News / Nasional
Kamis, 13 November 2025 | 14:17 WIB
Artis Nikita Mirzani (ketiga kiri) menyampaikan keterangan pers usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/10/2025). [ANTARA FOTO/Ika Maryani/hma/bar]
Baca 10 detik
  • Alat komunikasi yang digunakan Nikita Mirzani untuk siaran langsung adalah fasilitas resmi milik Rutan Pondok Bambu, bukan ponsel pribadi
  • Penggunaan alat komunikasi tersebut merupakan hak yang diberikan kepada seluruh warga binaan di semua lapas dan rutan di Indonesia, bukan perlakuan istimewa
  • Fasilitas ini disediakan agar warga binaan dapat menjaga komunikasi dengan keluarga, yang bertujuan untuk memberikan motivasi selama menjalani masa hukuman sesuai peraturan yang berlaku

Suara.com - Jagat media sosial dihebohkan dengan aksi Nikita Mirzani yang diduga melakukan siaran langsung dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akhirnya angkat bicara.

Bukan ponsel pribadi atau selundupan, alat yang digunakan Nikita ternyata merupakan fasilitas resmi yang disediakan oleh pihak rutan. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Sub Direktorat Kerjasama Ditjen PAS, Rika Aprianti.

Menurutnya, alat komunikasi tersebut adalah sarana yang sengaja disediakan untuk memenuhi hak berkomunikasi seluruh warga binaan, tanpa terkecuali.

“Jadi penggunaan alat komunikasi Nikita Mirzani itu adalah penggunaan alat komunikasi yang dimiliki oleh Rutan Pondok Bambu,” kata Rika, saat dihubungi Suara.com, Kamis (13/11/2025).

Rika memastikan bahwa fasilitas ini bukanlah sebuah keistimewaan yang diberikan khusus untuk Nikita Mirzani.

Ia menjelaskan, setiap warga binaan memiliki hak yang sama untuk menggunakannya. Fasilitas serupa juga tersedia di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rutan di Indonesia.

“Ini merupakan hak yang kita penuhi untuk seluruh warga binaan dan tahanan tanpa terkecuali dan ini juga diterapkan atau diberikan oleh seluruh lapas dan rutan di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Penyediaan sarana komunikasi ini memiliki tujuan yang jelas. Menurut Rika, hal ini dilakukan agar para warga binaan tetap bisa terhubung dengan keluarga dan kerabat mereka di luar. Interaksi ini dianggap penting untuk menjaga kondisi psikologis dan memberikan motivasi.

Dengan tetap terjalinnya komunikasi, diharapkan para tahanan dan narapidana bisa lebih termotivasi untuk menjalani masa hukuman mereka dengan baik dan kooperatif.

Baca Juga: Viral Nikita Mirzani Jualan dari Penjara, Ditjen PAS Bolehkan Asalkan Tak Langgar Norma

“Menjadi salah satu hak sekali lagi, untuk hak berkomunikasi warga binaan kepada keluarga dan kerabat. Tentunya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Rika.

“Ini juga bagian dari motivasi ataupun kesempatan untuk menjalani pidana dan masa tahanannya dengan baik bagi warga binaan dan tahanan,” imbuhnya.

Load More