Entertainment / Gosip
Selasa, 09 Desember 2025 | 17:52 WIB
Fransiska Dwi Melani alias Melani, Direktur Mecimapro saat menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 9 Desember 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]
Baca 10 detik
  • Sidang eksepsi Direktur Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, kasus dugaan penipuan dana konser TWICE digelar di PN Jakarta Selatan pada 9 Desember 2025.
  • Pihak Melani menyatakan eksepsi karena sengketa harus diselesaikan melalui arbitrase BANI, bukan proses pidana di pengadilan.
  • Terdakwa menawarkan aset senilai kerugian Rp10 miliar untuk ganti rugi, namun kuasa hukum juga menyoroti dakwaan JPU yang dianggap kabur.

Dalam eksepsinya, pengacara menyebut ada pertentangan antara Laporan Polisi (LP) dengan Surat Dakwaan.

Pada LP, lokasi kejadian tertulis di Jalan Gatot Subroto, sementara dalam dakwaan JPU lokasi berpindah ke kantor PT Melani Citra Permata di Gedung WTC 5, Jalan Jenderal Sudirman.

"Dakwaan JPU yang mendakwa Terdakwa tersebut sangat bertentangan dengan locus dan tempus terjadinya peristiwa pidana. Oleh karena itu, terbukti bahwa dakwaan tersebut dibuat tidak cermat, kabur, atau obscuur libel," tegas kuasa hukum dalam persidangan.

Atas dasar itu, pihak Melani meminta Majelis Hakim untuk membatalkan dakwaan demi hukum dan membebaskan terdakwa dari tahanan.

Fransiska Dwi Melani alias Melani, Direktur Mecimapro saat menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 9 Desember 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]

Melani Memohon Penangguhan Penahanan

Adapun suasana sidang sempat menjadi emosional ketika Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Melani untuk berbicara. 

Dengan suara bergetar, bos promotor konser K-Pop ini memohon agar penahanannya ditangguhkan.

Melani beralasan dirinya masih memiliki banyak tanggung jawab pekerjaan dan utang yang harus diselesaikan kepada banyak pihak. 

Dia khawatir penahanan yang berkepanjangan justru membuatnya tidak bisa bekerja untuk melunasi kewajiban-kewajibannya.

Baca Juga: Promotor Konser Twice Ditahan, Peluang Damai Ada Asalkan Kembalikan Modal dan Untung

"Yang Mulia, saya masih punya banyak tanggung jawab yang seharusnya juga laksanakan ke banyak orang. Oleh karena itu saya mohon penangguhan," ucap Melani sambil menangis di hadapan Majelis Hakim.

Dia juga menyinggung kondisi kesehatannya yang menurun selama berada di dalam tahanan. Melani tengah menderita diare saat menjalankan sidang hari ini.

"Saya mohon pertimbangan dari Majelis untuk memberikan penangguhan penahanan saya, sehingga saya bisa kembali mempertanggungjawabkan kewajiban-kewajiban saya," imbuhnya.

Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Hakim mempersilakan pihak terdakwa mengajukan permohonan tertulis untuk dipertimbangkan. Sidang akan dilanjutkan pada 15 Desember 2025 dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.

Load More