Entertainment / Gosip
Selasa, 17 Maret 2026 | 20:40 WIB
Inara Rusli blak-blakan tentang nikah siri dengan Insanul Fahmi. (YouTube)
Baca 10 detik
  • Rekaman CCTV hanya terdiri dari 7 potongan video singkat berdurasi 2-3 menit, bukan 2 jam seperti kabar yang beredar.
  • Kuasa hukum menyebut video tersebut adalah hasil editan yang sudah dipotong-potong dan tidak menunjukkan aktivitas seksual.
  • Inara telah menjalani olah TKP di kediamannya untuk mencocokkan bukti visual tersebut dengan lokasi kejadian asli.

Suara.com - Kasus dugaan perzinaan yang menyeret Inara Rusli kini memasuki babak baru dengan sorotan utama pada bukti rekaman CCTV.

Tim kuasa hukum Inara mengungkapkan bahwa bukti yang diserahkan pelapor, Wardatina Mawa, sebenarnya hanya terdiri dari tujuh potongan video singkat, bukan rekaman utuh berdurasi panjang.

Herlina, salah satu kuasa hukum Inara yang telah melihat langsung isi rekaman tersebut, menegaskan adanya kejanggalan pada durasi dan keaslian video. Ia membantah narasi yang menyebutkan rekaman tersebut berdurasi hingga dua jam.

"Menurut saya, memang jelas di situ sudah dipotong dan diedit. Dan durasinya bukan seperti yang tersebar sekarang ini, dua jam. Bukan. Itu hanya sekitar dua atau tiga menit. Dan itu sebentar sekali waktunya," ungkap Herlina di Polda Metro Jaya, Selasa, 17 Maret 2026.

Herlina merinci bahwa bukti tersebut hanya berupa tujuh potongan video yang masing-masing berdurasi satu hingga dua menit. Secara hukum, penggalan-penggalan video singkat ini dinilai tidak mampu membuktikan adanya unsur perzinaan sebagaimana yang dituduhkan.

"Kalau dilihat secara hukum, menurut saya memang tidak terjadi perzinaan," tegas Herlina.

Pihak Inara memang tidak menampik bahwa video tersebut diambil di kediaman kliennya, namun mereka menolak keras interpretasi kontennya. Daru Quthny, rekan Herlina, menjelaskan bahwa visual dalam tujuh potongan video itu tidak menunjukkan aktivitas seksual.

"Video itu di satu sisi diakui oleh Inara. Tetapi isinya yang tidak diakui," kata Daru.

Ia menambahkan bahwa adegan seperti berpelukan tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai perzinaan dalam ranah hukum.

Baca Juga: Pengacara Inara Rusli Akui Ada Rekaman CCTV: Tidak Perlihatkan Penetrasi, Hanya 2 Menit

"Isinya dalam artian apakah mereka melakukan perzinaan, apakah mereka sudah melakukan dukhul (penetrasi), seperti itu. Itu kan tidak dilakukan," ujarnya.

Load More