- Gugatan praperadilan Piche Kota dan dua tersangka lain ditolak oleh Pengadilan Negeri Atambua pada Jumat, 13 Maret 2026.
- Penolakan ini menyebabkan status tersangka Piche Kota tetap berlaku dan penyidikan kasus dugaan pemerkosaan dilanjutkan kembali.
- Penyidik Polres Belu kini tengah melengkapi petunjuk (P19) Kejaksaan agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap (P21).
Suara.com - Proses hukum yang menjerat penyanyi Piche Kota dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, terus berlanjut.
Gugatan praperadilan yang diajukan Piche bersama dua tersangka lain berinisial RS dan RM resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Atambua.
Putusan tersebut dibacakan pada Jumat, 13 Maret 2026. Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, status tersangka ketiganya tetap berlaku dan penyidikan kembali dilanjutkan oleh penyidik.
Kapolres Belu, I Gede Ari Astawa, memastikan proses hukum kini kembali berjalan setelah sebelumnya sempat tertunda karena gugatan tersebut.
"Intinya gugatan praperadilan dari TSK (Piche Kota) ditolak PN (Atambua). Maka penyidik melanjutkan kembali penyidikan yang sudah Tahap I di Kejaksaan," kata AKBP I Gede Ari Astawa kepada awak media pada Minggu, 15 Maret 2026.
Menurut Gede Ari, sebenarnya proses penyidikan sudah berjalan sebelum gugatan praperadilan diajukan. Saat ini, berkas perkara terkait kasus tersebut sudah berada di tangan pihak kejaksaan.
"Saat ini (penyidik) masih memenuhi P19 dari Kejaksaan. Kami berupaya semaksimal mungkin agar petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat segera terpenuhi agar kasus ini bisa segera dinyatakan lengkap atau P21," tegas Gede Ari.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerkosaan yang dialami seorang siswi SMA berinisial ACT (16) di Kabupaten Belu. Laporan tersebut diterima oleh Polres Belu pada 13 Januari 2026.
Dalam perkara ini, Piche Kota diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama dua orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni RM dan RS.
Baca Juga: Terseret Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis Inisial SAM, Ustaz Solmed Meradang: Nama Saya SMM
Ketiganya dijerat Pasal 473 ayat (4) KUHP atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b KUHP yang memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Berita Terkait
-
Viral di Media Sosial! Pria Mirip Jeffrey Epstein Terekam Mengendarai Mobil di Florida
-
Terseret Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis SAM, Syekh Ahmad Al-Misry Beri Respons Menohok
-
Di Depan Daniel Mananta, Ustaz Khalid Basalamah Tegas: Agama Itu Hanya Islam
-
Apakah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Menikah? Ini Profil Lengkapnya
-
Tak Terkait Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis SAM, Ustaz Solmed Tunjukkan Bukti Tak Terbantahkan
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Tayang Besok Pagi di ANTV, Ini 7 Fakta Kuch Kuch Hota Hai yang Mungkin Jarang Orang Tahu
-
Beda Silsilah Keluarga Jennifer Coppen dan Justin Hubner yang Sah Menikah
-
Tembus 500 Episode, Terungkap Rahasia Kekompakan Pemain 'Asmara Gen Z' di Lokasi Syuting
-
Bintangi Serial 'Samuel', Fadi Alaydrus Ternyata Belum Berani Nonton Episode 2, Ini Alasannya
-
Kebakaran Akibat Lilin Pengusir Lalat, Begini Kondisi Rumah Anisa Rahma setelah Sebulan Berlalu
-
Kembalikan Uang Hanania Travel, Dara Arafah Mengaku Lebih Kasihan dengan Para Korban
-
Dukung Portugal demi Ronaldo, Fadi Alaydrus Malah Jagokan Negara Ini Juara Piala Dunia 2026
-
Tepis Isu Bermusuhan, Anisa Rahma Ungkap Isi Chat Pribadinya dengan Sarwendah di Tengah Masalah
-
Sempat Dirahasiakan, Raffi Ahmad Akhirnya Ungkap Penyakit yang Membuatnya Harus Dioperasi
-
Siap-Siap Merinding Sekaligus Ngakak, Film Dukun Magang Tampilkan Kuntilanak Hitam