Entertainment / Gosip
Senin, 09 Februari 2026 | 13:52 WIB
Dokter Detektif alias Doktif saat konferensi pers di Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Januari 2026. [Suara.com/Rena Pangesti]
Baca 10 detik
  • Dokter Detektif menolak tawaran damai puluhan miliar rupiah dari pihak Richard Lee untuk menghentikan proses hukum.
  • Doktif mensyaratkan ganti rugi total ratusan miliar rupiah kepada konsumen sebagai syarat utama penyelesaian damai.
  • Richard Lee sedang menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan terkait status tersangkanya atas dugaan pelanggaran UU Konsumen.

Selain kasus di Polda Metro Jaya, Richard Lee juga melaporkan balik Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik, di mana Doktif juga telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Putusan sidang praperadilan Richard Lee dijadwalkan akan dibacakan pada Rabu, 11 Februari 2026 mendatang.

Load More