Entertainment / Gosip
Sabtu, 21 Februari 2026 | 20:30 WIB
Denise Chariesta ingin bayi tabung dengan donor sperma. [Instagram]

Suara.com - Keputusan Denise Chariesta menjalani program bayi tabung tanpa suami memicu perdebatan publik tentang legalitas dan norma di Indonesia.

Melalui unggahan Instagram-nya, Denise mengumumkan rencana menjalani In Vitro Fertilization atau IVF secara terbuka kepada pengikutnya.

Dalam pernyataannya, Denise mengaku telah memeriksakan kondisi reproduksinya kepada dr Dario Turk dan merasa sangat sehat.

"Gue mau bikin bayi tabung, telur gue banyak dan siap, gue sudah cek semuanya aman," ujar Denise dalam video yang diunggah pada Jumat, 20 Februari 2026.

Denise menambahkan bahwa dirinya tidak ingin menikah tanpa cinta meski usianya hampir dua puluh lima tahun.

Dia juga mengungkapkan tengah mencari pendonor sperma dengan kriteria mata biru, tinggi minimal 190 sentimeter, dan rambut blonde.

"Gue enggak akan nikah tanpa cinta, jadi gue mutusin single aja, gue mau Jaden punya adik sebelum gue menua," ucapnya.

Pernyataan tersebut langsung menuai beragam komentar warganet yang mempertanyakan aspek agama dan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Denise Chariesta Nangis Dapat Angpao Rp2 Ribu dari Warganet: Ini Berarti Buat Kami

"Denise, jangan terlalu menantang Tuhan, jika ingin punya anak lagi menikahlah dan cari pasangan," tulis seorang warganet.

"Hamil di luar nikah saja sudah salah, sekarang mau bayi tabung, apa tidak sama saja," kata komentar lain.

Ada pula yang mempertanyakan aspek administrasi negara seperti pencantuman nasab anak di kartu keluarga.

Denise Chariesta ingin tambah anak dengan program bayi tabung dan donor sperma. [Suara.com/Tiara Rosana]

Perdebatan ini mengarah pada pertanyaan mendasar mengenai legalitas bayi tabung bagi perempuan lajang di Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, teknologi reproduksi berbantu hanya diperbolehkan bagi pasangan suami istri sah.

Aturan tersebut menegaskan bahwa pembuahan harus menggunakan sperma dan sel telur dari pasangan suami istri bersangkutan.

Hasil pembuahan wajib ditanamkan kembali ke rahim istri yang menjadi sumber sel telur tersebut.

Klinik fertilitas di Indonesia juga mensyaratkan buku nikah serta KTP suami dan istri sebelum tindakan medis dilakukan.

Tanpa dokumen tersebut, tenaga medis dan rumah sakit dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum berlaku.

Regulasi ketat ini bertujuan menjamin kepastian hukum mengenai hak asuh, waris, dan identitas anak di masa depan.

Denise sendiri saat ini membesarkan putranya, Jaden, sebagai single mom setelah hubungannya dengan JK berakhir.

Pria berinisial JK yang bernama asli Yuan Wibowo sempat meminta tes DNA ketika Denise mengumumkan kehamilannya.

Hubungan keduanya kandas meski sempat berencana menikah saat Denise sedang mengandung anak pertama mereka.

Kontributor : Chusnul Chotimah

Load More