- Ditresnarkoba Polda Jambi membongkar peredaran narkoba skala besar di Muaro Jambi pada awal Mei 2026.
- Polisi menangkap empat tersangka dan menyita sabu, ekstasi, serta etomidate yang akan diedarkan ke Palembang.
- Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi membongkar peredaran narkoba siap edar dalam jumlah besar. Total polisi menyita 20 kilogram sabu, puluhan ribu butir ekstasi, hingga ribuan cartridge etomidate dari empat tersangka.
Kapolda Jambi, Krisno Halomoan Siregar, mengatakan pengungkapan perkara ini bermula dari informasi masyarakat soal pengiriman narkotika yang akan melintas di wilayah Jambi pada awal Mei 2026.
"Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi kemudian melakukan penyelidikan dan penghadangan di Jalan Lintas Sumatera KM 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi," kata Krisno Halomoan Siregar kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Mendapati informasi tersebut, polisi melakukan operasi pada 5 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi menghentikan sebuah mobil Daihatsu Sigra putih bernomor polisi BM 1186 VC.
Namun, satu mobil Daihatsu Xenia putih yang berada tepat di belakangnya langsung berputar arah dan kabur.
Saat digeledah, petugas menangkap dua tersangka berinisial MFR dan JHM. Keduanya kemudian mengaku narkotika yang mereka bawa berada di mobil Xenia yang melarikan diri tersebut.
Polisi langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya menemukan mobil Xenia terparkir di depan rumah warga di Desa Bukit Baling dalam kondisi terkunci.
"Saat dilakukan penggeledahan bersama ketua RT setempat, petugas menemukan tiga tas berisi narkotika dalam jumlah fantastis. Barang bukti itu terdiri dari 20 paket besar sabu, 10 paket besar ekstasi dan 16 paket besar etomidate," jelasnya.
Hasil pemeriksaan mengungkap narkotika tersebut dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di wilayah Sumatera Selatan.
Baca Juga: Bermula dari Area Parkir, Polisi Bongkar Penyimpanan 1.000 Butir Ekstasi di Apartemen Greenbay Jakut
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan memburu dua pelaku lain yang sempat kabur. Berdasarkan hasil analisis, dua tersangka tersebut berinisial KSA dan YGN.
Keduanya kemudian ditangkap di Hotel Bintang Mulia pada Jumat (8/5/2026).
Dari hasil penangkapan ini, polisi menyita 19.940,75 gram atau hampir 20 kilogram sabu. Sebanyak 20.241 butir ekstasi merek Red Bull dan Kenzo dengan berat total lebih dari 9 kilogram.
"Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 1.975 cartridge etomidate merek Yakuza XL dengan total cairan mencapai 4,34 liter," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Dewa Made Palguna, mengatakan keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait narkotika golongan I dan II.
“Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Bermula dari Area Parkir, Polisi Bongkar Penyimpanan 1.000 Butir Ekstasi di Apartemen Greenbay Jakut
-
Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan
-
Gentala Arasy, Simbol Kejayaan Islam Kebanggaan Negeri Sepucuk Jambi
-
Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi
-
Perangi Narkoba di Penjara, Sejumlah Lapas di Berbagai Daerah di Razia
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Selly Gantina Soroti Temuan 11 Bayi di Sleman, Minta Negara Utamakan Perlindungan Anak
-
Nama Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Blueray, KPK Diminta Jalankan Perintah Presiden
-
Bermula dari Area Parkir, Polisi Bongkar Penyimpanan 1.000 Butir Ekstasi di Apartemen Greenbay Jakut
-
Grace Natalie Siap Temui Jusuf Kalla Usai Dipolisikan: Saya Tidak Ada Masalah Pribadi
-
Nadiem Klaim Permendikbud Soal Pengadaan Chromebook Tak Terkait Investasi Google ke Gojek
-
Soal Polemik Cerdas Cermat di Kalbar, Setjen MPR RI Janji Evaluasi Menyeluruh
-
Pembangunan 357 Huntap Rampung, Penyintas Bencana Bersiap Tinggalkan Hunian Sementara
-
Juri Cerdas Cermat Empat Pilar Keliru Beri Nilai, Waket MPR Minta Maaf: Kami Evaluasi Total
-
Grace Natalie Siap Tanggung Jawab Buntut Video JK: Tak Ada Pelanggaran Hukum
-
TAUD Curiga Sidang Militer Jadi Ajang Jebak Andrie Yunus Saat Hadir Bersaksi