- Gugatan praperadilan Piche Kota dan dua tersangka lain ditolak oleh Pengadilan Negeri Atambua pada Jumat, 13 Maret 2026.
- Penolakan ini menyebabkan status tersangka Piche Kota tetap berlaku dan penyidikan kasus dugaan pemerkosaan dilanjutkan kembali.
- Penyidik Polres Belu kini tengah melengkapi petunjuk (P19) Kejaksaan agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap (P21).
Suara.com - Proses hukum yang menjerat penyanyi Piche Kota dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, terus berlanjut.
Gugatan praperadilan yang diajukan Piche bersama dua tersangka lain berinisial RS dan RM resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Atambua.
Putusan tersebut dibacakan pada Jumat, 13 Maret 2026. Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, status tersangka ketiganya tetap berlaku dan penyidikan kembali dilanjutkan oleh penyidik.
Kapolres Belu, I Gede Ari Astawa, memastikan proses hukum kini kembali berjalan setelah sebelumnya sempat tertunda karena gugatan tersebut.
"Intinya gugatan praperadilan dari TSK (Piche Kota) ditolak PN (Atambua). Maka penyidik melanjutkan kembali penyidikan yang sudah Tahap I di Kejaksaan," kata AKBP I Gede Ari Astawa kepada awak media pada Minggu, 15 Maret 2026.
Menurut Gede Ari, sebenarnya proses penyidikan sudah berjalan sebelum gugatan praperadilan diajukan. Saat ini, berkas perkara terkait kasus tersebut sudah berada di tangan pihak kejaksaan.
"Saat ini (penyidik) masih memenuhi P19 dari Kejaksaan. Kami berupaya semaksimal mungkin agar petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat segera terpenuhi agar kasus ini bisa segera dinyatakan lengkap atau P21," tegas Gede Ari.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerkosaan yang dialami seorang siswi SMA berinisial ACT (16) di Kabupaten Belu. Laporan tersebut diterima oleh Polres Belu pada 13 Januari 2026.
Dalam perkara ini, Piche Kota diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama dua orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni RM dan RS.
Baca Juga: Terseret Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis Inisial SAM, Ustaz Solmed Meradang: Nama Saya SMM
Ketiganya dijerat Pasal 473 ayat (4) KUHP atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b KUHP yang memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Berita Terkait
-
Viral di Media Sosial! Pria Mirip Jeffrey Epstein Terekam Mengendarai Mobil di Florida
-
Terseret Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis SAM, Syekh Ahmad Al-Misry Beri Respons Menohok
-
Di Depan Daniel Mananta, Ustaz Khalid Basalamah Tegas: Agama Itu Hanya Islam
-
Apakah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Menikah? Ini Profil Lengkapnya
-
Tak Terkait Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis SAM, Ustaz Solmed Tunjukkan Bukti Tak Terbantahkan
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Netflix Akhiri Kerjasama dengan Sutradara Sabrina Rochelle, Bagaimana Nasib Series Rapijali
-
Jago Getok Paku dan Rakit Barang, Rachel Amanda Dijuluki Mandor di Rumah
-
Bedah Roasting-an Raja Charles ke Donald Trump Pakai Pisau Stand Up Comedy
-
Tak Dapat Emas, Ekspresi Dara Arafah saat Unboxing Suvenir Nikahan El-Syifa Jadi Sorotan
-
Dari Runtuh Bersama Fiersa Besari, Feby Putri Menyebrang Lepas Senandung Harapan
-
Diduga Sindir Ria Ricis soal Oplas Hidung, dr Anisa: Operasi Sinus Enggak Bikin Hidung Mancung!
-
Dipolisikan, Penyebar Isu Erin Taulany Aniaya ART Terancam 3 Tahun Penjara
-
Rumah Anisa Rahma Kebakaran, 3.500 Mushaf Ditemukan Tetap Utuh
-
Terungkap Kabar Terbaru Diana Pungky, Muncul di Reuni Pemain Jinny Oh Jinny
-
Penampakan Rumah Anisa Rahma yang Ludes Dilalap Api, Penyebabnya Karena Lilin