- Sidang eksepsi Direktur Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, kasus dugaan penipuan dana konser TWICE digelar di PN Jakarta Selatan pada 9 Desember 2025.
- Pihak Melani menyatakan eksepsi karena sengketa harus diselesaikan melalui arbitrase BANI, bukan proses pidana di pengadilan.
- Terdakwa menawarkan aset senilai kerugian Rp10 miliar untuk ganti rugi, namun kuasa hukum juga menyoroti dakwaan JPU yang dianggap kabur.
Dalam eksepsinya, pengacara menyebut ada pertentangan antara Laporan Polisi (LP) dengan Surat Dakwaan.
Pada LP, lokasi kejadian tertulis di Jalan Gatot Subroto, sementara dalam dakwaan JPU lokasi berpindah ke kantor PT Melani Citra Permata di Gedung WTC 5, Jalan Jenderal Sudirman.
"Dakwaan JPU yang mendakwa Terdakwa tersebut sangat bertentangan dengan locus dan tempus terjadinya peristiwa pidana. Oleh karena itu, terbukti bahwa dakwaan tersebut dibuat tidak cermat, kabur, atau obscuur libel," tegas kuasa hukum dalam persidangan.
Atas dasar itu, pihak Melani meminta Majelis Hakim untuk membatalkan dakwaan demi hukum dan membebaskan terdakwa dari tahanan.
Melani Memohon Penangguhan Penahanan
Adapun suasana sidang sempat menjadi emosional ketika Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Melani untuk berbicara.
Dengan suara bergetar, bos promotor konser K-Pop ini memohon agar penahanannya ditangguhkan.
Melani beralasan dirinya masih memiliki banyak tanggung jawab pekerjaan dan utang yang harus diselesaikan kepada banyak pihak.
Dia khawatir penahanan yang berkepanjangan justru membuatnya tidak bisa bekerja untuk melunasi kewajiban-kewajibannya.
Baca Juga: Promotor Konser Twice Ditahan, Peluang Damai Ada Asalkan Kembalikan Modal dan Untung
"Yang Mulia, saya masih punya banyak tanggung jawab yang seharusnya juga laksanakan ke banyak orang. Oleh karena itu saya mohon penangguhan," ucap Melani sambil menangis di hadapan Majelis Hakim.
Dia juga menyinggung kondisi kesehatannya yang menurun selama berada di dalam tahanan. Melani tengah menderita diare saat menjalankan sidang hari ini.
"Saya mohon pertimbangan dari Majelis untuk memberikan penangguhan penahanan saya, sehingga saya bisa kembali mempertanggungjawabkan kewajiban-kewajiban saya," imbuhnya.
Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Hakim mempersilakan pihak terdakwa mengajukan permohonan tertulis untuk dipertimbangkan. Sidang akan dilanjutkan pada 15 Desember 2025 dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.
Tag
Berita Terkait
-
Kronologi Penggelapan Dana Konser Twice, Bos Mecimapro Tarik Duit untuk Pribadi
-
Eksklusif: Fransiska Melani Bos Mecimapro Klarifikasi Kasus Dana Konser TWICE dan Refund DAY6
-
Sinopsis Love Me: Drakor Debut Dahyun TWICE, Seo Hyun Jin Bakal Jadi Dokter
-
Segera Disidang, Bos Mecimapro Tersangka Penggelapan Dana Konser TWICE Minta Maaf
-
Bos Mecimapro Akhirnya Respons Laporan Dugaan Penggelapan Dana Konser Twice
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Karhutla Mengamuk di Kubu Raya, Nyaris Lahap Permukiman Warga
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu
-
Krisis Global di Depan Mata, Generasi Muda Ini Kumpul Cari Solusi Lewat Jalur Diplomasi
-
Peringati Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Tanam 24.000 Pohon di Pesisir Karawang
-
Bersama PNM Mekaar, Mesin Jahit Tua Mampu Menghidupi Lima Keluarga
-
Festival Merah Putih 2026 Hadirkan 17 Agenda Spektakuler di Kota Bogor
-
Inklusi Keuangan di Daerah 3T, Pendampingan Mantri BRI Jadi Solusi Warga Toraja Utara
-
Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara
-
Kemelekatan Adalah Derita
-
Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya: 51 Rumah dan 49 Leuit Hangus, Puluhan Ton Padi Musnah