Entertainment / Gosip
Kamis, 27 November 2025 | 10:14 WIB
Inara Rusli (Instagram/mommy_starla)
Baca 10 detik
  • Insanul Fahmi dan Inara Rusli terancam hukuman pidana hingga lima tahun penjara berdasarkan Pasal 279 KUHP karena menikah siri padahal Insanul masih terikat pernikahan sah
  • Hukuman bagi Insanul dapat diperberat hingga tujuh tahun penjara karena ia menyembunyikan status pernikahan sahnya dari Inara (Pasal 279 ayat (2) KUHP)
  • Meskipun sudah menikah siri, laporan istri sah terkait dugaan perzinahan (Pasal 284 KUHP) tetap diselidiki, dan pernikahan siri tidak menghapuskan potensi pidana perzinahan

Pasangan tersebut oleh Pengadilan Negeri Solok divonis 4 bulan penjara.

Load More