- Gugatan praperadilan Piche Kota dan dua tersangka lain ditolak oleh Pengadilan Negeri Atambua pada Jumat, 13 Maret 2026.
- Penolakan ini menyebabkan status tersangka Piche Kota tetap berlaku dan penyidikan kasus dugaan pemerkosaan dilanjutkan kembali.
- Penyidik Polres Belu kini tengah melengkapi petunjuk (P19) Kejaksaan agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap (P21).
Suara.com - Proses hukum yang menjerat penyanyi Piche Kota dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, terus berlanjut.
Gugatan praperadilan yang diajukan Piche bersama dua tersangka lain berinisial RS dan RM resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Atambua.
Putusan tersebut dibacakan pada Jumat, 13 Maret 2026. Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, status tersangka ketiganya tetap berlaku dan penyidikan kembali dilanjutkan oleh penyidik.
Kapolres Belu, I Gede Ari Astawa, memastikan proses hukum kini kembali berjalan setelah sebelumnya sempat tertunda karena gugatan tersebut.
"Intinya gugatan praperadilan dari TSK (Piche Kota) ditolak PN (Atambua). Maka penyidik melanjutkan kembali penyidikan yang sudah Tahap I di Kejaksaan," kata AKBP I Gede Ari Astawa kepada awak media pada Minggu, 15 Maret 2026.
Menurut Gede Ari, sebenarnya proses penyidikan sudah berjalan sebelum gugatan praperadilan diajukan. Saat ini, berkas perkara terkait kasus tersebut sudah berada di tangan pihak kejaksaan.
"Saat ini (penyidik) masih memenuhi P19 dari Kejaksaan. Kami berupaya semaksimal mungkin agar petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat segera terpenuhi agar kasus ini bisa segera dinyatakan lengkap atau P21," tegas Gede Ari.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerkosaan yang dialami seorang siswi SMA berinisial ACT (16) di Kabupaten Belu. Laporan tersebut diterima oleh Polres Belu pada 13 Januari 2026.
Dalam perkara ini, Piche Kota diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama dua orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni RM dan RS.
Baca Juga: Terseret Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis Inisial SAM, Ustaz Solmed Meradang: Nama Saya SMM
Ketiganya dijerat Pasal 473 ayat (4) KUHP atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b KUHP yang memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Berita Terkait
-
Viral di Media Sosial! Pria Mirip Jeffrey Epstein Terekam Mengendarai Mobil di Florida
-
Terseret Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis SAM, Syekh Ahmad Al-Misry Beri Respons Menohok
-
Di Depan Daniel Mananta, Ustaz Khalid Basalamah Tegas: Agama Itu Hanya Islam
-
Apakah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Menikah? Ini Profil Lengkapnya
-
Tak Terkait Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis SAM, Ustaz Solmed Tunjukkan Bukti Tak Terbantahkan
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga