Entertainment / Gosip
Selasa, 09 Desember 2025 | 13:53 WIB
Kalah di tingkat banding, hukuman Nikita Mirzani diperberat menjadi enam tahun penjara. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Baca 10 detik
  • Pengadilan Tinggi Jakarta pada 9 Desember 2025 memperberat hukuman Nikita Mirzani menjadi enam tahun penjara.
  • Hakim menyatakan terdakwa bersalah pengancaman elektronik dan terbukti terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang.
  • Selain kurungan, Nikita Mirzani tetap wajib membayar denda Rp1 miliar atau diganti kurungan tiga bulan.

Suara.com - Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman terdakwa Nikita Mirzani, dalam sidang putusan banding yang digelar pada Selasa, 9 Desember 2025. 

Majelis hakim mengubah vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari empat tahun penjara menjadi enam tahun penjara.

Hakim Ketua Sri Andini dalam pembacaan putusannya menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik. 

Selain itu, hakim tingkat banding menilai Nikita juga terbukti terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), poin yang membedakan putusan ini dengan vonis tingkat pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun," kata Sri Andini dalam persidangan.

Selain pidana badan, Nikita Mirzani tetap diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. 

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. 

Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan Dokter Reza Gladys terkait dugaan pemerasan dan pengancaman. 

Baca Juga: Bakal Dituntut Balik Reza Gladys Rp504 Miliar, Nikita Mirzani Tertawa di Penjara

Sebelumnya, pada 28 Oktober 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nikita dengan hukuman empat tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut 11 tahun penjara.

Atas putusan banding ini, pihak Nikita Mirzani maupun jaksa memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum kasasi jika keberatan dengan vonis tersebut.

Load More