- Terdakwa Yudha Arfandi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 20 tahun penjara kasus kematian Dante.
- Permohonan PK telah diajukan pada 3 November 2025 dan sidang lanjutan dijadwalkan 15 Desember 2025.
- Yudha terbukti menenggelamkan Dante pada 27 Januari 2024 di kolam renang Jakarta Timur.
Suara.com - Babak baru dalam kasus tragis kematian Raden Andante Khalif Pramudity alias Dante, putra dari artis Tamara Tyasmara, kembali bergulir di meja hijau.
Yudha Arfandi, terdakwa yang telah divonis bersalah atas pembunuhan tersebut, kini resmi mengajukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK).
Langkah ini diambil Yudha setelah serangkaian upaya hukum sebelumnya, mulai dari banding hingga kasasi, ditolak oleh pengadilan dan tetap menguatkan vonis 20 tahun penjara terhadap dirinya.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, membenarkan adanya permohonan PK yang diajukan oleh pihak Yudha Arfandi.
Berdasarkan data yang tercatat, permohonan tersebut telah masuk sejak awal November lalu.
"Benar, permohonan PK-nya diajukan sejak 3 November 2025 oleh kuasa hukumnya, Dailun Sailan," kata Immanuel saat dikonfirmasi oleh awak media.
Proses persidangan untuk upaya hukum terakhir ini pun telah berjalan. Sidang perdana tercatat sudah dilaksanakan pada 10 November 2025.
Saat ini, proses hukum tersebut tengah memasuki tahap tanggapan dari pihak penuntut umum.
"Pada 8 Desember 2025 kemarin, agendanya masih acara tanggapan dari penuntut umum atas permohonan PK tersebut," jelas Immanuel.
Baca Juga: Penampilan Iqbaal Ramadhan Kebanting saat Foto Bareng Fans
Bagi publik yang mengikuti kasus ini, perhatian kini tertuju pada jadwal sidang berikutnya.
Immanuel Tarigan menginformasikan bahwa sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada awal pekan depan.
"Sidang selanjutnya akan berlangsung Senin, 15 Desember 2025," tuturnya.
Terkait kehadiran Yudha Arfandi di persidangan, Immanuel menjelaskan prosedur standar dalam sidang PK.
Meskipun pada sidang perdana terdakwa biasanya dihadirkan, baik secara tatap muka maupun daring, kehadiran di sidang-sidang berikutnya bersifat situasional.
"Terdakwa biasanya dihadirkan pada sidang perdana, baik online maupun offline. Sidang berikutnya tergantung kepentingan pemeriksaan, bisa hadir bisa juga tidak hadir," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Penampilan Iqbaal Ramadhan Kebanting saat Foto Bareng Fans
-
Tamara Tyasmara Ketakutan Syuting Adegan Tenggelam, Terbayang Momen Nahas yang Dialami Anak?
-
Sinopsis Rindu Tak Berujung, Sajikan Perjuangan Cinta Tamara Tyasmara dan Anrez Adelio
-
Ahli Digital Forensik Temukan Pola Aneh di Kasus Arya Daru, Mirip Jessica Wongso dan Dante
-
Sheila Waroka Bangga Adiknya Dante Skipberat Jadi Selebgram Top Gen Z
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Perankan Rockstar di Shaka Oh Shaka, Kiesha Alvaro Jadikan Pasha Ungu Referensi
-
Hindari Ribut, Haldy Sabri Larang Keras Irish Bella Main Sinetron Lagi
-
5 Film Netflix Paling Banyak Ditonton Hari Ini: Sinopsis, Fakta Menarik, dan Pemain
-
Viral Aksi Heroik Ayah Selamatkan Bayinya dari Terjangan Kereta Api, Jaraknya Bikin Deg-degan
-
Ingat Lagi Momen Mulan Jameela Sembunyikan Kehamilan Safeea: Pakai Cadar hingga Hilang dari Publik
-
Arash Buana Ajak Belajar Terima Kehilangan Orang Terkasih Lewat April
-
Niat Usir Lalat Berujung Petaka, Ini Kronologi Rumah Anisa Rahma Dilalap Si Jago Merah
-
Definisi Gen Alpha, Bocah 5 Tahun Semringah Meski Berstatus 'Anak Hilang' di Kantor Polisi
-
Anak Dijadikan Lelucon hingga Konten Sensual, Daehoon Murka dan Putuskan Akses Pertemuan ke Jule
-
Hari Apes Tak Ada di Kalender: Lagi Asyik Tidur, Kamar Ditabrak Kapal yang Melintas