- Alat komunikasi yang digunakan Nikita Mirzani untuk siaran langsung adalah fasilitas resmi milik Rutan Pondok Bambu, bukan ponsel pribadi
- Penggunaan alat komunikasi tersebut merupakan hak yang diberikan kepada seluruh warga binaan di semua lapas dan rutan di Indonesia, bukan perlakuan istimewa
- Fasilitas ini disediakan agar warga binaan dapat menjaga komunikasi dengan keluarga, yang bertujuan untuk memberikan motivasi selama menjalani masa hukuman sesuai peraturan yang berlaku
Suara.com - Jagat media sosial dihebohkan dengan aksi Nikita Mirzani yang diduga melakukan siaran langsung dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akhirnya angkat bicara.
Bukan ponsel pribadi atau selundupan, alat yang digunakan Nikita ternyata merupakan fasilitas resmi yang disediakan oleh pihak rutan. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Sub Direktorat Kerjasama Ditjen PAS, Rika Aprianti.
Menurutnya, alat komunikasi tersebut adalah sarana yang sengaja disediakan untuk memenuhi hak berkomunikasi seluruh warga binaan, tanpa terkecuali.
“Jadi penggunaan alat komunikasi Nikita Mirzani itu adalah penggunaan alat komunikasi yang dimiliki oleh Rutan Pondok Bambu,” kata Rika, saat dihubungi Suara.com, Kamis (13/11/2025).
Rika memastikan bahwa fasilitas ini bukanlah sebuah keistimewaan yang diberikan khusus untuk Nikita Mirzani.
Ia menjelaskan, setiap warga binaan memiliki hak yang sama untuk menggunakannya. Fasilitas serupa juga tersedia di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rutan di Indonesia.
“Ini merupakan hak yang kita penuhi untuk seluruh warga binaan dan tahanan tanpa terkecuali dan ini juga diterapkan atau diberikan oleh seluruh lapas dan rutan di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Penyediaan sarana komunikasi ini memiliki tujuan yang jelas. Menurut Rika, hal ini dilakukan agar para warga binaan tetap bisa terhubung dengan keluarga dan kerabat mereka di luar. Interaksi ini dianggap penting untuk menjaga kondisi psikologis dan memberikan motivasi.
Dengan tetap terjalinnya komunikasi, diharapkan para tahanan dan narapidana bisa lebih termotivasi untuk menjalani masa hukuman mereka dengan baik dan kooperatif.
Baca Juga: Viral Nikita Mirzani Jualan dari Penjara, Ditjen PAS Bolehkan Asalkan Tak Langgar Norma
“Menjadi salah satu hak sekali lagi, untuk hak berkomunikasi warga binaan kepada keluarga dan kerabat. Tentunya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Rika.
“Ini juga bagian dari motivasi ataupun kesempatan untuk menjalani pidana dan masa tahanannya dengan baik bagi warga binaan dan tahanan,” imbuhnya.
Berita Terkait
-
Viral Nikita Mirzani Jualan dari Penjara, Ditjen PAS Bolehkan Asalkan Tak Langgar Norma
-
Live dari Dalam Penjara, Nikita Mirzani Kembali Edukasi soal Skincare
-
Rumah dan Kliniknya Banjir Karangan Bunga Berisi Fitnah, Dokter Oky Pratama Lapor Polisi
-
Bongkar Alasan Banding, Nikita Mirzani Klaim 57 Bukti dan Saksi Ahli Tak Dianggap Hakim
-
Nikita Mirzani Resmi Banding Vonis 4 Tahun Penjara, Pengacara Soroti Pasal Pemerasan
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
Terkini
-
Golkar Resmi Proses PAW Adies Kadir, Sarmuji Tegaskan Tak Ada 'Lompat Pagar'
-
MKMK Dinilai Hanya Bisa Adili Etik, Keppres Pengangkatan Adies Jadi Hakim MK Tak Bisa Dibatalkan?
-
Drama Tetangga: Teriakkan Suara Drum Berujung Pengeroyokan, Korban Malah Jadi Terlapor
-
Nasib Tragis Sutaji, Pemuda Pondok Labu Tewas Terlindas Transjakarta di Depan Bus Stop Taman DDN
-
Saut Situmorang: OTT Bea Cukai Tak Mengejutkan, Tanpa Reformasi Sistem Hasilnya Akan Stagnan
-
6 Fakta Amuk Angin Kencang di Cibinong, Warga Histeris Lihat Atap Pakansari Berterbangan
-
Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
-
Sinyal Kuat Golkar: Prabowo Dijamin Maju Lagi di Pilpres 2029, Asalkan...
-
Bukan Incar Kursi Cawapres, Bahlil Putuskan Maju Caleg 2029 dari Tanah Papua
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di TB Simatupang, Satu Mobil Ringsek Tertimpa