- MK pada Rabu (17/12/2025) memutuskan promotor wajib bayar royalti pertunjukan komersial, bukan artisnya.
- Pencipta lagu anggota LMK tidak bisa melarang lagu dibawakan karena kuasa telah diserahkan lembaga.
- Sengketa hak cipta harus melalui jalur perdata terlebih dahulu, pidana hanya upaya hukum terakhir.
Bagi VISI, putusan ini bukan sekadar tentang uang, melainkan tentang keseimbangan hak antara pencipta dan pelaksana.
"VISI memandang putusan ini sebagai langkah penting dalam memperkuat prinsip keadilan, kepastian hukum, dan keseimbangan hak serta kewajiban antara pencipta, pelaku pertunjukan, penyelenggara, dan lembaga pengelola royalti," kata Armand Maulana.
"Sejak awal, VISI menegaskan bahwa uji materiil ini bukan bertujuan melemahkan sistem royalti, melainkan memastikan sistem tersebut berjalan secara adil, kolektif, dan sesuai dengan praktik hukum yang sehat," imbuhnya.
Langkah selanjutnya, organisasi ini mendesak agar implementasi putusan MK segera diikuti dengan kebijakan turunan yang konsisten di lapangan.
Mereka tidak ingin aturan yang sudah bagus ini hanya berakhir menjadi dokumen hukum tanpa pelaksanaan yang nyata.
Ke depannya, diharapkan tidak ada lagi ketegangan antara pencipta lagu dan penyanyi terkait masalah royalti di atas panggung.
Fokus utama industri kini bisa dikembalikan pada kualitas karya dan kepuasan para penggemar musik di seluruh pelosok negeri.
Tag
Berita Terkait
-
Lagunya Dipakai Iklan Tanpa Izin oleh Pertamina, Wijaya 80 Ngadu ke DJKI
-
Buktikan Solidaritas, Musisi Indonesia Kumpulkan Rp17 M untuk Korban Bencana di Sumatra dan Aceh
-
Galang Dana Lewat Nyanyi, Iis Dahlia: Musisi Itu Selalu Punya Hati dan Terdepan Bantu Korban
-
Dari YouTube ke Layar Lebar: Dimas Senopati Beri Bocoran Proyek Besar di Film Indonesia
-
Roby Satria Panen Cuan Royalti, Sebut Katalog Lagu Aset Warisan Musisi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Rayakan Kekayaan Musik Timur, Gery Gany Gandeng Musisi Papan Atas dalam Live Session #TimurPride
-
Fergie Brittany Totalitas, Pakai Belatung Asli dan 10 Topeng untuk Film Ain
-
Tancap Gas Usai Wajib Militer, Jaehyun NCT Mendadak Umumkan Gelar Fancon di Jakarta Bulan Depan
-
Nasib Ammar Zoni setelah Vonis: Masihkah Harus Mendekam di Penjara High Risk Nusakambangan?
-
Suara Kiesha Alvaro Saat Bernyanyi Bikin Netizen Syok, Videonya Viral di Medsos
-
Gugat Cerai Suami, Clara Shinta Akui Anak-anaknya Sedih Tanyakan Ayahnya yang Tak Pulang
-
Maliq & D'Essentials X Rhoma Irama di OTW Pestapora: Lagu Kita Bikin Romantis Berubah Jadi Dangdut
-
Akun Instagram Hilang, Ahmad Dhani Lapor ke Mabes Polri: Ini Ulah Orang Penting
-
Disomasi Suami yang Selingkuh dan VCS, Clara Shinta Siap Lawan Balik: Saya Tidak Mau Diam!
-
Cuma Gara-Gara Gorden, Erin Taulany Diduga Aniaya dan Hina ART-nya dengan Sebutan Gembel