- Insanul Fahmi dan Inara Rusli terancam hukuman pidana hingga lima tahun penjara berdasarkan Pasal 279 KUHP karena menikah siri padahal Insanul masih terikat pernikahan sah
- Hukuman bagi Insanul dapat diperberat hingga tujuh tahun penjara karena ia menyembunyikan status pernikahan sahnya dari Inara (Pasal 279 ayat (2) KUHP)
- Meskipun sudah menikah siri, laporan istri sah terkait dugaan perzinahan (Pasal 284 KUHP) tetap diselidiki, dan pernikahan siri tidak menghapuskan potensi pidana perzinahan
Suara.com - Inara Rusli dan Insanul Fahmi telah menikah siri pada Agustus 2025. Pengakuan ini disampaikan dalam konten bincang-bincang di YouTube Richard Lee, Rabu, 26 November 2025.
Pernikahan siri diilakukan di saat Insanul Fahmi masih berstatus suami Wardatina Mawa, perempuan yang dinikahinya pada 2019.
Insanul Fahmi menginformasi kedekatan dengan Inara Rusli berawal dari urusan pekerjaan. Hal ini senada dengan pengakuan Mawa yang telah melaporkan keduanya atas dugaan perzinaan.
Terkini, polisi sedang menyelidiki laporan Mawa yang masuk pada 22 November 2025. Pihak kepolisian pun segera memanggil nama-nama terkait jika sudah ada bukti yang cukup.
Sekalipun Insanul dan Inara sudah melangsungkan pernikahan, keduanya bisa terancam pidana. Ini karena Insanul tak minta izin dulu ke istri sah saat melakukan poligami.
Melansir Hukum Online, hal tersebut tertuang dalam pasal 279 KUHP.
"Pasal 279 KUHP ayat (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: 1. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu; 2. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu," demikian bunyi pasalnya.
"Ayat (2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," demikian lanjutannya.
Insanul Fahmi dalam siniar Richard Lee, mengaku menyembunyikan pernikahannya kepada Inara dengan mengaku sebagia duda. Tujuannya, agar Inara mau dinikahi.
Baca Juga: Respons Virgoun soal Kedok Agama Diduga Singgung Isu Inara Rusli?
Kepada Mawa, Insanul juga baru minta izin untuk berpoligami setelah ia menikah siri. Pernikahan terjadi pada Agustus 2025, sementara ia mengutarakan ingin menikah lagi pada Oktober 2025.
Pasal yang berkenaan dengan pernikahan siri, bukan hanya ada di 279 KUHP.
Ada juga Pasal 284 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di mana perzinaan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
"Dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1: "a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya; b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.," demikian bunyi pasalnya.
"Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) berisi prinsip monogami, yang menyatakan bahwa seorang lelaki hanya boleh terikat pernikahan dengan satu perempuan, dan sebaliknya," sambungnya.
Perkara ini juga pernah terjadi di Solok. Pasangan suami istri nikah siri di daerah tersebut divonis bersalah karena dinilai hakim memenuhi unsur dari Pasal 284 KUHP dan Pasal 65 KUHP.
Berita Terkait
-
Insanul Fahmi Minta Poligami, Wardatina Mawa Sentil Salat Subuhnya Saja Masih Bolong
-
Inara Rusli Diduga Jadi Selingkuhan Pria Beristri, Padahal Anak Sulung Larang Punya Pasangan
-
Hoaks atau Fakta? Ustaz Derry Sulaiman Tutupi Hubungan Gelap Inara Rusli dan Insanul Fahmi
-
Isu Perselingkuhan Mencuat, Inara Rusli Akui Shock dan Pilih Menyendiri?
-
Kantongi CCTV Dugaan Perselingkuhan Suami dan Inara Rusli, Mawa: Itu Zina Besar!
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
Pilihan
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
Terkini
-
Dahlia Poland Ceraikan Fandy Christian Bukan karena Capek Diselingkuhi: Sudah Gak Sehat Saja
-
Insanul Fahmi Bohongi Inara Rusli Sudah Duda, Biar Bisa Dinikahi Siri
-
Virgoun Diduga Sindir Inara Rusli: Gue Bajingan, Tapi Gak Pakai Kedok Agama
-
Dulu dan Kini, Perkembangan Karakter Stranger Things dari Musim Pertama sampai Terbaru
-
Nekat Jadi Pedangdut di Usia 50 Tahun, Irfan Hakim Cuek Dibilang Ketuaan
-
Rekomendasi Film Bertema Batak: Wasiat Warisan hingga Agak Laen 2 Paling Baru
-
Dulu Tak Terpisahkan, Hubungan Indy Barends dan Indra Bekti Kini Tak Lagi Sama
-
Rush Hour 4 Siap Digarap Berkat Dorongan Donald Trump
-
Sinopsis Suka Duka Tawa, Rachel Amanda jadi Komika Terkenal Berkat Buka Aib Ayahnya
-
Sinopsis Villains, Drakor Thriller Crime Baru Yoo Ji Tae dan Lee Min Jung di HBO Max