Suara.com - Hotman Paris Hutapea tak hanya menyoroti putusan terhadap Doni Salmanan. Ia juga mengkritik kebijakan hakim terhadap vonis Indra Kenz karena tidak konsisten.
Pertama, Hotman Paris Hutapea membahas pertimbangan hakim tentang praktek trading Binomo yang termasuk tindak pidana perjudian.
"Di satu pihak, menurut hakim bisnis itu adakah judi," ujar Hotman Paris Hutapea di Instagram, Rabu (21/12/2022).
Hotman Paris Hutapea mempertegas pernyataannya lewat pernyataan yang dikutip dari putusan hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
"Bahwa sesungguhnya para trader dalam perkara a quo adalah pemain judi yang berkedok trading Binomo," bunyi keterangan tersebut.
Hotman Paris Hutapea juga mencantumkan ketentuan yang tertera dalam Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Yang diartikan main judi adalah tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang. Pada umumnya bergantung pada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu bertambah besar, dikarenakan kepintaran dan kebiasaan pemain, jadi harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan," terang Hotman Paris Hutapea.
Namun, Hotman Paris Hutapea juga membahas vonis hakim yang menjerat Indra Kenz dengan tindak pidana menyebar berita bohong.
"Di pihak lain, hakim dalam vonisnya memutus bukan tindak pidana judi, akan tetapi tindak pidana menyebarkan berita bohong," papar Hotman Paris Hutapea.
Baca Juga: Hotman Paris Bingung Doni Salmanan Divonis Ringan, Minta MA Ambil Sikap
Hotman Paris Hutapea pun kembali melontarkan komentar miring terkait kasus trading berkedok binary option yang menurut dia kurang tepat.
"Pusing baca putusan hakim dalam kasus Indra Kenz," ucap Hotman Paris Hutapea.
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea menyoroti putusan pengadilan terhadap Doni Salmanan yang tidak konsisten. Ia bahkan meminta Mahkamah Agung hingga Komisi Yudisial meninjau ulang kebijakan hakim.
Berita Terkait
-
Duh, Vonis Doni Salmanan Kena Sindir Hotman Paris Gegara Hal Ini: Lieur Ah
-
Harta Doni Salmanan Dikembalikan dan Bebas Ganti Rugi, Netizen: Jadi Orang Kaya Lagi
-
Hotman Paris Sindir Vonis Doni Salmanan Cerminan Hukum Saat Ini: Lieur Ah!
-
Tak Terbukti Melakukan Tidak Pidana, Harta Doni Salmanan Akan Dikembalikan?
-
Batal Miskin! Doni Salmanan Tetap Jadi Crazy Rich Bandung, Ini Daftar Kekayaannya Yang Dikembalikan Hakim
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur