- Sidang eksepsi Direktur Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, kasus dugaan penipuan dana konser TWICE digelar di PN Jakarta Selatan pada 9 Desember 2025.
- Pihak Melani menyatakan eksepsi karena sengketa harus diselesaikan melalui arbitrase BANI, bukan proses pidana di pengadilan.
- Terdakwa menawarkan aset senilai kerugian Rp10 miliar untuk ganti rugi, namun kuasa hukum juga menyoroti dakwaan JPU yang dianggap kabur.
Dalam eksepsinya, pengacara menyebut ada pertentangan antara Laporan Polisi (LP) dengan Surat Dakwaan.
Pada LP, lokasi kejadian tertulis di Jalan Gatot Subroto, sementara dalam dakwaan JPU lokasi berpindah ke kantor PT Melani Citra Permata di Gedung WTC 5, Jalan Jenderal Sudirman.
"Dakwaan JPU yang mendakwa Terdakwa tersebut sangat bertentangan dengan locus dan tempus terjadinya peristiwa pidana. Oleh karena itu, terbukti bahwa dakwaan tersebut dibuat tidak cermat, kabur, atau obscuur libel," tegas kuasa hukum dalam persidangan.
Atas dasar itu, pihak Melani meminta Majelis Hakim untuk membatalkan dakwaan demi hukum dan membebaskan terdakwa dari tahanan.
Melani Memohon Penangguhan Penahanan
Adapun suasana sidang sempat menjadi emosional ketika Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Melani untuk berbicara.
Dengan suara bergetar, bos promotor konser K-Pop ini memohon agar penahanannya ditangguhkan.
Melani beralasan dirinya masih memiliki banyak tanggung jawab pekerjaan dan utang yang harus diselesaikan kepada banyak pihak.
Dia khawatir penahanan yang berkepanjangan justru membuatnya tidak bisa bekerja untuk melunasi kewajiban-kewajibannya.
Baca Juga: Promotor Konser Twice Ditahan, Peluang Damai Ada Asalkan Kembalikan Modal dan Untung
"Yang Mulia, saya masih punya banyak tanggung jawab yang seharusnya juga laksanakan ke banyak orang. Oleh karena itu saya mohon penangguhan," ucap Melani sambil menangis di hadapan Majelis Hakim.
Dia juga menyinggung kondisi kesehatannya yang menurun selama berada di dalam tahanan. Melani tengah menderita diare saat menjalankan sidang hari ini.
"Saya mohon pertimbangan dari Majelis untuk memberikan penangguhan penahanan saya, sehingga saya bisa kembali mempertanggungjawabkan kewajiban-kewajiban saya," imbuhnya.
Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Hakim mempersilakan pihak terdakwa mengajukan permohonan tertulis untuk dipertimbangkan. Sidang akan dilanjutkan pada 15 Desember 2025 dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.
Tag
Berita Terkait
-
Kronologi Penggelapan Dana Konser Twice, Bos Mecimapro Tarik Duit untuk Pribadi
-
Eksklusif: Fransiska Melani Bos Mecimapro Klarifikasi Kasus Dana Konser TWICE dan Refund DAY6
-
Sinopsis Love Me: Drakor Debut Dahyun TWICE, Seo Hyun Jin Bakal Jadi Dokter
-
Segera Disidang, Bos Mecimapro Tersangka Penggelapan Dana Konser TWICE Minta Maaf
-
Bos Mecimapro Akhirnya Respons Laporan Dugaan Penggelapan Dana Konser Twice
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Lula Lahfah Mimpi Bertemu Laura Anna sebelum Meninggal, Firasat?
-
Curhatan Lama Lula Lahfah Viral Lagi, Sering Keluhkan Penyakit sejak 2020 hingga Takut Meninggal
-
Judulnya Provokatif, Makna Lagu Debut Bhella Cristy Ternyata tentang Pengkhianatan Cinta yang Dalam
-
Padi Reborn Rayakan 28 Tahun Perjalanan Musik Lewat Konser Spektakuler Dua Delapan
-
Diduga Sindir Lula Lahfah, Pendakwah Kadam Sidik Dituding Tak Berempati
-
Antusias Penonton Warnai Meet & Greet Film "Tuhan, Benarkah Kau Mendengarku?"
-
Produksi Tak Main-Main Film Kuyank, Risiko Kehilangan Miliaran Rupiah saat Syuting di Pedalaman
-
Apa Itu Whip Pink Gas yang Viral di Tengah Kabar Kematian Lula Lahfah?
-
Run Hide Fight: Gadis SMA Lawan Penembak Sekolah, Malam Ini di Trans TV
-
Tepis Isu Overdosis, Keluarga dan Polisi Beberkan Penyebab Kematian Lula Lahfah