- Adly Fairuz dan Angbeen Rishi resmi bercerai melalui putusan e-court di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 11 Desember 2025.
- Hak asuh anak semata wayang mereka jatuh ke tangan Angbeen Rishi berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
- Tidak ada tuntutan harta gono-gini maupun nafkah dalam putusan tersebut, namun Adly Fairuz tetap mendapat akses penuh untuk bertemu anaknya.
Suara.com - Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus perkara perceraian Adly Fairuz dan Angbeen Rishi pada hari ini, Kamis, 11 Desember 2025.
Putusan cerai tersebut dilakukan melalui sistem e-court tanpa dihadiri secara langsung oleh kedua belah pihak. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, saat ditemui awak media di kantornya.
"Oh, iya itu. Tadi sudah diputus. Putusannya dikabulkan (cerai)," ujar Abid kepada wartawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis, 11 Desember 2025.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan hak asuh atas anak semata wayang mereka, Ardashir Behrouz Al Barraq.
Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, hak asuh jatuh ke tangan Angbeen Rishi selaku penggugat.
"Kemudian ada hak asuh anak, itu memang disepakati oleh dua pihak, diberikan kepada penggugat," jelas Abid.
Menariknya, meski proses perceraian kerap diwarnai drama harta gono-gini, pasangan ini sepakat untuk tidak memasukkannya dalam tuntutan.
Abid menegaskan bahwa fokus utama putusan ini murni hanya perceraian dan hak asuh anak.
"Harta gono-gini enggak ada. Jadi pokok yang dipinta cuman hak asuh anak saja dan cerai. Tidak ada (tuntutan nafkah), hanya kesepakatan anak saja," tambahnya.
Baca Juga: Proses Cerai, Adly Fairuz dan Angbeen Rishi Diminta Hadiri Sidang Mediasi
Adly Fairuz Tetap Dapat Akses Penuh
Meski hak asuh jatuh ke tangan Angbeen, bukan berarti akses Adly Fairuz sebagai ayah terputus.
Abid memperingatkan bahwa pemegang hak asuh memiliki kewajiban hukum untuk memberikan akses pertemuan.
Jika Angbeen menghalang-halangi Adly untuk bertemu sang buah hati, hal tersebut bisa menjadi bumerang.
"Harus memberi akses kepada pihak yang tidak memegang hak hadhanah (hak asuh) untuk bertemu, mencurahkan kasih sayangnya, atau membawa jalan-jalan selama tidak mengganggu aktivitas anak seperti sekolah," tegas Abid.
"Kalau seandainya pihak pemegang hak hadhanah itu tidak memberi akses, menghalang-halangi, itu adalah suatu celah untuk bisa diajukan gugatan (pencabutan) hak asuh anak," tambahnya.
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Penipuan Masuk Akpol, Adly Fairuz Diperiksa Polisi dan Muncul Bukti Percakapan
-
Klarifikasi Adly Fairuz Soal Penipuan Calon Akpol, Bantah Ngaku Jenderal Ahmad
-
Digugat Rp5 Miliar Terkait Jasa Pelolosan Akpol, Adly Fairuz Bantah Pernah Menipu
-
Adly Fairuz Terseret Dugaan Penipuan Akpol Rp3,65 Miliar, Begini Kronologinya
-
Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal, Tipu Korban Rp3,6 Miliar Modus Lolos Akpol
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
Keanu AGL Kecewa Ramai Isu Lula Lahfah Meninggal Akibat Overdosis
-
Pakai Dresscode Hitam, Keanu AGL Tak Menyangka Jadi Salam Perpisahan untuk Lula Lahfah
-
Profil Lucky Element, Meninggal Dunia di Usia 49 Tahun
-
Gabung Ariel NOAH, Raline Shah hingga Arya Saloka Dikabarkan Bintangi Film Dilan ITB 1997
-
Teddy Pardiyana Minta Legalitas Warisan Demi Sekolah Bintang, Sule Heran: Pakai Dokumen Ahli Waris?
-
Apa Itu Kolonoskopi? Prosedur Kesehatan yang Dijalani Lula Lahfah Sebelum Meninggal Dunia
-
Kabar Duka, Lucky Element Meninggal Dunia
-
Film Horor Psikologis Return to Silent Hill Tayang di Indonesia Mulai 28 Januari 2026
-
Nikah Besok, Intip Perjalanan Cinta Ranty Maria dan Rayn Wijaya
-
Sinopsis Setan Alas! Pemenang Best Film JAFF 2023, Akhirnya Tayang di Bioskop