Entertainment / Gosip
Kamis, 25 Desember 2025 | 17:05 WIB
Heni Purnamasari atau Heni Sagara. (Instagram/heni_sagara)
Baca 10 detik
  • Polda Jabar menetapkan tiga tersangka atas pencemaran nama baik pengusaha kosmetik Heni Sagara sejak laporan 17 Desember 2025.
  • Para tersangka menyebarkan unggahan menyudutkan dan mengedit foto korban menjadi menyeramkan di platform TikTok dan Instagram.
  • Ketiga tersangka dijerat Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang ITE terkait informasi elektronik berisi fitnah.

Hingga saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Jabar. 

Load More