News / Nasional
Selasa, 27 Januari 2026 | 09:47 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Kapolri memaparkan faktor sosial ekonomi seperti pengangguran dan FOMO mendorong suburnya judi online di Indonesia.
  • Polri telah mengungkap 665 perkara judi siber, menetapkan 741 tersangka, dan menyita aset senilai Rp1,5 triliun.
  • Kendala global muncul karena perbedaan regulasi antarnegara dan penggunaan taktik pencucian uang rumit oleh sindikat.

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan sejumlah faktor mendalam yang menyebabkan praktik judi online (judol) masih tumbuh subur di tengah masyarakat Indonesia. 

Hal tersebut disampaikan Kapolri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Menurutnya, persoalan judi online bukan sekadar masalah teknologi, melainkan sangat erat kaitannya dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat saat ini.

"Beberapa hal yang menjadi faktor menjamurnya judi online adalah pengangguran, FOMO, kesejahteraan, pendidikan rendah, pemahaman teknologi rendah, kesenjangan sosial tinggi," ungkap Listyo di hadapan anggota dewan.

Istilah FOMO (Fear of Missing Out) atau ketakutan akan ketinggalan tren di media sosial, kini menjadi salah satu pemicu psikologis yang mendorong masyarakat terjebak dalam jeratan judi daring. 

Ditambah dengan faktor pengangguran dan rendahnya kesejahteraan, judi online seringkali dianggap sebagai jalan pintas yang justru menjerumuskan.

Meskipun menghadapi kendala sosial tersebut, Polri terus melakukan tindakan tegas di lapangan. Kapolri memaparkan bahwa jajarannya telah melakukan penegakan hukum besar-besaran terhadap tindak pidana siber ini.

"Selanjutnya penegakan hukum di tindak pidana siber. Kita berhasil mengungkap 665 perkara, menetapkan 741 tersangka, menyita aset senilai 1,5 triliun, memblokir 5.961 rekening dan 241.013 situs konten judi online, serta melaksanakan 1.614 kegiatan preventif," jelasnya.

Selain faktor domestik, Listyo juga menyinggung tantangan global dalam memberantas sindikat ini. Perbedaan aturan hukum antarnegara seringkali menjadi penghambat dalam memburu bandar besar.

Baca Juga: Kapolri Tegas Tolak Polri di Bawah Kementerian: Bisa Melemahkan Negara dan Presiden

"Tantangan terkait dengan pemberantasan, ini karena di masing-masing negara memiliki legalitas yang berbeda-beda. Termasuk server, lintas transaksi, peraturan, dan pajak yang berbeda-beda," tambahnya.

Listyo juga mengidentifikasi taktik licik para pelaku yang menggunakan teknik pencucian uang yang rumit melalui perusahaan-perusahaan bayangan.

"Kemudian kita temukan juga pola layering transaksi. Dengan melibatkan banyak rekening, bahkan rekening di luar negeri, termasuk rekening perusahaan cangkang, baik di dalam maupun luar negeri," paparnya.

Di akhir laporannya, Kapolri menegaskan komitmen Polri untuk tidak berhenti memburu para pelaku judi online, termasuk membongkar jaringan pencucian uangnya.

"Termasuk juga kita melakukan berbagai macam upaya untuk mengungkap TPPU. Beberapa waktu yang lalu kita berhasil menyita 530 miliar uang. Dan juga mengungkap judi online di beberapa kegiatan. Menangkap tiga tersangka di Slot Bola 88. Dan beberapa waktu yang lalu juga kita mengungkap judi online H5 5Win," pungkasnya.

Load More