalinan Alyssa Daguise: Siapkan Kolam Renang untuk Cucu Pertama
-
RAN Bawakan Full Setlist J-Rocks di OTW Pestapora, Aransemen Baru Bikin Penonton Pecah
-
Kewarasan yang Dipertanyakan: 'Juminten Edan' Bawa Isu Sosial ke Level Horor yang Menakutkan
-
Sertifikatnya Dicabut, Apakah Status Mualaf Richard Lee Gugur? Ini Penjelasan Ustaz
-
Inilah Tampang Kiai di Pati yang Diduga Cabuli 50 Santri hingga Hamil
-
Didukung Andra Ramadhan, Zendhy Kusuma Kian Bersinar di Panggung Musik Indonesia
-
Hammersonic 2026 Sukses Digelar, Padukan Musik Keras dengan Estetika Visual Megah
-
Klaim Ada Orang Ketakutan, Ahmad Dhani Murka Akun Instagramnya Hilang: Tim Sedang Mencari Dalangnya
-
Tiba di Polres Jaksel, ART Diperiksa atas Kasus Dugaan Penganiayaan Erin Mantan Istri Andre Taulany