- Pengadilan Tinggi Jakarta pada 9 Desember 2025 memperberat hukuman Nikita Mirzani menjadi enam tahun penjara.
- Hakim menyatakan terdakwa bersalah pengancaman elektronik dan terbukti terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Selain kurungan, Nikita Mirzani tetap wajib membayar denda Rp1 miliar atau diganti kurungan tiga bulan.
Suara.com - Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman terdakwa Nikita Mirzani, dalam sidang putusan banding yang digelar pada Selasa, 9 Desember 2025.
Majelis hakim mengubah vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari empat tahun penjara menjadi enam tahun penjara.
Hakim Ketua Sri Andini dalam pembacaan putusannya menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik.
Selain itu, hakim tingkat banding menilai Nikita juga terbukti terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), poin yang membedakan putusan ini dengan vonis tingkat pertama.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun," kata Sri Andini dalam persidangan.
Selain pidana badan, Nikita Mirzani tetap diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan Dokter Reza Gladys terkait dugaan pemerasan dan pengancaman.
Baca Juga: Bakal Dituntut Balik Reza Gladys Rp504 Miliar, Nikita Mirzani Tertawa di Penjara
Sebelumnya, pada 28 Oktober 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nikita dengan hukuman empat tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut 11 tahun penjara.
Atas putusan banding ini, pihak Nikita Mirzani maupun jaksa memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum kasasi jika keberatan dengan vonis tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Bakal Dituntut Balik Reza Gladys Rp504 Miliar, Nikita Mirzani Tertawa di Penjara
-
Pakai Fasilitas Rutan, Nikita Mirzani Bantah Jualan dari Penjara: Salahnya di Mana?
-
Live dari Penjara Bikin Heboh, Nikita Mirzani: Napas Aja Salah...
-
Nikita Mirzani Live bareng dr Oky Pratama Tak Langgar UU, Benarkah?
-
Bukan HP Pribadi, Terungkap Alat Komunikasi Nikita Mirzani Saat Live dari Rutan Pondok Bambu
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda