- Ari Bias menggugat Holywings (PT Anika Bintang Gading) sebesar Rp4,9 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta.
- Pelanggaran terjadi karena lagu "Bilang Saja" ciptaan Ari Bias digunakan dalam tiga konser komersial Holywings tanpa izin dan tanpa mencantumkan namanya.
- Agnez Mo, LMKN, dan KCI juga turut digugat sebagai pihak Turut Tergugat dalam perkara ini.
Suara.com - Perseteruan terkait hak cipta lagu antara musisi Ari Bias dengan penyanyi Agnez Mo memasuki babak baru.
Meski baru saja menerima putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Agnez Mo, Ari Bias belum menyerah memperjuangkan hak ekonominya.
Ari Bias membidik pihak penyelenggara acara sebagai sasaran gugatan terbarunya. Hal tersebut telah dikonfirmasi Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto.
Ari Bias mendaftarkan gugatan di 21 November 2025 secara e-court dengan nomor perkara 136.
"Jadi ada masuk gugatan pelanggaran hak cipta Nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst," ungkap Sunoto ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (1/12/2025).
Dalam gugatan kali ini, Ari Bias tidak menempatkan pemilik nama lengkap Agnes Monica Muljoto sebagai tergugat utama. Ia menyasar PT Anika Bintang Gading atau yang dikenal sebagai Holywings.
"Para pihak, perkara ini diajukan oleh Ari Sapta Hernawan atau Ari Bias sebagai Penggugat, melawan: PT Anika Bintang Gading (Holywings) sebagai Tergugat. Agnes Monica sebagai Turut Tergugat I," jelas Sunoto membacakan detail perkara.
Selain Agnez Mo, lembaga yang mengurusi royalti musik di Indonesia juga ikut terseret dalam pusaran kasus ini sebagai pihak turut tergugat.
"Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai Turut Tergugat II. Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI) sebagai Turut Tergugat III," lanjutnya.
Baca Juga: Tinggal di Amerika, Agnez Mo Pamer Leher Merah Bekas Kerokan
Sunoto memaparkan, inti permasalahan bermula dari rangkaian konser komersial yang digelar di pertengahan 2023. Acara tersebut berlangsung secara maraton di tiga kota besar di Pulau Jawa.
"Tergugat menyelenggarakan 3 konser, ya 3 konser komersil pada tanggal 25 sampai dengan 27 Mei di tahun 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung," kata Sunoto.
Pihak pengadilan menjelaskan bahwa dalam acara tersebut, terdapat penggunaan karya cipta milik Ari Bias yang diduga dilakukan tanpa prosedur yang benar.
"(Konser) menampilkan lagu berjudul 'Bilang Saja' ciptaan Penggugat, tanpa izin dan tanpa mencantumkan nama Penggugat sebagai pencipta," tutur Sunoto.
Akibat dugaan pelanggaran hak ekonomi dan hak moral tersebut, Ari Bias merasa dirugikan secara materiil dan immateriil. Angka ganti rugi yang diajukan dalam petitum pun terbilang sangat besar.
"Di dalam salah satu petitumnya atau tuntutan, Penggugat menuntut Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp4,9 miliar atas pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta," terang Sunoto.
Langkah hukum ini diambil Ari Bias setelah sebelumnya ia dengan legawa menerima kekalahannya di tingkat kasasi melawan Agnez Mo terkait lagu 'Saja', di mana ia gagal mendapatkan ganti rugi Rp 1,5 miliar.
Berita Terkait
-
HW Group Menang Gugatan Hak Cipta, Tuntutan Rp 4,9 Miliar Ari Bias Ditolak Pengadilan
-
Ari Bias Ungkap Royalti Musik Anjlok, Singgung Juga Gugatan Rp4,9 Miliar ke Agnez Mo
-
Buntut Serang Maia, Jejak Digital Ahmad Dhani Dikuliti: Rumor Ciuman dengan Agnez Mo Viral Lagi
-
Agnez Mo Berduka atas Kepergian Vidi Aldiano, Kenang Persahabatan yang Jarang Diketahui Publik
-
Agnez Mo Hadiri Bukber di Dubai, Sikap Aslinya Dibongkar Orang Dalam
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Final Piala Dunia 2026 Argentina Tantang Spanyol: Messi vs Generasi Emas La Roja
-
Comeback Gila Argentina! Lautaro Martinez Hancurkan Mimpi Inggris
-
Kylian Mbappe Blak-blakan: Taktik Deschamps Bikin Prancis Gagal ke Final Piala Dunia
-
Panas! Teror Suara Suporter Argentina Tenggelamkan Lagu Kebangsaan Inggris
-
Tekel Brutal Enzo Fernandez Lolos Kartu Merah, Wasit Ismail Elfath Dikecam
-
Kapan Zinedine Zidane Diumumkan sebagai Pelatih Baru Prancis?
-
Bawa Spanyol ke Final Piala Dunia 2026, Rumah Lamine Yamal Nyaris Dibobol Rampok
-
Prancis Tersingkir di Semifinal Piala Dunia 2026, Michael Olise Dihujani Kritik Pedas
-
Messi Anak Emas FIFA! Petisi Coret Argentina dari Piala Dunia Tembus 10 Juta Tanda Tangan
-
Susunan Pemain Argentina vs Inggris: Tuchel dan Scaloni Bikin Kejutan di Starting XI