- Doktif mensyaratkan pengembalian ratusan miliar rupiah uang masyarakat sebagai syarat perdamaian dengan tersangka Richard Lee.
- Doktif menolak tawaran damai pribadi, meminta semua komunikasi dan penyelesaian masalah dilakukan secara terbuka di hadapan publik.
- Pemeriksaan Richard Lee ditunda karena alasan kesehatan pada 19 Januari 2026 dan akan dijadwalkan ulang pada Februari 2026.
Suara.com - Dokter Detektif alias Doktif buka suara soal peluang perdamaian dengan Richard Lee, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan.
Doktif menegaskan, perdamaian hanya bisa dilakukan jika Richard Lee mengembalikan uang masyarakat yang diduga mencapai ratusan miliar rupiah dari penjualan produk skincare.
"Kembalikan ratusan miliar uang masyarakat yang sudah kamu ambil. Itu syarat damai," ujar Doktif saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Senin, 19 Januari 2026.
Doktif juga secara tegas menolak segala bentuk tawaran uang damai untuk dirinya pribadi, termasuk nominal Rp5 miliar yang disebut-sebut pernah ditawarkan.
"Uang Rp5 miliar yang kamu tawarkan ke Doktif itu tidak akan Doktif terima,” ucapnya.
Dia menilai upaya damai secara tertutup justru mencederai rasa keadilan publik. Karena itu, Doktif meminta agar setiap komunikasi dilakukan secara terbuka.
"Kalau mau ketemu Doktif, di depan jurnalis. Kalau mau damai, fair. Hitung kerugian masyarakat dan kembalikan uang mereka. Jangan ajak damai di belakang," tegasnya.
Doktif juga menanggapi absennya Richard Lee dalam agenda pemeriksaan lanjutan oleh penyidik. Menurutnya, ketidakhadiran tersebut sudah dia prediksi sebelumnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa pemeriksaan Richard Lee ditunda karena kondisi kesehatan.
Baca Juga: Tunggu sampai Pagi, Dokter Detektif Kecewa Richard Lee Tak Ditahan
"Pemeriksaan sebelumnya dihentikan dengan alasan kemanusiaan karena kondisi tersangka kurang fit setelah pemeriksaan hingga larut malam," ucap Budi.
Budi menyebut, pemeriksaan yang dilakukan pada 7 Januari 2026 terhenti di pertanyaan ke-73 dari total 85 pertanyaan yang disiapkan penyidik. Pemeriksaan lanjutan pun dijadwalkan ulang pada Februari 2026.
Meski tidak ditahan, Richard Lee tetap menyandang status tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, Richard Lee juga disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Berita Terkait
-
Doktif Sentil Richard Lee Tunda Diperiksa karena Sakit: Dugem Sampai Pagi Bisa
-
Sakit, Richard Lee Absen Diperiksa Sebagai Tersangka Hari Ini
-
Doktif Sebut Status Mualaf Richard Lee Cuma Kedok Cari Simpati, Ada Buktinya?
-
Belum Puas, Doktif Kini Korek Pajak Mobil Mewah Richard Lee
-
Reni Effendi Klarifikasi soal Foto dr Richard Lee bareng Cewek: Saya Tahu Siapa Suami Saya
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Detik-detik Motor PCX Tersenggol dan Terlindas Bus TransJakarta di Sudirman
-
Bambang Pamungkas Bela Skuad Timnas Indonesia Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026
-
Wisata Kuliner Dunia Sambil Belanja, Tren Baru yang Makin Diminati Masyarakat Serang
-
Bagaimana Cara Mengatasi Bedak yang Terlalu Putih? Akali dengan Produk Ini
-
Review Film Smile: Drama Horor Psikologis dengan Kejutan Maut yang Nyata!
-
Setelan Ganas Honda NSF250RW Tantang Gelombang Panas Eropa, Kans Ramadhipa Rajai Moto3 Magny-Cours
-
The Black Lizard: Duel Kecerdasan Detektif dan Ratu Kriminal yang Menegangkan
-
Prabowo Sebut Cak Imin, Dasco dan Bahlil 3 Kancil Politik: Kalau Mereka Kumpul Repot Kita!
-
Nekat Tembak Paha Korban Lalu Kabur ke Lampung, Duo Maling Motor Matraman Ciut di Tangan Polisi
-
6 Cara Mengatasi Blush On Ketebalan dan Terlalu Menor, Tak Khawatir Merusak Makeup