- Nikita Mirzani resmi banding vonis 4 tahun penjara
- Kubu Nikita Mirzani sebut hakim tak anggap 57 bukti dan saksi ahli
- Nikita Mirzani minta publik kawal terus kasus yang menjeratnya
Suara.com - Upaya banding yang ditempuh Nikita Mirzani atas vonis empat tahun penjara bukan tanpa alasan kuat.
Tim kuasa hukumnya, Galih Rakasiwi menilai, majelis hakim telah mengesampingkan puluhan bukti dan keterangan saksi kunci. Termasuk saksi ahli, yang mereka hadirkan selama persidangan.
Menurut Galih Rakasiwi, ada 57 bukti yang diajukan. Namun semuanya dikesampingkan dalam pertimbangan putusan.
"Karena kan dari awal ini yang jadi rancu itu adalah terkait bukti-bukti kita itu lho. Satu pun tidak ada yang diperhatikan, semuanya dikesampingkan," ujar Galih Rakasiwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 3 Oktober 2025.
Tidak hanya bukti dokumen, Galih Rakasiwi juga menyoroti bagaimana keterangan dari saksi fakta hingga saksi ahli yang dihadirkan diabaikan begitu saja oleh majelis hakim.
Ia merasa pertimbangan hukum dari sisi pembelaan kliennya sama sekali tidak ada dalam putusan akhir.
"Makanya kita berupaya untuk meyakinkan kepada PT (Pengadilan Tinggi) bahwa di sini ada kekeliruan," kata Galih Rakasiwi.
"Jadi untuk digali kembali untuk terkait pertimbangan-pertimbangan hukum daripada bukti-bukti kita, saksi-saksi kita, termasuk keterangan ahli," jelasnya menambahkan.
Dalam kesempatan tersebut, Galih Rakasiwi juga menyampaikan pesan dari Nikita Mirzani dari balik jeruji besi.
Baca Juga: Nikita Mirzani Resmi Banding Vonis 4 Tahun Penjara, Pengacara Soroti Pasal Pemerasan
Ibu tiga anak itu memohon doa dan dukungan dari masyarakat agar proses bandingnya berjalan lancar dan ia bisa mendapatkan keadilan.
"Eh, pesannya doain aja, dikawal aja kasus ini, doakan. Sampai sekarang minta doanya untuk bebas," pungkas Galih, menirukan ucapan kliennya.
Berita Terkait
-
Kaleidoskop 2025: Deretan Artis Masuk Penjara, dari Nikita Mirzani hingga Onadio Leonardo
-
Hukuman Nikita Mirzani Diperberat: Vonis Banding Naik Jadi 6 Tahun?
-
Kaleidoskop 2025: Kasus Artis Terheboh yang Menyita Perhatian Publik
-
Kalah Tingkat Banding, Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara
-
Tak Panik, Nikita Mirzani Tetap Santai Hadapi Ancaman Tuntutan Reza Gladys
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Nonton Bioskop Makin Hemat! TIX ID dan ShopeePay Tebar Diskon hingga Rp20 Ribu, Cek Syaratnya
-
Nikita Willy Rayakan Ultah Anak Kedua di Panti Asuhan, Sikapnya saat Posting Foto Disorot
-
Diusik Umay Shahab, Bryan Domani Akui Mirip Karakter di Film Patah Hati yang Kupilih: Beda Server
-
Rating Tinggi! Ini 5 Film Netflix Terbaik 2025 Versi Rotten Tomatoes
-
Deretan Film Korea Berlatar Bencana Banjir, Terbaru The Great Flood
-
Melankolia yang Menenangkan: Starrducc Tutup 2025 dengan Mini Album Starrducc III
-
Perjalanan Karier Aura Kasih, Nyaris Nyaleg atas Rekomendasi Ridwan Kamil?
-
Deretan Drama dan Film Original Netflix yang Dibintangi Park Hae Soo
-
6 Film Natal Klasik dengan Rating Tertinggi, Wajib Ditonton saat Liburan
-
Konser Raya 31 INDOSIAR Luar Biasa, Tampilkan Rhoma Irama, Iwan Fals hingga Agnez Mo