- Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Coretax tetap dikenakan denda administrasi, yakni Rp100.000 bagi orang pribadi dan Rp1.000.000 bagi badan.
- Direktorat Jenderal Pajak memberlakukan relaksasi penghapusan sanksi administrasi dalam masa transisi sistem Coretax 2026.
- Penghapusan denda ini bersifat sementara dan hanya berlaku untuk kondisi serta periode tertentu yang ditetapkan DJP.
Suara.com - Kewajiban melaporkan SPT Tahunan Coretax menjadi perhatian wajib pajak di 2026, terutama dengan adanya sistem baru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Namun, masih banyak yang bertanya:apa sanksi jika telat lapor pajak? Apakah tetap kena denda, atau justru ada aturan baru?
Berikut ulasan lengkap yang perlu diketahui.
Sanksi Telat Lapor Pajak Masih Berlaku
Mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Coretax tetap dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Rinciannya:
Wajib Pajak Orang Pribadi: Rp100.000
Wajib Pajak Badan: Rp1.000.000
Denda ini berlaku jika pelaporan melewati batas waktu:
31 Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi
30 April 2026 untuk wajib pajak badan
Baca Juga: 5 Cara Mengetahui Nilai Kendaraan Saat Ini untuk Dilaporkan di Coretax
Selain itu, DJP juga dapat menerbitkan Surat Teguran bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT.
Aturan Terbaru KEP-55/PJ/2026: Denda Bisa Dihapus
Kabar baiknya, melalui kebijakan terbaru seperti KEP-55/PJ/2026, DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif untuk kondisi tertentu.
Salah satu kebijakan pentingnya adalah DJP menghapus sanksi telat lapor SPT Tahunan orang pribadi dalam periode tertentu. Kebijakan ini merupakan bagian dari masa transisi implementasi sistem Coretax.
Artinya, meski terlambat, wajib pajak tidak langsung dikenakan denda selama masih dalam periode relaksasi yang ditetapkan.
Kenapa Ada Relaksasi SPT Tahunan Coretax?
Berita Terkait
-
Batas Lapor SPT Tahunan Coretax Sampai Kapan? Resmi Diperpanjang, Cek Batas Akhirnya
-
DJP Catat 9,1 Juta SPT Masuk, Aktivasi Coretax Tembus 16,9 Juta
-
5 Cara Mengetahui Nilai Kendaraan Saat Ini untuk Dilaporkan di Coretax
-
Mumpung Belum Terlambat: Apakah Mobil Wajib Dilaporkan ke Coretax?
-
Apakah Motor Wajib Dilaporkan Ke Coretax? Begini Efeknya Jika Tidak Input Data
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Produk Eksfoliator untuk Kulit Berjerawat Rekomendasi Dokter Estetika
-
Review Luxcrime Foundation Stick: Coverage Tinggi, Ringan, dan Sawo Matang Approved
-
Cara Melacak HP Hilang dengan Email atau Gmail
-
Cara Melacak HP Hilang dengan Email atau Gmail
-
3 Sepatu Diadora Tanpa Tali, Desain Stylish dan Nyaman untuk Aktivitas Sehari-hari
-
5 Sepatu Jalan Lokal Paling Empuk Harga Rp200 Ribuan, Ada yang Mirip Skechers
-
3 Kipas Angin Tidak Berisik Mulai Rp100 Ribuan, Tidur Nyenyak Tanpa Bising
-
Apakah Pompa Air Boleh Menyala Terus? Pahami Cara Mainnya Agar Tetap Awet
-
Natural Look Jadi Tren Baru, Ini yang Harus Diperhatikan Sebelum Melakukan Filler Modern
-
Bedak Padat yang Bagus Merk Apa? Ini 7 Rekomendasi Terbaik yang Bisa Kamu Coba