Entertainment / Music
Rabu, 14 Januari 2026 | 13:02 WIB
Ilustrasi musik. (Pixabay)
Baca 10 detik
  • LMKN berhasil menghimpun total royalti Rp175 miliar sepanjang tahun 2025 dan mendistribusikannya kepada 16.332 pemegang hak cipta.
  • Sektor royalti analog, termasuk siaran umum dan pertunjukan langsung, menyumbang pendapatan sebesar Rp77,8 miliar di tahun 2025.
  • Terdapat royalti belum terdistribusi (unclaimed royalty) senilai Rp70,4 miliar akibat ketidaklengkapan data pemilik hak cipta.

Suara.com - Kabar segar berembus bagi industri musik Tanah Air di awal tahun ini. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melaporkan kinerja positif sepanjang tahun 2025 dengan menghimpun total royalti yang telah diverifikasi sebesar Rp175.002.199.913. Sementara sekitar Rp25 miliar lainnya belum diverifikasi.

Dari angka fantastis tersebut, dana senilai Rp151,8 miliar telah mendarat di kantong 16.332 pemilik hak cipta dan musisi.

Dalam laporan kinerja yang dirilis pada Selasa, 13 Januari 2026, lembaga bantu pemerintah di bawah Kementerian Hukum ini merinci sumber pendapatan mereka. 

Sepanjang Januari hingga Desember 2025, sektor royalti analog, yang meliputi general dan live event, menyumbang pemasukan sebesar Rp77,8 miliar.

Sementara itu, proses distribusi dana kepada para pencipta lagu dilakukan secara bertahap. 

Untuk royalti digital dan overseas (luar negeri) periode Januari hingga April 2025, penyaluran dieksekusi oleh LMK Wahana Musik Indonesia (WAMI). 

Estafet distribusi kemudian dilanjutkan langsung oleh LMKN untuk periode Mei hingga September 2025 setelah melalui verifikasi ketat.

Namun, di balik angka distribusi yang besar, terdapat fakta yang cukup mengejutkan. LMKN mencatat adanya unclaimed royalty atau royalti yang belum diklaim sebesar Rp70,4 miliar. 

Dana "tak bertuan" ini didominasi oleh royalti digital senilai Rp54,3 miliar dan analog Rp16 miliar.

Baca Juga: Musisi Heru Singgih Ikuti Jejak Tantowi Yahya, Kini Dilantik Jadi Dubes RI untuk Slovakia

Penyebab utamanya adalah ketidaklengkapan data pemilik lagu atau pemegang hak yang belum terdaftar di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) manapun. 

LMKN berencana mengumumkan daftar temuan ini dalam waktu dekat, mengingat prediksi adanya puluhan ribu musisi yang berpotensi menerima haknya yang tertunda.

Sebagai informasi, dalam menjalankan roda operasionalnya, LMKN berpegang teguh pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025. 

Lembaga ini menerapkan batas operational expenditure (opex) maksimal delapan persen. Dana tersebut dialokasikan untuk pengembangan sistem TI, verifikasi data, hingga penguatan sumber daya manusia demi transparansi pengelolaan royalti yang akuntabel.

Langkah ini menegaskan komitmen LMKN untuk memastikan setiap rupiah dari penggunaan karya musik, baik di kafe, konser, maupun platform digital, sampai kepada mereka yang berhak menerimanya sesuai amanat Undang-Undang Hak Cipta.

Load More