News / Nasional
Senin, 11 Mei 2026 | 19:25 WIB
Polisi perlihatkan barang bukti 20 kilogram sabu, puluhan ribu butir ekstasi hingga ribuan cartridge etomidate dari empat tersangka di Jambi. [Ist]
Baca 10 detik
  • Ditresnarkoba Polda Jambi membongkar peredaran narkoba skala besar di Muaro Jambi pada awal Mei 2026.
  • Polisi menangkap empat tersangka dan menyita sabu, ekstasi, serta etomidate yang akan diedarkan ke Palembang.
  • Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi membongkar peredaran narkoba siap edar dalam jumlah besar. Total polisi menyita 20 kilogram sabu, puluhan ribu butir ekstasi, hingga ribuan cartridge etomidate dari empat tersangka.

Kapolda Jambi, Krisno Halomoan Siregar, mengatakan pengungkapan perkara ini bermula dari informasi masyarakat soal pengiriman narkotika yang akan melintas di wilayah Jambi pada awal Mei 2026.

"Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi kemudian melakukan penyelidikan dan penghadangan di Jalan Lintas Sumatera KM 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi," kata Krisno Halomoan Siregar kepada wartawan, Senin (11/5/2026).

Mendapati informasi tersebut, polisi melakukan operasi pada 5 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi menghentikan sebuah mobil Daihatsu Sigra putih bernomor polisi BM 1186 VC.

Namun, satu mobil Daihatsu Xenia putih yang berada tepat di belakangnya langsung berputar arah dan kabur.

Saat digeledah, petugas menangkap dua tersangka berinisial MFR dan JHM. Keduanya kemudian mengaku narkotika yang mereka bawa berada di mobil Xenia yang melarikan diri tersebut.

Polisi langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya menemukan mobil Xenia terparkir di depan rumah warga di Desa Bukit Baling dalam kondisi terkunci.

"Saat dilakukan penggeledahan bersama ketua RT setempat, petugas menemukan tiga tas berisi narkotika dalam jumlah fantastis. Barang bukti itu terdiri dari 20 paket besar sabu, 10 paket besar ekstasi dan 16 paket besar etomidate," jelasnya.

Hasil pemeriksaan mengungkap narkotika tersebut dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di wilayah Sumatera Selatan.

Baca Juga: Bermula dari Area Parkir, Polisi Bongkar Penyimpanan 1.000 Butir Ekstasi di Apartemen Greenbay Jakut

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan memburu dua pelaku lain yang sempat kabur. Berdasarkan hasil analisis, dua tersangka tersebut berinisial KSA dan YGN.

Keduanya kemudian ditangkap di Hotel Bintang Mulia pada Jumat (8/5/2026).

Dari hasil penangkapan ini, polisi menyita 19.940,75 gram atau hampir 20 kilogram sabu. Sebanyak 20.241 butir ekstasi merek Red Bull dan Kenzo dengan berat total lebih dari 9 kilogram.

"Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 1.975 cartridge etomidate merek Yakuza XL dengan total cairan mencapai 4,34 liter," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Dewa Made Palguna, mengatakan keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait narkotika golongan I dan II.

“Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” ucapnya.

Load More