- Insanul Fahmi dan Inara Rusli terancam hukuman pidana hingga lima tahun penjara berdasarkan Pasal 279 KUHP karena menikah siri padahal Insanul masih terikat pernikahan sah
- Hukuman bagi Insanul dapat diperberat hingga tujuh tahun penjara karena ia menyembunyikan status pernikahan sahnya dari Inara (Pasal 279 ayat (2) KUHP)
- Meskipun sudah menikah siri, laporan istri sah terkait dugaan perzinahan (Pasal 284 KUHP) tetap diselidiki, dan pernikahan siri tidak menghapuskan potensi pidana perzinahan
Suara.com - Inara Rusli dan Insanul Fahmi telah menikah siri pada Agustus 2025. Pengakuan ini disampaikan dalam konten bincang-bincang di YouTube Richard Lee, Rabu, 26 November 2025.
Pernikahan siri diilakukan di saat Insanul Fahmi masih berstatus suami Wardatina Mawa, perempuan yang dinikahinya pada 2019.
Insanul Fahmi menginformasi kedekatan dengan Inara Rusli berawal dari urusan pekerjaan. Hal ini senada dengan pengakuan Mawa yang telah melaporkan keduanya atas dugaan perzinaan.
Terkini, polisi sedang menyelidiki laporan Mawa yang masuk pada 22 November 2025. Pihak kepolisian pun segera memanggil nama-nama terkait jika sudah ada bukti yang cukup.
Sekalipun Insanul dan Inara sudah melangsungkan pernikahan, keduanya bisa terancam pidana. Ini karena Insanul tak minta izin dulu ke istri sah saat melakukan poligami.
Melansir Hukum Online, hal tersebut tertuang dalam pasal 279 KUHP.
"Pasal 279 KUHP ayat (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: 1. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu; 2. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu," demikian bunyi pasalnya.
"Ayat (2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," demikian lanjutannya.
Insanul Fahmi dalam siniar Richard Lee, mengaku menyembunyikan pernikahannya kepada Inara dengan mengaku sebagia duda. Tujuannya, agar Inara mau dinikahi.
Baca Juga: Respons Virgoun soal Kedok Agama Diduga Singgung Isu Inara Rusli?
Kepada Mawa, Insanul juga baru minta izin untuk berpoligami setelah ia menikah siri. Pernikahan terjadi pada Agustus 2025, sementara ia mengutarakan ingin menikah lagi pada Oktober 2025.
Pasal yang berkenaan dengan pernikahan siri, bukan hanya ada di 279 KUHP.
Ada juga Pasal 284 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di mana perzinaan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
"Dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1: "a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya; b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.," demikian bunyi pasalnya.
"Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) berisi prinsip monogami, yang menyatakan bahwa seorang lelaki hanya boleh terikat pernikahan dengan satu perempuan, dan sebaliknya," sambungnya.
Perkara ini juga pernah terjadi di Solok. Pasangan suami istri nikah siri di daerah tersebut divonis bersalah karena dinilai hakim memenuhi unsur dari Pasal 284 KUHP dan Pasal 65 KUHP.
Berita Terkait
-
Tak Pernah Minta Maaf ke Istri Pertama Insanul, Inara Rusli Batal Diundang TV Usai Diprotes
-
Astrid Tiar Semprot Inara Rusli Soal Deadline Status ke Suami Orang: Minta Maaf, Bukan Ngelunjak!
-
Inara Rusli Klaim Janda Tak Wajib Wali Nikah, Ini Kata Ustaz Derry Sulaiman
-
Inara Rusli Sebut Janda Tak Wajib Pakai Wali Nikah, Ustaz Derry Sulaiman: Tidak Sah Hukumnya!
-
Mantan Mertua Koar-Koar, Spil Cucunya Saksikan Perzinaan Inara Rusli di Rumah
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Klarifikasi Kak Seto Dituding Tak Bantu Aurelie Moeremans Lepas dari Cengkraman 'Bobby'
-
Totalitas Putri Intan Kasela di Film Kuyank, 5 Hari Berendam di Rawa Lumpur
-
Trailer Balas Budi Resmi Rilis, Michelle Ziudith Jadi Korban Bunglon Penipu Cinta
-
Sinopsis The Mummy: Kembalinya Putri yang Hilang Jadi Mimpi Buruk
-
Sosok Artis Arogan di Buku Aurelie Moeremans Dicurigai Sebagai Nikita Willy
-
Film Komedi Romantis "Macam Betool Aja" Siap Tayang 12 Februari: Tiga Sahabat Sabotase Pernikahan
-
Sinopsis The Night Manager Season 2, Tom Hiddleston Kembali dengan Misi Baru yang Lebih Berbahaya
-
Tak Pernah Minta Maaf ke Istri Pertama Insanul, Inara Rusli Batal Diundang TV Usai Diprotes
-
Nathalie Holscher Sindir Anak-Anak Sule yang Lupa Adiknya?
-
Kisah Pahit Naura Ayu Diremehkan Mantan Artis Cilik di Awal Karier, Membekas Sampai Sekarang