Entertainment / Gosip
Selasa, 06 Januari 2026 | 18:03 WIB
Anrez Adelio [Instagram]
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya menyelidiki laporan Icel terhadap aktor Anrez Adelio (AP) terkait dugaan pelanggaran UU TPKS.
  • Dugaan pemaksaan hubungan seksual terjadi September 2024 sampai Mei 2025 di Kramat Jati akibat ancaman video.
  • AP terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara; korban juga melaporkan paksaan aborsi dan ingkar janji nikah.

Suara.com - Kasus dugaan skandal yang menyeret nama aktor Anrez Adelio alias AP dan Friceilda Prillea alias Icel kini memasuki babak baru yang jauh lebih serius. 

Pihak kepolisian akhirnya buka suara dan membeberkan detail laporan yang dilayangkan oleh Icel ke Polda Metro Jaya, yang ternyata memuat unsur pidana berat.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 5 Januari 2026, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, mengungkapkan fakta-fakta mengejutkan terkait laporan bernomor LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Desember 2025 tersebut.

Kasus ini bukan sekadar perselisihan asmara biasa, melainkan masuk dalam ranah dugaan tindak pidana di bawah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Kronologi Ancaman Video Pribadi

Anrez Adelio [Instagram]

Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan secara rinci mengenai modus operandi yang diduga dilakukan oleh terlapor AP. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap laporan korban, hubungan seksual yang terjadi antara keduanya diduga tidak didasari oleh konsensual murni, melainkan di bawah tekanan dan ancaman.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni mulai September 2024 hingga Mei 2025 di sebuah perumahan di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Objek perkara, kronologi singkatnya adalah pelapor selaku korban menjelaskan bahwa sekira bulan September 2024 sampai dengan bulan Mei 2025, korban terpaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan terlapor dikarenakan terlapor mengirimkan video hubungan layaknya suami istri yang direkam tanpa sepengetahuan korban," kata Kombes Reonald di hadapan awak media.

Baca Juga: Anrez Adelio Posting ini Usai Friceilda Prillea Ngaku Hamil Anaknya

Video intim yang direkam secara diam-diam tersebut diduga dijadikan alat intimidasi oleh Anrez  Adelio.

Menurut keterangan kepolisian, korban merasa tersandera dan tidak berdaya sehingga terpaksa melayani keinginan terlapor karena ketakutan video tersebut akan disebarluaskan.

"Jadi, korban terpaksa melakukan hubungan tersebut dengan terlapor karena diancam dengan video tersebut," tegas Perwira Menengah Polri tersebut.

Dugaan Paksaan Aborsi dan Janji Palsu

Friceilda Prillea alias Icel meminta Anrez Adelio untuk bertanggung jawab atas jabang bayi yang dikandungnya. [Instagram]

Akibat hubungan yang didasari ancaman tersebut, Icel kini diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan mencapai delapan bulan. 

Penderitaan Icel semakin bertambah ketika pihak kepolisian mengungkap adanya dugaan upaya terlapor untuk menghilangkan janin tersebut saat mengetahui korban hamil.

Load More