- Nikita Mirzani resmi ajukan banding vonis 4 tahun penjara
- Pasal pemerasan dianggap tak terbukti di persidangan
- Selain 4 tahun penjara, Nikita Mirzani juga kena denda Rp1 miliar
Suara.com - Nikita Mirzani resmi ajukan banding atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys.
Pengacara Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi hukum menilai, ada kejanggalan dalam penerapan pasal sehingga ia perlau naik banding.
Galih Rakasiwi mengatakan pasal mengenai pemerasan yang menjadi inti dakwaan, justru tidak terbukti dalam persidangan.
"Oh jelas kami menolak. Di situ juga kan tidak ada, 369-nya tidak ada ya," tegas Galih Rakasiwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 3 November 2025.
Galih menjelaskan bahwa unsur dalam Pasal 369 KUHP tentang pemerasan tidak terpenuhi. Ia juga menambahkan bahwa tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga gugur.
Menurutnya, yang ada dalam putusan hakim hanyalah pasal terkait UU ITE dan pasal penyertaan.
"Dan terbukti tidak ada. 369-nya tidak ada, TPPUnya tidak ada. Yang ada adalah 27B ayat 2 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Itu aja," sambungnya.
Kekeliruan inilah yang menjadi amunisi utama pihak Nikita Mirzani untuk berjuang di tingkat pengadilan tinggi.
Berdasarkan putusan, Nikita terbukti melakukan pemerasan dengan ancaman membuka rahasia atau mencemarkan nama baik, melanggar UU ITE Pasal 45 ayat 1 jo. Pasal 27B ayat 2.
Baca Juga: Pak Amin Siapanya Nikita Mirzani? Ekspresi Sedihnya saat Dampingi Sidang Vonis Jadi Sorotan
Tag
Berita Terkait
-
Kaleidoskop 2025: Deretan Artis Masuk Penjara, dari Nikita Mirzani hingga Onadio Leonardo
-
Hukuman Nikita Mirzani Diperberat: Vonis Banding Naik Jadi 6 Tahun?
-
Kaleidoskop 2025: Kasus Artis Terheboh yang Menyita Perhatian Publik
-
Kalah Tingkat Banding, Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara
-
Tak Panik, Nikita Mirzani Tetap Santai Hadapi Ancaman Tuntutan Reza Gladys
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Umay Shahab Tegaskan Sinemaku Pictures Bukan 'Corong' Tunggal Gen Z di Industri Film
-
Ammar Zoni Ngaku Dipaksa Akui Narkoba di Sel Hingga Singgung Pemukulan, Minta CCTV Rutan Dibuka
-
Nonton Bioskop Makin Hemat! TIX ID dan ShopeePay Tebar Diskon hingga Rp20 Ribu, Cek Syaratnya
-
Nikita Willy Rayakan Ultah Anak Kedua di Panti Asuhan, Sikapnya saat Posting Foto Disorot
-
Diusik Umay Shahab, Bryan Domani Akui Mirip Karakter di Film Patah Hati yang Kupilih: Beda Server
-
Rating Tinggi! Ini 5 Film Netflix Terbaik 2025 Versi Rotten Tomatoes
-
Deretan Film Korea Berlatar Bencana Banjir, Terbaru The Great Flood
-
Melankolia yang Menenangkan: Starrducc Tutup 2025 dengan Mini Album Starrducc III
-
Perjalanan Karier Aura Kasih, Nyaris Nyaleg atas Rekomendasi Ridwan Kamil?
-
Deretan Drama dan Film Original Netflix yang Dibintangi Park Hae Soo