- Ari Bias menggugat Holywings (PT Anika Bintang Gading) sebesar Rp4,9 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta.
- Pelanggaran terjadi karena lagu "Bilang Saja" ciptaan Ari Bias digunakan dalam tiga konser komersial Holywings tanpa izin dan tanpa mencantumkan namanya.
- Agnez Mo, LMKN, dan KCI juga turut digugat sebagai pihak Turut Tergugat dalam perkara ini.
Suara.com - Perseteruan terkait hak cipta lagu antara musisi Ari Bias dengan penyanyi Agnez Mo memasuki babak baru.
Meski baru saja menerima putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Agnez Mo, Ari Bias belum menyerah memperjuangkan hak ekonominya.
Ari Bias membidik pihak penyelenggara acara sebagai sasaran gugatan terbarunya. Hal tersebut telah dikonfirmasi Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto.
Ari Bias mendaftarkan gugatan di 21 November 2025 secara e-court dengan nomor perkara 136.
"Jadi ada masuk gugatan pelanggaran hak cipta Nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst," ungkap Sunoto ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (1/12/2025).
Dalam gugatan kali ini, Ari Bias tidak menempatkan pemilik nama lengkap Agnes Monica Muljoto sebagai tergugat utama. Ia menyasar PT Anika Bintang Gading atau yang dikenal sebagai Holywings.
"Para pihak, perkara ini diajukan oleh Ari Sapta Hernawan atau Ari Bias sebagai Penggugat, melawan: PT Anika Bintang Gading (Holywings) sebagai Tergugat. Agnes Monica sebagai Turut Tergugat I," jelas Sunoto membacakan detail perkara.
Selain Agnez Mo, lembaga yang mengurusi royalti musik di Indonesia juga ikut terseret dalam pusaran kasus ini sebagai pihak turut tergugat.
"Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai Turut Tergugat II. Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI) sebagai Turut Tergugat III," lanjutnya.
Baca Juga: Tinggal di Amerika, Agnez Mo Pamer Leher Merah Bekas Kerokan
Sunoto memaparkan, inti permasalahan bermula dari rangkaian konser komersial yang digelar di pertengahan 2023. Acara tersebut berlangsung secara maraton di tiga kota besar di Pulau Jawa.
"Tergugat menyelenggarakan 3 konser, ya 3 konser komersil pada tanggal 25 sampai dengan 27 Mei di tahun 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung," kata Sunoto.
Pihak pengadilan menjelaskan bahwa dalam acara tersebut, terdapat penggunaan karya cipta milik Ari Bias yang diduga dilakukan tanpa prosedur yang benar.
"(Konser) menampilkan lagu berjudul 'Bilang Saja' ciptaan Penggugat, tanpa izin dan tanpa mencantumkan nama Penggugat sebagai pencipta," tutur Sunoto.
Akibat dugaan pelanggaran hak ekonomi dan hak moral tersebut, Ari Bias merasa dirugikan secara materiil dan immateriil. Angka ganti rugi yang diajukan dalam petitum pun terbilang sangat besar.
"Di dalam salah satu petitumnya atau tuntutan, Penggugat menuntut Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp4,9 miliar atas pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta," terang Sunoto.
Langkah hukum ini diambil Ari Bias setelah sebelumnya ia dengan legawa menerima kekalahannya di tingkat kasasi melawan Agnez Mo terkait lagu 'Saja', di mana ia gagal mendapatkan ganti rugi Rp 1,5 miliar.
Berita Terkait
-
Ari Bias Ungkap Royalti Musik Anjlok, Singgung Juga Gugatan Rp4,9 Miliar ke Agnez Mo
-
Buntut Serang Maia, Jejak Digital Ahmad Dhani Dikuliti: Rumor Ciuman dengan Agnez Mo Viral Lagi
-
Agnez Mo Berduka atas Kepergian Vidi Aldiano, Kenang Persahabatan yang Jarang Diketahui Publik
-
Agnez Mo Hadiri Bukber di Dubai, Sikap Aslinya Dibongkar Orang Dalam
-
Hadiri Undangan Buka Puasa Bersama KJRI, Gamis Agnez Mo Diprediksi Jadi Tren saat Lebaran
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Lawan Maling dengan Gunting, Pria Penjaga Kambing Ini Malah Dijebloskan ke Penjara
-
Sebelum Umumkan Menikah dan Hamil, Adhisty Zara Sempat Mundur dari Sinetron karena Alasan Kesehatan
-
Ternyata Masih Jadi Jaminan Bank, Rumah Gono-gini Sarwendah dari Ruben Onsu Terancam Dilelang
-
Adhisty Zara Mendadak Menikah dan Umumkan Kehamilan, Ini Profil Tsaqib Sang Suami
-
Adhisty Zara Mendadak Umumkan Pernikahan dengan Tsaqib, Sekaligus Konfirmasi Kehamilan
-
Belanja ke Pasar, Bunga Zainal Mencak-Mencak Harga Pangan Naik Drastis
-
Bikin Bekasi Bergoyang, Feel Koplo dan Duo Anggrek Tutup Specteve 2026 dengan Heboh
-
Viral Oknum Hakim Terima Suap Rp1 M, Uangnya Dipakai Buat Main Judol dan Bisnis Umrah
-
Bupati Pandeglang Tuai Kontroversi Usai Lantik Tersangka Kasus Tabrakan Maut Jadi Staf Ahli
-
Temani Wisuda di Amerika, Jerome Polin Go Public dengan Gracia Caroline