- Pengadilan Tinggi Jakarta pada 9 Desember 2025 memperberat hukuman Nikita Mirzani menjadi enam tahun penjara.
- Hakim menyatakan terdakwa bersalah pengancaman elektronik dan terbukti terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Selain kurungan, Nikita Mirzani tetap wajib membayar denda Rp1 miliar atau diganti kurungan tiga bulan.
Suara.com - Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman terdakwa Nikita Mirzani, dalam sidang putusan banding yang digelar pada Selasa, 9 Desember 2025.
Majelis hakim mengubah vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari empat tahun penjara menjadi enam tahun penjara.
Hakim Ketua Sri Andini dalam pembacaan putusannya menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik.
Selain itu, hakim tingkat banding menilai Nikita juga terbukti terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), poin yang membedakan putusan ini dengan vonis tingkat pertama.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun," kata Sri Andini dalam persidangan.
Selain pidana badan, Nikita Mirzani tetap diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan Dokter Reza Gladys terkait dugaan pemerasan dan pengancaman.
Baca Juga: Bakal Dituntut Balik Reza Gladys Rp504 Miliar, Nikita Mirzani Tertawa di Penjara
Sebelumnya, pada 28 Oktober 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nikita dengan hukuman empat tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut 11 tahun penjara.
Atas putusan banding ini, pihak Nikita Mirzani maupun jaksa memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum kasasi jika keberatan dengan vonis tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Bakal Dituntut Balik Reza Gladys Rp504 Miliar, Nikita Mirzani Tertawa di Penjara
-
Pakai Fasilitas Rutan, Nikita Mirzani Bantah Jualan dari Penjara: Salahnya di Mana?
-
Live dari Penjara Bikin Heboh, Nikita Mirzani: Napas Aja Salah...
-
Nikita Mirzani Live bareng dr Oky Pratama Tak Langgar UU, Benarkah?
-
Bukan HP Pribadi, Terungkap Alat Komunikasi Nikita Mirzani Saat Live dari Rutan Pondok Bambu
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun, Cabai Turun setelah Berhari-hari Melonjak
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
Terkini
-
Daftar Nominasi Golden Globes 2026, One Battle After Another Borong 9 Kategori
-
Baru Diungkap Richa Novisha, Gary Iskak Tolak Ditemani Teman Saat Jajal RX King
-
Kritik Pandji Pragiwaksono ke Zulhas di 2011: Daripada Tanam 1 Miliar Pohon, Mending Dijaga
-
Cara Dapatkan Tiket Gratis ke Korea dari Nonton Film di CGV
-
Respons Singkat Ferry Irwandi Disindir Anggota DPR Endipat Wijaya Soal Donasi Cuma Rp 10 Miliar
-
Omara Esteghlal Kritisi Video Klarifikasi Zulkifli Hasan: Kita Hormat ke Orang yang Layak
-
Debut Jadi Ayah: 9 Seleb Indonesia Sambut Anak Pertama di 2025
-
Data Donasi Diduga Milik Kementan Dibuka Melanie Subono, Beras Rp 45 Ribu per Liter?
-
Fedi Nuril Akui Nyaman Pakai Celak Mata: Seniman, Ikuti Kata Hati
-
Urutan Nonton Film Spider-Man dari 2002 sampai No Way Home