Entertainment / Gosip
Selasa, 16 Desember 2025 | 10:58 WIB
Potret Ari Lasso dan Dearly Djoshua (Instagram/dearlydjoshua)
Baca 10 detik
  • Ari Lasso menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi tudingan perselingkuhan dari kekasih Dearly Djoshua, Ade Tya.
  • Pernyataan respons tersebut disampaikan Ari Lasso melalui Instagram pribadinya pada Selasa, 16 Desember 2025.
  • Ari Lasso mengarahkan penyelesaian polemik tersebut melalui kuasa hukum masing-masing pihak untuk jalur hukum.

Suara.com - Musisi Ari Lasso akhirnya menjawab tantangan Ade Tya alias AD terkait tudingan perselingkuhan yang sempat dilontarkan kekasihnya, Dearly Djoshua

Tak ingin polemik liar terus bergulir di media sosial, Ari resmi menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi pihak Adetya.

Melalui pernyataan di Instagram pribadinya pada Selasa, 16 Desember 2025, pelantun Hampa ini menyayangkan kegaduhan yang terjadi justru saat Indonesia sedang berduka akibat bencana di Sumatra.

"Tak pantas rasanya," tulis Ari Lasso.

Demi mengembalikan masalah ke jalur semestinya sesuai permintaan Ade Tya, Ari menggandeng sahabat lamanya, Hendarsam Marantoko dari HMP Law Firm, sebagai kuasa hukum.

"Untuk itu, setelah diskusi singkat, saya menunjuk Kuasa Hukum, sahabat lama saya di Gerindra, yaitu Sdr. Hendarsam Marantoko dr HMP Law Firm. Untuk mengambil alih gaduh ini di jalur yang tepat seperti permintaan saudari AD," tegasnya.

Ari pun langsung mempersilakan tim hukum kedua belah pihak untuk segera berkomunikasi mencari penyelesaian.

"Silakan kedua kuasa hukum berhubungan untuk berdiskusi," pungkasnya.

Sebagai konteks, kisruh ini bermula saat Dearly Djoshua menuding Adetya berselingkuh dengan Ari Lasso. 

Baca Juga: Perkara Sepele, Ahmad Dhani dan Andra Ramadhan Ribut Besar Sampai Guling-Guling dan Baju Robek

Tak terima dituduh jadi orang ketiga, Ade Tya mengaku sakit hati dan merasa harga dirinya diinjak. 

Dia menyebut fitnah tersebut telah berdampak pada nama baik keluarga hingga anaknya, sehingga menuntut itikad baik Ari Lasso untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum.

Load More