Suara.com - Nikita Mirzani baru-baru ini tersambung melalui panggilan video saat dr Oky Pratama live berjualan di TikTok.
Status Nikita Mirzani sebagai terpidana Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar menjadi masalahnya.
Sejumlah keberatan dan kritik disampaikan, seperti dalam unggahan Instagram Psikolog Lita Gading pada Kamis, 13 November 2025.
"Dari zaman tahun jebot juga yang namanya peraturan di lapas mana bisa pakai handphone," kata Lita Gading menyindir.
Menurut Lita Gading, pergerakan terpidana harusnya dibatasi agar memiliki efek jera.
"Kalau semua orang yang masuk ke lapas, jadi tersangka, dengan seenaknya saja menggunakan handphone, apa bedanya dengan di luar?" ujarnya mempertanyakan.
Pengacara Nikita Mirzani pun disentil lantaran masalah komunikasi ini sudah tertera di undang-undang.
Namun di caption, Lita Gading menegaskan sindirannya bukan hanya untuk Nikita Mirzani.
Baca Juga: Viral Nikita Mirzani Jualan dari Penjara, Ditjen PAS Bolehkan Asalkan Tak Langgar Norma
"Ini berlaku untuk siapa pun yang sudah jadi tersangka dan ditahan di rutan! Bukan cuma Nikita Mirzani! Paham Anda? Jangan suka GR!" ucapnya.
Begitu pun Fitri Salhuteru yang pernah menjadi sahabat Nikita Mirzani, tetapi kini berbalik melawan.
Fitri Salhuteru meminta Kepala Rutan Pondok Bambu tidak pilih kasih dengan mengecualikan Nikita Mirzani.
"Daripada mereka (tahanan) diam di dalam penjara, izinkanlah live TikTok bikin keranjang kuning," imbuhnya menyindir.
Dokter Oky Pratama pun disindir Fitri Salhuteru meski tak menyebutkan nama.
"Yang ngajak yang harus ditegur. Karena gara-gara yang di luar, dia (Nikita Mirzani) punya masalah baru," ujarnya.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM telah menyatakan yang dilakukan Nikita Mirzani tidak melanggar peraturan.
"Kalau melihat dari video itu, sepertinya sedang video call dengan kerabatnya. Penggunaan handphone itu ada di Wartel Suspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan)," kata Rika Aprianti selaku Kasub Direktorat Kerja Sama Ditjen PAS.
"Itu merupakan fasilitas komunikasi yang diberikan kepada seluruh warga binaan dan tahanan," katanya menyambung.
Bukan hanya Nikita Mirzani, semua tahanan dapat menggunakan Wartel Suspas dan mendapatkan pengawasan petugas.
"Itu hak bersangkutan selama tidak menyalahi norma dan lain-lain selama sesuai ketentuan," imbuhnya.
UU yang Atur Komunikasi Narapidana
Disinggung Lita Gading, apa undang-Undang yang mengatur komunikasi narapidana?
Dikutip dari laman bpk.go.id, UU yang dimaksud ialah UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Sistem Pemasyarakatan.
Pasal 65 menjelaskan wewenang petugas lapas, salah satunya adalah pengawasan komunikasi.
"Yang dimaksud dengan 'pengawasan komunikasi' adalah kegiatan untuk mengawasi konten komunikasi dengan berbagai media komunikasi di Rutan dan Lapas" tertera dalam Ayat (2) huruf b.
Sedangkan di pasal 66, diterangkan bahwa alat komunikasi menjadi salah satu barang terlarang yang harus diamankan oleh Petugas Pemasyarakatan.
Maka dapat disimpulkan bahwa UU Nomor 22 Tahun 2022 hanya melarang narapidana membawa alat komunikasi.
Kendati begitu, narapidana memiliki hak untuk berkomunikasi dengan pengawasan petugas.
Seperti yang disebutkan pihak Ditjen PAS, Nikita Mirzani menjalin komunikasi dengan dr Oky Pratama melalui Wartel Suspas, fasilitas yang disediakan Rutan, sehingga tidak melanggar UU.
Kontributor : Neressa Prahastiwi
Berita Terkait
-
Viral Nikita Mirzani Jualan dari Penjara, Ditjen PAS Bolehkan Asalkan Tak Langgar Norma
-
Live dari Dalam Penjara, Nikita Mirzani Kembali Edukasi soal Skincare
-
Rumah dan Kliniknya Banjir Karangan Bunga Berisi Fitnah, Dokter Oky Pratama Lapor Polisi
-
Bongkar Alasan Banding, Nikita Mirzani Klaim 57 Bukti dan Saksi Ahli Tak Dianggap Hakim
-
Nikita Mirzani Resmi Banding Vonis 4 Tahun Penjara, Pengacara Soroti Pasal Pemerasan
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Stranger Things: The First Shadow Bakal Dibuat Versi Film
-
Knetz Sindir Fans Asia Tenggara Kecoa, SEAblings Balas Pakai Bukti Duet Feby Putri dan LOCO
-
Tak Takut Film Action Gagal, Nico Rosto Siapkan Ramuan Khusus untuk Film Jangan Seperti Bapak
-
Bangun Ekosistem Olahraga, Rezky Aditya dan Dimas Seto Resmikan Monarch Padel di 5 Lokasi
-
Sinopsis Love O'Clock, Kisah Romantis Pertukaran Jiwa Shin Hae Sun dan Na In Woo
-
Ini Alasan dr Tirta Terus Tekan Mohan Hazian Tanpa Ampun hingga Akhirnya Mengaku
-
Anak Bakar Ibu Kandung Karena Tak Diberi Rp39 Juta buat Bayar Utang
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Review Film Jangan Seperti Bapak: Drama Keluarga Berbalut Laga yang Sarat Pesan, Meski Ada Catatan
-
L.A Confidential: Skandal Korup di Balik Gemerlap Hollywood 1950-an, Malam Ini di Trans TV