- Adly Fairuz dan Angbeen Rishi resmi bercerai melalui putusan e-court di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 11 Desember 2025.
- Hak asuh anak semata wayang mereka jatuh ke tangan Angbeen Rishi berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
- Tidak ada tuntutan harta gono-gini maupun nafkah dalam putusan tersebut, namun Adly Fairuz tetap mendapat akses penuh untuk bertemu anaknya.
Suara.com - Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus perkara perceraian Adly Fairuz dan Angbeen Rishi pada hari ini, Kamis, 11 Desember 2025.
Putusan cerai tersebut dilakukan melalui sistem e-court tanpa dihadiri secara langsung oleh kedua belah pihak. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, saat ditemui awak media di kantornya.
"Oh, iya itu. Tadi sudah diputus. Putusannya dikabulkan (cerai)," ujar Abid kepada wartawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis, 11 Desember 2025.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan hak asuh atas anak semata wayang mereka, Ardashir Behrouz Al Barraq.
Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, hak asuh jatuh ke tangan Angbeen Rishi selaku penggugat.
"Kemudian ada hak asuh anak, itu memang disepakati oleh dua pihak, diberikan kepada penggugat," jelas Abid.
Menariknya, meski proses perceraian kerap diwarnai drama harta gono-gini, pasangan ini sepakat untuk tidak memasukkannya dalam tuntutan.
Abid menegaskan bahwa fokus utama putusan ini murni hanya perceraian dan hak asuh anak.
"Harta gono-gini enggak ada. Jadi pokok yang dipinta cuman hak asuh anak saja dan cerai. Tidak ada (tuntutan nafkah), hanya kesepakatan anak saja," tambahnya.
Baca Juga: Proses Cerai, Adly Fairuz dan Angbeen Rishi Diminta Hadiri Sidang Mediasi
Adly Fairuz Tetap Dapat Akses Penuh
Meski hak asuh jatuh ke tangan Angbeen, bukan berarti akses Adly Fairuz sebagai ayah terputus.
Abid memperingatkan bahwa pemegang hak asuh memiliki kewajiban hukum untuk memberikan akses pertemuan.
Jika Angbeen menghalang-halangi Adly untuk bertemu sang buah hati, hal tersebut bisa menjadi bumerang.
"Harus memberi akses kepada pihak yang tidak memegang hak hadhanah (hak asuh) untuk bertemu, mencurahkan kasih sayangnya, atau membawa jalan-jalan selama tidak mengganggu aktivitas anak seperti sekolah," tegas Abid.
"Kalau seandainya pihak pemegang hak hadhanah itu tidak memberi akses, menghalang-halangi, itu adalah suatu celah untuk bisa diajukan gugatan (pencabutan) hak asuh anak," tambahnya.
Terkait putusan ini, kedua belah pihak masih memiliki waktu 14 hari untuk pikir-pikir apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
Jika dalam tenggat waktu tersebut tidak ada upaya hukum lanjutan, maka status duda dan janda akan resmi disandang oleh pesinetron Cinta Fitri tersebut dan mantan istrinya.
Sebagai informasi, Adly Fairuz dan Angbeen Rishi menikah pada 28 Maret 2020. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai seorang putra. Sayangnya, perjalanan cinta mereka harus kandas di usia pernikahan yang menginjak tahun kelima.
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Penipuan Masuk Akpol, Adly Fairuz Diperiksa Polisi dan Muncul Bukti Percakapan
-
Klarifikasi Adly Fairuz Soal Penipuan Calon Akpol, Bantah Ngaku Jenderal Ahmad
-
Digugat Rp5 Miliar Terkait Jasa Pelolosan Akpol, Adly Fairuz Bantah Pernah Menipu
-
Adly Fairuz Terseret Dugaan Penipuan Akpol Rp3,65 Miliar, Begini Kronologinya
-
Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal, Tipu Korban Rp3,6 Miliar Modus Lolos Akpol
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda