Entertainment / Gosip
Senin, 03 November 2025 | 14:52 WIB
Artis Nikita Mirzani menyalami penggemarnya usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/10/2025). [ANTARA FOTO/Ika Maryani/hma/bar]
Baca 10 detik
  • Nikita Mirzani resmi ajukan banding vonis 4 tahun penjara
  • Pasal pemerasan dianggap tak terbukti di persidangan
  • Selain 4 tahun penjara, Nikita Mirzani juga kena denda Rp1 miliar

Suara.com - Nikita Mirzani resmi ajukan banding atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys.

Pengacara Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi hukum menilai, ada kejanggalan dalam penerapan pasal sehingga ia perlau naik banding.

Galih Rakasiwi mengatakan pasal mengenai pemerasan yang menjadi inti dakwaan, justru tidak terbukti dalam persidangan.

"Oh jelas kami menolak. Di situ juga kan tidak ada, 369-nya tidak ada ya," tegas Galih Rakasiwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 3 November 2025.

Galih menjelaskan bahwa unsur dalam Pasal 369 KUHP tentang pemerasan tidak terpenuhi. Ia juga menambahkan bahwa tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga gugur.

Menurutnya, yang ada dalam putusan hakim hanyalah pasal terkait UU ITE dan pasal penyertaan.

"Dan terbukti tidak ada. 369-nya tidak ada, TPPUnya tidak ada. Yang ada adalah 27B ayat 2 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Itu aja," sambungnya.

Kekeliruan inilah yang menjadi amunisi utama pihak Nikita Mirzani untuk berjuang di tingkat pengadilan tinggi.

Berdasarkan putusan, Nikita terbukti melakukan pemerasan dengan ancaman membuka rahasia atau mencemarkan nama baik, melanggar UU ITE Pasal 45 ayat 1 jo. Pasal 27B ayat 2.

Baca Juga: Pak Amin Siapanya Nikita Mirzani? Ekspresi Sedihnya saat Dampingi Sidang Vonis Jadi Sorotan

Load More