Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:24 WIB
Ilustrasi - Coretax. (YouTube/Direktorat Jenderal Pajak)
  1. Belum Punya NPWP: Tidak perlu lapor SPT dan tidak wajib mendaftar NPWP.
  2. Sudah Punya NPWP: Secara aturan formal tetap diminta melapor. Namun, agar tidak perlu melapor setiap tahun, Anda bisa mengajukan status Wajib Pajak Non-Efektif (NE) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jika sudah berstatus NE, kewajiban lapor SPT Tahunan otomatis gugur selama penghasilan tetap di bawah PTKP.

Tak perlu lapor SPT, kecuali mengalami beberapa kondisi

Adapun bagi mereka dengan penghasilan Rp3 juta per bulan (Rp36 juta per tahun), kewajiban melapor SPT Tahunan sangat bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Secara substansi pajak, karena penghasilan tersebut berada di bawah ambang batas PTKP sebesar Rp54 juta per tahun, maka tidak ada pajak yang terutang (Nihil).

Berikut adalah ketentuan kewajiban lapornya.

  • Jika belum memiliki NPWP

Mereka yang belum punya tidak wajib mendaftarkan diri maupun melaporkan SPT.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, individu dengan penghasilan di bawah PTKP tidak dipersyaratkan memiliki NPWP.

  • Jika sudah memiliki NPWP (Status aktif)

Secara administratif, mereka tetap wajib melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya meskipun statusnya Nihil.

Kelalaian melapor bagi pemilik NPWP aktif dapat memicu sanksi denda administratif, walaupun pajaknya nol rupiah.

  • Solusi wajib pajak Non-Efektif (NE)

Agar tidak terbebani kewajiban lapor setiap tahun, pemilik NPWP dengan gaji Rp3 jutaan dapat mengajukan permohonan menjadi Wajib Pajak Non-Efektif (NE) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Baca Juga: Ungkap Ketimpangan ASN Kemenkeu, Purbaya Guyon Mau Potong Gaji Pegawai Pajak

Jika permohonan disetujui, wajib pajak resmi dibebaskan dari kewajiban lapor SPT selama penghasilan mereka belum melewati batas PTKP.

Kesimpulan: Tak perlu repot lapor SPT

Gaji Rp3 juta per bulan berada di bawah ambang batas PTKP.

Berkaca dari fakta tersebut, tidak ada kewajiban membayar pajak.

Adapun agar terbebas dari rutinitas lapor SPT tahunan, pemilik NPWP dapat mengajukan status Wajib Pajak Non-Efektif (NE) ke kantor pajak.

Kewajiban administratif untuk melaporkan penghasilan maupun membayar pajak alhasil resmi gugur secara hukum.

Load More