Entertainment / Gosip
Kamis, 11 Desember 2025 | 21:08 WIB
Digugat Cerai Angbeen Rishi, Adly Fairuz Nyanyikan Lagu Galau (Instagram/@angbeenrishi)
Baca 10 detik
  • Adly Fairuz dan Angbeen Rishi resmi bercerai melalui putusan e-court di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 11 Desember 2025.
  • Hak asuh anak semata wayang mereka jatuh ke tangan Angbeen Rishi berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Tidak ada tuntutan harta gono-gini maupun nafkah dalam putusan tersebut, namun Adly Fairuz tetap mendapat akses penuh untuk bertemu anaknya.

Suara.com - Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus perkara perceraian Adly Fairuz dan Angbeen Rishi pada hari ini, Kamis, 11 Desember 2025.

Putusan cerai tersebut dilakukan melalui sistem e-court tanpa dihadiri secara langsung oleh kedua belah pihak. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, saat ditemui awak media di kantornya.

"Oh, iya itu. Tadi sudah diputus. Putusannya dikabulkan (cerai)," ujar Abid kepada wartawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis, 11 Desember 2025.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan hak asuh atas anak semata wayang mereka, Ardashir Behrouz Al Barraq.

Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, hak asuh jatuh ke tangan Angbeen Rishi selaku penggugat.

"Kemudian ada hak asuh anak, itu memang disepakati oleh dua pihak, diberikan kepada penggugat," jelas Abid.

Menariknya, meski proses perceraian kerap diwarnai drama harta gono-gini, pasangan ini sepakat untuk tidak memasukkannya dalam tuntutan.

Abid menegaskan bahwa fokus utama putusan ini murni hanya perceraian dan hak asuh anak.

"Harta gono-gini enggak ada. Jadi pokok yang dipinta cuman hak asuh anak saja dan cerai. Tidak ada (tuntutan nafkah), hanya kesepakatan anak saja," tambahnya.

Baca Juga: Proses Cerai, Adly Fairuz dan Angbeen Rishi Diminta Hadiri Sidang Mediasi

Adly Fairuz Tetap Dapat Akses Penuh

Meski hak asuh jatuh ke tangan Angbeen, bukan berarti akses Adly Fairuz sebagai ayah terputus.

Abid memperingatkan bahwa pemegang hak asuh memiliki kewajiban hukum untuk memberikan akses pertemuan.

Jika Angbeen menghalang-halangi Adly untuk bertemu sang buah hati, hal tersebut bisa menjadi bumerang.

"Harus memberi akses kepada pihak yang tidak memegang hak hadhanah (hak asuh) untuk bertemu, mencurahkan kasih sayangnya, atau membawa jalan-jalan selama tidak mengganggu aktivitas anak seperti sekolah," tegas Abid.

"Kalau seandainya pihak pemegang hak hadhanah itu tidak memberi akses, menghalang-halangi, itu adalah suatu celah untuk bisa diajukan gugatan (pencabutan) hak asuh anak," tambahnya.

Load More