- Menteri Keuangan menemukan adanya kesenjangan gaji signifikan antara pegawai DJP dan direktorat lain Kemenkeu.
- Menkeu Purbaya berkelakar mempertimbangkan menyamakan gaji dengan memotong atau menaikkan pendapatan unit lain.
- Tunjangan kinerja pegawai DJP diatur Perpres 37/2015, memicu perbedaan pendapatan di lingkungan Kemenkeu.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya kesenjangan gaji di pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebab pendapatan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lebih besar ketimbang direktorat lain.
Menkeu Purbaya berkelakar kalau pegawai Pajak memiliki kesan lebih tinggi karena memperoleh gaji besar daripada unit lain.
"Orang Pajak kesan pertamanya, 'Gue lebih tinggi' kayak gitu, karena gajinya lebih tinggi," kata Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Bendahara Negara juga mengaku kaget karena baru mengetahui apabila gaji pegawai Pajak lebih tinggi dibandingkan direktorat lain di Kemenkeu.
Ia lalu berkelakar untuk memperbaiki ketimpangan itu dengan cara menaikkan pendapatan direktorat lain, atau potong gaji pegawai Pajak.
"Baru tahu, gajinya lebih tinggi ya Pajak? Kita potong atau kita naikin yang lain? Kan dua pilihan, kita samain. Kita potong orang pajak, atau kita naikin semua," seloroh dia.
Purbaya juga menyebut bahwa Luky Alfirman selaku merupakan Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu tidak akan setuju dengan usulan kenaikan gaji seluruh pegawai.
"Kalau Pak Luky enggak setuju pasti. Itu masalah anggaran ya pak? Pak Luky setuju enggak? Dia enggak setuju. Jadi nanti protes ke Pak Luky semuanya," beber dia.
Lebih lanjut Purbaya menyebut kalau ketimpangan gaji antar pegawai Kemenkeu mesti segera dihilangkan, entah bertahap atau secepatnya.
Baca Juga: Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Sekarang Popularitas Pemerintah Naik Kencang Sekali
"Tapi enggak, yang kayak gitu, di mana ada itu, seolah-olah satu dengan yang lain, berbeda di Keuangan, harus kita hilangkan secara bertahap, atau kalau bisa cepat," pungkasnya.
Sekadar informasi, gaji pegawai Pajak Kemenkeu sebenarnya sama dengan ASN atau PNS di instansi lain. Namun tunjangan kinerja mereka diatur tersendiri dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015.
Berdasarkan Perpres 37/2015, tunjangan kinerja pegawai DJP mulai dari Rp 5,361 juta sebagai pelaksana, hingga tertinggi Rp 111,375 juta untuk Eselon I.
Tag
Berita Terkait
-
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Sekarang Popularitas Pemerintah Naik Kencang Sekali
-
Purbaya Bantah Budaya 'ABS' Saat Hadapi Prabowo: Semua Kita Hitung Dengan Baik
-
Benarkah Denda Telat Lapor Pajak Dihapus? Ini Aturan Terbaru Menurut KEP 55 PJ 2026
-
Purbaya Puji Pegawai Kemenkeu: Tim Kita Jago, Cuma Kurang Dihargai
-
Batas Lapor SPT Tahunan Coretax Sampai Kapan? Resmi Diperpanjang, Cek Batas Akhirnya
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Jelang Rebalancing MSCI, Emiten Sinarmas DSSA Ditinggal Kabur Investor Asing
-
Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%
-
BRI Multiguna Karya Mempermudah Berbagai Rencana Untuk Segala Kebutuhan
-
Purbaya Ancam Potong Anggaran Kementerian dan TKD Pemda Jika Hambat Proyek Investasi
-
Rupiah Terkapar ke Level Rp17.529 per Dolar AS, Cetak Rekor Buruk Baru Sore Ini
-
PTFI dan Masyarakat Papua Tengah: 10 Tahun Perubahan, Harapan Baru untuk Ekonomi Berkelanjutan
-
Langkah Tegas, DJP Jawa Timur Blokir Rekening 3.185 Penunggak Pajak di 11 Bank
-
Pesan Tegas Purbaya: Jabatan Adalah Fungsi Pelayanan, Bukan Sekadar Fasilitas
-
Si Kaya Borong Mobil Listrik, Si Miskin Ribut Upah Tak Naik
-
Rupiah Anjlok Rp17.500 per Dolar AS, Suku Bunga Berpotensi Naik