Entertainment / Gosip
Senin, 02 Februari 2026 | 16:44 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan (Freepik)
Baca 10 detik
  • Dua anggota polisi (Bripda SR dan Bripda NIR) bersama dua warga sipil ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap remaja 18 tahun di Jambi.
  • Akibat depresi berat dan rasa benci terhadap institusi pelaku, korban CA kini membatalkan impiannya untuk menjadi Polwan.
  • Polda Jambi telah menahan para pelaku dan berkomitmen melakukan proses pidana serta pemecatan (PTDH) terhadap oknum anggota yang terlibat.

"Kapolda Jambi telah memerintahkan tindakan tegas. Saat ini Bripda SR dan Bripda NIR sudah kami tahan di penempatan khusus (Patsus)," tegas Erlan dalam keterangan pers-nya, Senin, 2 Februari 2026.

"Proses pidana umum berjalan, dan sidang kode etik dengan ancaman PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) segera digelar. Tidak ada tempat bagi pelaku asusila di tubuh Polri," tambahnya.

Kasus ini menjadi ujian berat bagi reformasi kultural Polri. Publik kini mengawal ketat agar CA mendapatkan keadilan maksimal, meski masa depannya sebagai calon Polwan telah direnggut paksa oleh "oknum" penegak hukum itu sendiri.

Load More