- Polda Jabar menetapkan tiga tersangka atas pencemaran nama baik pengusaha kosmetik Heni Sagara sejak laporan 17 Desember 2025.
- Para tersangka menyebarkan unggahan menyudutkan dan mengedit foto korban menjadi menyeramkan di platform TikTok dan Instagram.
- Ketiga tersangka dijerat Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang ITE terkait informasi elektronik berisi fitnah.
Suara.com - Polda Jawa Barat merilis kasus pencemaran nama baik yang menimpa pengusaha kosmetik, Heni Purnamasari alias Heni Sagara.
Kasus ini bermula dari laporan Heni Sagara pada 17 Desember 2025. Ia merasa nama baiknya dirusak di media sosial.
Hasilnya, penyidik menemukan bukti adanya unggahan yang menyudutkan bos skincare Marwah itu di platform TikTok dan Instagram.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmana, menjelaskan dasar hukum penanganan kasus ini.
"Rekan-rekan sekalian, dasar daripada proses baik itu penyidikan maupun penyelidikan kami yaitu LP-B/684/XII/2025/SPKT POLDA JABAR tertanggal 17 Desember 2025 atas nama pelapor Heni Purnamasari," ujar Hendra Rochmana dalam video di kanal YouTube Star 7 pada Kamis, 25 Desember 2025.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan akun Instagram @radarselebriti untuk menyebar tuduhan yang tidak benar. Selain itu, mereka juga menggunakan akun TikTok @kramatpela untuk menyerang fisik pelapor.
Heni Sagara kaget saat melihat fotonya diubah menjadi sosok yang menyeramkan. Pelaku mengedit wajah perempuan asal Sumedang itu dengan tambahan bagian tubuh hewan.
"Pelapor menemukan juga postingan lain yang diubah atau diedit terdapat pada akun TikTok @kramatpela di mana foto pelapor diubah menjadi bertanduk, bertaring, dan menjadi seekor binatang," jelas Hendra Rochmana.
Polisi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni FM, RRR, dan AF.
Baca Juga: Kronologi Dokter Oky Pratama Dilaporkan Suami Heni Sagara, Berawal Postingan 'Mafia Skincare'
Ketiganya merupakan pria yang bekerja sebagai wiraswasta di daerah Garut dan Bali.
Beberapa barang bukti ikut disita, mulai dari satu buah laptop Macbook hingga tiga unit gawai milik tersangka. Polisi juga mengamankan sebuah flashdisk dan surat dari BPOM sebagai pelengkap bukti.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman penjara yang cukup lama. Mereka dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang informasi elektronik yang berisi fitnah.
"Pasal yang dikenakan kepada yang bersangkutan ini adalah Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yaitu tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," tegas Hendra.
Mengenai alasan pelaku, polisi menduga ada masalah pribadi antara tersangka dengan pelapor. Namun, polisi masih memeriksa data di dalam gawai pelaku untuk mencari bukti lain.
"Untuk motif saat ini masih kita lakukan pendalaman terhadap tiga orang. Sementara keterangan didapatkan bahwa motifnya dilakukan karena pribadi," kata Wadir Reskrimsus Polda Jabar.
Berita Terkait
-
Ada Apa dengan Cita Citata? Kasus Penganiayaan Mendadak Mencuat
-
Kisah Pilu Tylor Chase, Mantan Aktor Nickelodeon yang Kini Tinggal di Jalanan
-
Lebih dari Satu Dekade Berlalu, Angelina Jolie Akhirnya Perlihatkan Luka Mastektomi ke Publik
-
HP Miliknya Diretas untuk Prostitusi Online, Tiara Aurellie Minta Terdakwa Dihukum Berat
-
Kaleidoskop 2025: Deretan Artis Masuk Penjara, dari Nikita Mirzani hingga Onadio Leonardo
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
Terkini
-
Yakin Richard Lee Kalah di Sidang Praperadilan, Dokter Detektif: Kamu Bakal Ditahan
-
Videonya Viral! Siswa SD Korea Cover Lagu Film Animasi Jumbo
-
Sempat Tak Diakui Denada, Ressa Rizky Rossano Dapat Hadiah Umrah dari Dokter Reza Gladys
-
Konser Westlife di Surabaya Jadi Momen Tak Terlupakan bagi Fans Lintas Generasi
-
Satria Mahathir Diduga Lakukan Penipuan, Modus Jual HP Murah
-
Disebut 'Flop' di Singapura, Agnez Mo Skakmat Hater: Ntar Kena Mental Loh
-
Dituduh Kambuh, Iwa K Tantang Netizen yang Minta Dirinya Cek Urine
-
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Korban Bongkar Aksi Penyiksaan: Mulut Dibekap Handuk Basah
-
Ngabudayan Fest 2026 Rayakan Budaya Nusantara di Kawasan Candi Prambanan
-
Videonya Viral di Media Sosial, Eca Aura Buka Suara soal Isu Punya Tabung Whip Pink