- Nikita Mirzani resmi ajukan banding vonis 4 tahun penjara
- Pasal pemerasan dianggap tak terbukti di persidangan
- Selain 4 tahun penjara, Nikita Mirzani juga kena denda Rp1 miliar
Suara.com - Nikita Mirzani resmi ajukan banding atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys.
Pengacara Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi hukum menilai, ada kejanggalan dalam penerapan pasal sehingga ia perlau naik banding.
Galih Rakasiwi mengatakan pasal mengenai pemerasan yang menjadi inti dakwaan, justru tidak terbukti dalam persidangan.
"Oh jelas kami menolak. Di situ juga kan tidak ada, 369-nya tidak ada ya," tegas Galih Rakasiwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 3 November 2025.
Galih menjelaskan bahwa unsur dalam Pasal 369 KUHP tentang pemerasan tidak terpenuhi. Ia juga menambahkan bahwa tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga gugur.
Menurutnya, yang ada dalam putusan hakim hanyalah pasal terkait UU ITE dan pasal penyertaan.
"Dan terbukti tidak ada. 369-nya tidak ada, TPPUnya tidak ada. Yang ada adalah 27B ayat 2 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Itu aja," sambungnya.
Kekeliruan inilah yang menjadi amunisi utama pihak Nikita Mirzani untuk berjuang di tingkat pengadilan tinggi.
Berdasarkan putusan, Nikita terbukti melakukan pemerasan dengan ancaman membuka rahasia atau mencemarkan nama baik, melanggar UU ITE Pasal 45 ayat 1 jo. Pasal 27B ayat 2.
Baca Juga: Pak Amin Siapanya Nikita Mirzani? Ekspresi Sedihnya saat Dampingi Sidang Vonis Jadi Sorotan
Tag
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Minta Denada Jangan Berkelit: Akuin Aja Itu Anak Lo, Gitu Aja Repot
-
Lagi Dipenjara, Nikita Mirzani Masih Bisa Ledek Richard Lee yang Kini Jadi Tersangka
-
Richard Lee Diperiksa Polisi, Dokter Detektif Mendadak Muncul di Polda Metro Jaya Tuntut Penahanan
-
Kaleidoskop 2025: Deretan Artis Masuk Penjara, dari Nikita Mirzani hingga Onadio Leonardo
-
Hukuman Nikita Mirzani Diperberat: Vonis Banding Naik Jadi 6 Tahun?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
Terkini
-
ATEEZ Tutup Konser 'IN YOUR FANTASY' di Indonesia dengan Rasa Haru dan Janji Comeback
-
Kronologi Lengkap Kasus Jeffrey Epstein, Seret Nama Pesohor Dunia
-
DMASIV hingga Afgan Ramaikan Ultraverse Festival Jakarta Persembahan XL Ultra 5G+
-
Viral TKW Indonesia di Dubai Bisa Punya Range Rover Seharga Rp1,7 Miliar, Pajaknya di Luar Dugaan
-
Kebohongan Denada Soal Nafkah Dibongkar, Ressa Ternyata Putus Sekolah dan Mobil Ditarik Leasing
-
Disudutkan Teman Artis Denada, Ressa Rizky Rossano Klaim Disalahkan atas Boikot Ibunya
-
Cetak Sejarah Baru, Golden Jadi Lagu K-Pop Pertama Menang Grammy Awards
-
Promo Buy 1 Get 1 Tiket Film Sadali di M.tix Masih Berlangsung, Simak Cara Klaimnya
-
Adjie Pangestu Buka Suara soal Tudingan Jadi Ayah Biologis Ressa Rizky Rosano Anak Denada
-
Dipanggil Mulansari, Ternyata Mulan Jameela Bukan Nama Panggung: Udah Sah!