Lifestyle / Komunitas
Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:53 WIB
Ilustrasi lapor pajak SPT Tahunan Coretax (Dok. DJP).
Baca 10 detik
  • Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Coretax tetap dikenakan denda administrasi, yakni Rp100.000 bagi orang pribadi dan Rp1.000.000 bagi badan.
  • Direktorat Jenderal Pajak memberlakukan relaksasi penghapusan sanksi administrasi dalam masa transisi sistem Coretax 2026.
  • Penghapusan denda ini bersifat sementara dan hanya berlaku untuk kondisi serta periode tertentu yang ditetapkan DJP.

Suara.com - Kewajiban melaporkan SPT Tahunan Coretax menjadi perhatian wajib pajak di 2026, terutama dengan adanya sistem baru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Namun, masih banyak yang bertanya:apa sanksi jika telat lapor pajak? Apakah tetap kena denda, atau justru ada aturan baru?

Berikut ulasan lengkap yang perlu diketahui.

Sanksi Telat Lapor Pajak Masih Berlaku

Mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Coretax tetap dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Rinciannya:

Wajib Pajak Orang Pribadi: Rp100.000
Wajib Pajak Badan: Rp1.000.000

Denda ini berlaku jika pelaporan melewati batas waktu:

31 Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi
30 April 2026 untuk wajib pajak badan

Baca Juga: 5 Cara Mengetahui Nilai Kendaraan Saat Ini untuk Dilaporkan di Coretax

Selain itu, DJP juga dapat menerbitkan Surat Teguran bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT.

Aturan Terbaru KEP-55/PJ/2026: Denda Bisa Dihapus

Kabar baiknya, melalui kebijakan terbaru seperti KEP-55/PJ/2026, DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif untuk kondisi tertentu.

Salah satu kebijakan pentingnya adalah DJP menghapus sanksi telat lapor SPT Tahunan orang pribadi dalam periode tertentu. Kebijakan ini merupakan bagian dari masa transisi implementasi sistem Coretax.

Artinya, meski terlambat, wajib pajak tidak langsung dikenakan denda selama masih dalam periode relaksasi yang ditetapkan.

Kenapa Ada Relaksasi SPT Tahunan Coretax?

Load More