Suara.com - Masa pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) pajak lewat Coretax kini perlahan mendekati tenggat waktu.
Adapun setelah sebelumnya ditetapkan batas pelaporan SPT pada 31 Maret 2026, pemerintah melakukan perpanjangan hingga 1 April 2026.
Alhasil, para pekerja melaporkan diri sebagai wajib pajak melalui Coretax yang disediakan oleh pemerintah.
Salah satu data yang diisi dan berdampak pada pelaporan pajak adalah penghasilan.
Berkaca dari data tersebut, tak sedikit pekerja yang masih bingung dengan pelaporannya dan apakah mereka kena pajak penghasilan.
Pekerja dengan gaji Rp3 jutaan bertanya-tanya apakah mereka harus melapor dan membayar pajak.
Mari intip satu persatu terkait pajak bagi mereka yang punya penghasilan Rp3 jutaan.
Apakah gaji Rp3 jutaan wajib bayar pajak?
Berdasarkan aturan perpajakan terbaru di Indonesia, gaji Rp3 juta per bulan (atau Rp36 juta per tahun) berada di bawah ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Baca Juga: Ungkap Ketimpangan ASN Kemenkeu, Purbaya Guyon Mau Potong Gaji Pegawai Pajak
Dasar hukum utama yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mempertegas besaran PTKP.
Merujuk pada PMK No. 101/PMK.010/2016 yang masih berlaku hingga 2026, batas PTKP untuk Wajib Pajak orang pribadi tidak kawin (TK/0) adalah Rp54.000.000 per tahun atau setara Rp4.500.000 per bulan.
Karena penghasilan Rp3 juta lebih kecil dari Rp4,5 juta, maka statusnya adalah Nihil (tidak ada pajak yang terutang).
Oleh karena itu, mereka bukan merupakan Wajib Pajak yang harus membayar PPh Pasal 21.
Kewajiban lapor SPT
Terkait pelaporan, bagi mereka yang penghasilannya di bawah PTKP, terdapat dua kondisi sebagai berikut.
Berita Terkait
-
5 Mobil Listrik dengan Pajak Termurah: Jadi Investasi Jangka Panjang
-
Menteri Bahlil Pilih Berhati-hati Soal Pajak Ekspor Batu Bara
-
Ungkap Ketimpangan ASN Kemenkeu, Purbaya Guyon Mau Potong Gaji Pegawai Pajak
-
Benarkah Denda Telat Lapor Pajak Dihapus? Ini Aturan Terbaru Menurut KEP 55 PJ 2026
-
Batas Lapor SPT Tahunan Coretax Sampai Kapan? Resmi Diperpanjang, Cek Batas Akhirnya
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Malam Keramat: Labirin Teror Ritual Kuno yang Mencekam, Malam Ini di ANTV
-
Afgan Gelar Konser Tunggal Retrospektif: Simak Daftar Harga Tiket Mulai Rp600 Ribuan!
-
Film 'Yang Lain Boleh Hilang, Asal Kau Jangan' Resmi Menguras Air Mata di Bioskop Mulai Hari Ini
-
Buka-bukaan Jurnal Pribadi, Afgan Siap Bikin Penonton Nangis di Konser Retrospektif
-
Alyssa Daguise Semprot Netizen, Al Ghazali Dukung dan Ungkap Alasan Beri Nama Bayinya Zephora
-
Baru Putus dengan Pacar, Mel Gibson Langsung Gebet Artis Italia Antonella Salvucci
-
Tanpa Jahitan dan Induksi, Ini Rahasia Persalinan Alyssa Daguise yang Bikin Al Ghazali Takjub
-
Okin Klaim Tak Kantongi Duit Jual Rumah, Sebut Rachel Vennya Malah Minta Bagian Kalau Ada Lebih
-
Rekan Seprofesi Bedah Kesalahan Shindy Lutfiana MC Cerdas Cermat MPR, Argumentasinya Menohok
-
Kisah Perjuangan Ardhito Pramono: dari Pengamen dan Barista hingga Jadi Musisi Sukses