Suara.com - Terdakwa Indra Kenz alias Indra Kesuma divonis 10 tahun penjara terkait kasus Binomo. Crazy rich asal Medan itu juga dijatuhi denda Rp 5 miliar.
"Menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz terhadap bukti yang sah dan meyakinkan berita bohong dan menyesakan yang mengakibatkan kerugian konsumen," kata Ketua Hakim Rahman Rajagukguk dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
"Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," sambungnya. Rahman juga menuturkan, Indra Kenz memiliki hak untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Dalam putusan yang disebutkan, tidak disebutkan uang korban akan dikembalikan alias disita oleh negara.
Vonis ini masih jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum dan juga para korban penipuan Indra Kenz yang meminta hakim jatuhkan vonis 15 tahun penjara.
"Harapannya tetap sama berharap putusan dari hakim sesuai dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dan harta yang disita dikembalikan ke korban," ungkapnya.
Video Editor: Yulita Futty Hapsari
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Hukuman 10 Tahun Penjara Indra Kenz Tetap Berjalan Usai PK Ditolak, Vanessa Khong Syok
-
Masih Setia Tunggu Indra Kenz yang Dipenjara, Sikap Vanessa Khong Digunjing: Padahal Bukan Suami
-
5 Crazy Rich Indonesia Tersandung Kasus Hukum: Dari Indra Kenz Sampai Harvey Moeis
-
Profil Vanessa Khong, Banyak yang Ingin Dia Putus dengan Indra Kenz, Setia Menanti Tunangan Keluar Bui
-
Ikut Trend TikTok, Vanessa Khong Tunangan Indra Kenz Bikin Ngenes: Hai Kids Mamah Sendiri Karena Papahmu di Penjara
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Vino G Bastian, Sigi Wimala, dan Rudi Soedjarwo Bicara Arti Kasih Sayang di Film Tanah Runtuh
-
Langkah Besar Menuju Damai, JD Vance Sebut Dialog AS - Iran Berjalan Positif
-
Guru Besar UMY: Masa Depan Politik Gibran Masih Bergantung pada Bayang-Bayang Jokowi
-
Kematian Dua Calon Pengelola Kopdes Saat Latihan Dasar Militer, Pemerintah: Program Tetap Lanjut
-
Suap Mahasiswa UBK Viral, Terseret Nama 'Kapolda' dan Aliran Dana Rp20 Juta
-
Usut Psikologis Taufik Hidayat Buntut Tersangka Penyekapan, Polda Jabar Gandeng Ahli Kejiwaan
-
Prabowo Resmikan Jalan Daerah Sepanjang 1.151 KM di Seluruh Indonesia
-
Hotel Sultan Jakarta Segera Berubah Wajah, Danantara Siapkan Ikon Baru Nasional
-
Kronologi Kasus Dugaan Bagi-Bagi Uang BEM FH UBK Setelah Bertemu Wapres Gibran
-
Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung: Polisi Intensif Buru Taufik Hidayat