Entertainment / Gosip
Selasa, 13 Januari 2026 | 10:19 WIB
Aktor Adly Fairuz saat ditemui di Kawasan Asia Afrika, Jakarta Pusat, Sabtu (8/8). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Tim kuasa hukum Adly Fairuz menanggapi gugatan perdata wanprestasi Rp5 miliar terkait dugaan pelolosan seleksi Akpol.
  • Kuasa hukum menyatakan Adly hanya perantara komunikasi, tidak pernah menguasai atau menipu dana sengketa tersebut.
  • Pihak Adly menyoroti cacat formil penggugat serta telah mengembalikan sebagian dana sebagai bentuk itikad baik.

Suara.com - Tim kuasa hukum Adly Fairuz, Andy R.H. Gultom, merespons keras gugatan perdata wanprestasi senilai Rp5 miliar yang dilayangkan terhadap kliennya atas dugaan pelolosan seleksi masuk Akademi Kepolisian (Akpol).

Pihak Adly menilai gugatan tersebut tidak berdasar, sarat rekayasa, dan berpotensi menjadi upaya pembunuhan karakter.

Andy menegaskan bahwa Adly Fairuz tidak pernah melakukan penipuan ataupun wanprestasi. 

Menurutnya, peran Adly dalam kasus ini hanyalah sebatas perantara komunikasi dengan itikad membantu, bukan sebagai pihak yang mengelola atau memegang dana sengketa.

"Klien kami tidak pernah menguasai dana sebagaimana didalilkan. Gugatan ini tidak mencerminkan fakta hukum dan terkesan memaksakan kehendak," tegas Andy R.H. Gultom.

Aktor Adly Fairuz berpose ketika menjawab pertanyaan awak media di Kawasan Asia Afrika, Jakarta Pusat, Sabtu (8/8). [Suara.com/Alfian Winanto]

Lebih lanjut, tim hukum Adly menyoroti cacat formil terkait kedudukan hukum alias legal standing penggugat. 

Andy mengungkap bahwa uang yang dipermasalahkan bukanlah milik penggugat. Bahkan, dalam dokumen perjanjian di notaris, penggugat tidak memiliki hak kepemilikan atas dana tersebut.

Kejanggalan lain turut dibongkar, di mana Penggugat ternyata tercatat sebagai kuasa hukum dari Turut Tergugat I (Agung Wahyono) dalam laporan polisi terpisah. Penggugat juga disebut terlibat langsung dalam pengambilan dana sengketa sebesar Rp4 miliar di Surabaya.

Sebagai bukti itikad baik, Adly diklaim telah mengembalikan uang sebesar Rp500 juta ke rekening penggugat, ditambah biaya administrasi yang diminta. 

Baca Juga: Perjalanan Cinta Angbeen Rishi dengan Adly Fairuz: Sempat Tak Direstui Ibu, Kini Gugat Cerai

Pihak Adly Fairuz menyatakan siap membuktikan seluruh fakta ini di pengadilan dan meminta publik untuk tidak terburu-buru menghakimi sebelum proses hukum selesai.

Sebagaimana diketahui, perseteruan hukum ini bermula dari dugaan penipuan dan penggelapan bermodus jasa pelolosan seleksi masuk Akademi Kepolisian (Akpol). 

Adly Fairuz terseret setelah pihak keluarga calon taruna melaporkan kerugian material mencapai Rp3,65 miliar hingga Rp4 miliar karena anak mereka gagal lolos seleksi meski uang telah disetor. 

Selain laporan pidana di kepolisian yang kini berstatus penyidikan, Adly juga digugat secara perdata karena dianggap ingkar janji (wanprestasi) mengembalikan dana tersebut, dengan nilai tuntutan membengkak menjadi Rp5 miliar.

Load More