Entertainment / Gosip
Senin, 16 Maret 2026 | 09:08 WIB
Piche Kota akhirnya ditahan karena kasus pemerkosaan seorang siswi SMA. [Instagram]
Baca 10 detik
  • Gugatan praperadilan Piche Kota dan dua tersangka lain ditolak oleh Pengadilan Negeri Atambua pada Jumat, 13 Maret 2026.
  • Penolakan ini menyebabkan status tersangka Piche Kota tetap berlaku dan penyidikan kasus dugaan pemerkosaan dilanjutkan kembali.
  • Penyidik Polres Belu kini tengah melengkapi petunjuk (P19) Kejaksaan agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap (P21).

Suara.com - Proses hukum yang menjerat penyanyi Piche Kota dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, terus berlanjut. 

Gugatan praperadilan yang diajukan Piche bersama dua tersangka lain berinisial RS dan RM resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Atambua.

Putusan tersebut dibacakan pada Jumat, 13 Maret 2026. Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, status tersangka ketiganya tetap berlaku dan penyidikan kembali dilanjutkan oleh penyidik.

Kapolres Belu, I Gede Ari Astawa, memastikan proses hukum kini kembali berjalan setelah sebelumnya sempat tertunda karena gugatan tersebut.

"Intinya gugatan praperadilan dari TSK (Piche Kota) ditolak PN (Atambua). Maka penyidik melanjutkan kembali penyidikan yang sudah Tahap I di Kejaksaan," kata AKBP I Gede Ari Astawa kepada awak media pada Minggu, 15 Maret 2026.

Profil Piche Kota, Jebolan Indonesian Idol Jadi Tersangka Pemerkosaan. (Instagram/pichekota_)

Menurut Gede Ari, sebenarnya proses penyidikan sudah berjalan sebelum gugatan praperadilan diajukan. Saat ini, berkas perkara terkait kasus tersebut sudah berada di tangan pihak kejaksaan.

"Saat ini (penyidik) masih memenuhi P19 dari Kejaksaan. Kami berupaya semaksimal mungkin agar petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat segera terpenuhi agar kasus ini bisa segera dinyatakan lengkap atau P21," tegas Gede Ari.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerkosaan yang dialami seorang siswi SMA berinisial ACT (16) di Kabupaten Belu. Laporan tersebut diterima oleh Polres Belu pada 13 Januari 2026.

Dalam perkara ini, Piche Kota diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama dua orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni RM dan RS.

Baca Juga: Terseret Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis Inisial SAM, Ustaz Solmed Meradang: Nama Saya SMM

Ketiganya dijerat Pasal 473 ayat (4) KUHP atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b KUHP yang memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Load More