- Adly Fairuz dan Angbeen Rishi resmi bercerai melalui putusan e-court di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 11 Desember 2025.
- Hak asuh anak semata wayang mereka jatuh ke tangan Angbeen Rishi berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
- Tidak ada tuntutan harta gono-gini maupun nafkah dalam putusan tersebut, namun Adly Fairuz tetap mendapat akses penuh untuk bertemu anaknya.
Suara.com - Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus perkara perceraian Adly Fairuz dan Angbeen Rishi pada hari ini, Kamis, 11 Desember 2025.
Putusan cerai tersebut dilakukan melalui sistem e-court tanpa dihadiri secara langsung oleh kedua belah pihak. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, saat ditemui awak media di kantornya.
"Oh, iya itu. Tadi sudah diputus. Putusannya dikabulkan (cerai)," ujar Abid kepada wartawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis, 11 Desember 2025.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan hak asuh atas anak semata wayang mereka, Ardashir Behrouz Al Barraq.
Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, hak asuh jatuh ke tangan Angbeen Rishi selaku penggugat.
"Kemudian ada hak asuh anak, itu memang disepakati oleh dua pihak, diberikan kepada penggugat," jelas Abid.
Menariknya, meski proses perceraian kerap diwarnai drama harta gono-gini, pasangan ini sepakat untuk tidak memasukkannya dalam tuntutan.
Abid menegaskan bahwa fokus utama putusan ini murni hanya perceraian dan hak asuh anak.
"Harta gono-gini enggak ada. Jadi pokok yang dipinta cuman hak asuh anak saja dan cerai. Tidak ada (tuntutan nafkah), hanya kesepakatan anak saja," tambahnya.
Baca Juga: Proses Cerai, Adly Fairuz dan Angbeen Rishi Diminta Hadiri Sidang Mediasi
Adly Fairuz Tetap Dapat Akses Penuh
Meski hak asuh jatuh ke tangan Angbeen, bukan berarti akses Adly Fairuz sebagai ayah terputus.
Abid memperingatkan bahwa pemegang hak asuh memiliki kewajiban hukum untuk memberikan akses pertemuan.
Jika Angbeen menghalang-halangi Adly untuk bertemu sang buah hati, hal tersebut bisa menjadi bumerang.
"Harus memberi akses kepada pihak yang tidak memegang hak hadhanah (hak asuh) untuk bertemu, mencurahkan kasih sayangnya, atau membawa jalan-jalan selama tidak mengganggu aktivitas anak seperti sekolah," tegas Abid.
"Kalau seandainya pihak pemegang hak hadhanah itu tidak memberi akses, menghalang-halangi, itu adalah suatu celah untuk bisa diajukan gugatan (pencabutan) hak asuh anak," tambahnya.
Terkait putusan ini, kedua belah pihak masih memiliki waktu 14 hari untuk pikir-pikir apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
Jika dalam tenggat waktu tersebut tidak ada upaya hukum lanjutan, maka status duda dan janda akan resmi disandang oleh pesinetron Cinta Fitri tersebut dan mantan istrinya.
Sebagai informasi, Adly Fairuz dan Angbeen Rishi menikah pada 28 Maret 2020. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai seorang putra. Sayangnya, perjalanan cinta mereka harus kandas di usia pernikahan yang menginjak tahun kelima.
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Penipuan Masuk Akpol, Adly Fairuz Diperiksa Polisi dan Muncul Bukti Percakapan
-
Klarifikasi Adly Fairuz Soal Penipuan Calon Akpol, Bantah Ngaku Jenderal Ahmad
-
Digugat Rp5 Miliar Terkait Jasa Pelolosan Akpol, Adly Fairuz Bantah Pernah Menipu
-
Adly Fairuz Terseret Dugaan Penipuan Akpol Rp3,65 Miliar, Begini Kronologinya
-
Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal, Tipu Korban Rp3,6 Miliar Modus Lolos Akpol
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Air Mata Shanty Pecah, Trailer Film Baru Bawa Kenangan Tentang Ibunya
-
Sinopsis Office Romance: Ketika Aturan Perusahaan Jadi Penghalang Cinta, Baru Merangkak di Netflix
-
Terseret Kasus Penipuan Hanania Travel, Anwar BAB Kembalikan Uang ke Polisi
-
Bukan Gratisan, Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Setor Bukti Bayar Rp200 Juta ke Travel Hanania
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Film Horor 402: Rumah Sakit Angker Korea Hadirkan Ritual Jelangkung dengan Mantra Berbahasa Korea
-
Deretan Artis yang Benar-Benar Jadi Bos Perusahaan, Status CEO Giorgio Antonio Diolok-olok
-
The Humanity Bureau: Saat Manusia Dianggap Beban Negara, Malam Ini di Trans TV
-
Namanya Disebut di Sidang Suap Importasi, Raffi Ahmad Bakal Dipanggil KPK?
-
Saksi Cabut BAP Raffi Ahmad Terkait Suap Bea Cukai, KPK Tetap Dalami Keterangan