Entertainment / Gosip
Rabu, 07 Januari 2026 | 12:24 WIB
Jonathan Frizzy alias Ijonk bebas dari penjara setelah mendapat cuti bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas 2A Tangerang. (Instagram/ijonkfrizzy)
Baca 10 detik
  • Jonathan Frizzy resmi keluar Lapas Tangerang pada 7 Januari 2026 melalui Cuti Bersyarat (CB).
  • Statusnya menjadi klien Bapas Tangerang dan wajib menjalani pengawasan hingga 8 Maret 2026.
  • Ia dipenjara delapan bulan karena terbukti penyalahgunaan narkotika jenis baru (etomidate).

"Kalau sampai terjadi, maka program cuti bersyaratnya akan kami cabut dan dikembalikan lagi ke dalam lapas untuk menjalani sisa pidananya," ucap Rika.

Termasuk soal aktivitas profesional, seperti syuting di luar kota, Ijonk tetap wajib melapor dan berkoordinasi dengan Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

"Itu nanti berkoordinasi dengan PK-nya. Pertimbangannya dari sana," tutur Rika.

Sebagai pengingat, Jonathan Frizzy sebelumnya dijatuhi vonis delapam bulan penjara dalam perkara penyalahgunaan narkotika. 

Dia terbukti memiliki dan mengonsumsi liquid vape yang mengandung etomidate, zat anestesi yang belakangan disalahgunakan sebagai narkoba jenis baru.

Karena telah menjalani hukuman minimal enam bulan dan dinilai berkelakuan baik selama di dalam lapas, Jonathan Frizzy dinyatakan memenuhi syarat untuk mengajukan cuti bersyarat.

"Kan hukumannya delapan bulan ya. Nah sedangkan warga binaan itu wajib menjalani minimal enam bulan. Jadi CB yang bisa diberikan adalah dua bulan," ujar Rika.

Hari ini, proses administrasi pengeluaran Jonathan Frizzy dilakukan di Lapas Pemuda Tangerang dan dilanjutkan dengan serah terima ke Bapas Tangerang.

Baca Juga: Ririn Dwi Ariyanti Senyam-senyum Ditanya Rencana Nikah Usai Jonathan Frizzy Bebas Penjara

Load More