Suara.com - Masa pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) pajak lewat Coretax kini perlahan mendekati tenggat waktu.
Adapun setelah sebelumnya ditetapkan batas pelaporan SPT pada 31 Maret 2026, pemerintah melakukan perpanjangan hingga 1 April 2026.
Alhasil, para pekerja melaporkan diri sebagai wajib pajak melalui Coretax yang disediakan oleh pemerintah.
Salah satu data yang diisi dan berdampak pada pelaporan pajak adalah penghasilan.
Berkaca dari data tersebut, tak sedikit pekerja yang masih bingung dengan pelaporannya dan apakah mereka kena pajak penghasilan.
Pekerja dengan gaji Rp3 jutaan bertanya-tanya apakah mereka harus melapor dan membayar pajak.
Mari intip satu persatu terkait pajak bagi mereka yang punya penghasilan Rp3 jutaan.
Apakah gaji Rp3 jutaan wajib bayar pajak?
Berdasarkan aturan perpajakan terbaru di Indonesia, gaji Rp3 juta per bulan (atau Rp36 juta per tahun) berada di bawah ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Baca Juga: Ungkap Ketimpangan ASN Kemenkeu, Purbaya Guyon Mau Potong Gaji Pegawai Pajak
Dasar hukum utama yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mempertegas besaran PTKP.
Merujuk pada PMK No. 101/PMK.010/2016 yang masih berlaku hingga 2026, batas PTKP untuk Wajib Pajak orang pribadi tidak kawin (TK/0) adalah Rp54.000.000 per tahun atau setara Rp4.500.000 per bulan.
Karena penghasilan Rp3 juta lebih kecil dari Rp4,5 juta, maka statusnya adalah Nihil (tidak ada pajak yang terutang).
Oleh karena itu, mereka bukan merupakan Wajib Pajak yang harus membayar PPh Pasal 21.
Kewajiban lapor SPT
Terkait pelaporan, bagi mereka yang penghasilannya di bawah PTKP, terdapat dua kondisi sebagai berikut.
Berita Terkait
-
5 Mobil Listrik dengan Pajak Termurah: Jadi Investasi Jangka Panjang
-
Menteri Bahlil Pilih Berhati-hati Soal Pajak Ekspor Batu Bara
-
Ungkap Ketimpangan ASN Kemenkeu, Purbaya Guyon Mau Potong Gaji Pegawai Pajak
-
Benarkah Denda Telat Lapor Pajak Dihapus? Ini Aturan Terbaru Menurut KEP 55 PJ 2026
-
Batas Lapor SPT Tahunan Coretax Sampai Kapan? Resmi Diperpanjang, Cek Batas Akhirnya
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Sinopsis 100 Days of Lies, Adu Akting Kim You Jung dan Jinyoung GOT7 di Drakor Spionase
-
Profil Lee Sang Bo, Aktor Korea yang Ditemukan Meninggal di Rumahnya
-
Angga Wijaya Bakal Jadi Duda Lagi, Ucapan Dewi Perssik Kembali Viral
-
Horor Prilly Latuconsina Meledak! Danur: The Last Chapter Tembus 2 Juta Penonton dalam 10 Hari
-
Viral Pria di Pamulang Sebar Brosur Jasa Esek-esek ke Anak Kecil, Diduga Idap HIV
-
Angga Wijaya Galau, Foto Istri Belum Dihapus meski Digugat Cerai
-
Perlunya Jaga Lisan, Julid Doakan Tetangga Hajatan 7 Hari Malah Berakhir Duka
-
Yuk, Tonton Konten Kreator Ijoeel Sulap Zebra Cross di Pancoran Jadi Gambar Estetik
-
Risty Tagor Tak Pernah Tagih Nafkah Anak dari 3 Mantan Suami: Urusan Dia Sama Allah
-
Viral Bocah 9 Tahun Dibanting Ustaz di Musala, Dituduh Bikin Lecet Mobil Kiai