- Belum Punya NPWP: Tidak perlu lapor SPT dan tidak wajib mendaftar NPWP.
- Sudah Punya NPWP: Secara aturan formal tetap diminta melapor. Namun, agar tidak perlu melapor setiap tahun, Anda bisa mengajukan status Wajib Pajak Non-Efektif (NE) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jika sudah berstatus NE, kewajiban lapor SPT Tahunan otomatis gugur selama penghasilan tetap di bawah PTKP.
Tak perlu lapor SPT, kecuali mengalami beberapa kondisi
Adapun bagi mereka dengan penghasilan Rp3 juta per bulan (Rp36 juta per tahun), kewajiban melapor SPT Tahunan sangat bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Secara substansi pajak, karena penghasilan tersebut berada di bawah ambang batas PTKP sebesar Rp54 juta per tahun, maka tidak ada pajak yang terutang (Nihil).
Berikut adalah ketentuan kewajiban lapornya.
- Jika belum memiliki NPWP
Mereka yang belum punya tidak wajib mendaftarkan diri maupun melaporkan SPT.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, individu dengan penghasilan di bawah PTKP tidak dipersyaratkan memiliki NPWP.
- Jika sudah memiliki NPWP (Status aktif)
Secara administratif, mereka tetap wajib melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya meskipun statusnya Nihil.
Kelalaian melapor bagi pemilik NPWP aktif dapat memicu sanksi denda administratif, walaupun pajaknya nol rupiah.
- Solusi wajib pajak Non-Efektif (NE)
Agar tidak terbebani kewajiban lapor setiap tahun, pemilik NPWP dengan gaji Rp3 jutaan dapat mengajukan permohonan menjadi Wajib Pajak Non-Efektif (NE) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Baca Juga: Ungkap Ketimpangan ASN Kemenkeu, Purbaya Guyon Mau Potong Gaji Pegawai Pajak
Jika permohonan disetujui, wajib pajak resmi dibebaskan dari kewajiban lapor SPT selama penghasilan mereka belum melewati batas PTKP.
Kesimpulan: Tak perlu repot lapor SPT
Gaji Rp3 juta per bulan berada di bawah ambang batas PTKP.
Berkaca dari fakta tersebut, tidak ada kewajiban membayar pajak.
Adapun agar terbebas dari rutinitas lapor SPT tahunan, pemilik NPWP dapat mengajukan status Wajib Pajak Non-Efektif (NE) ke kantor pajak.
Kewajiban administratif untuk melaporkan penghasilan maupun membayar pajak alhasil resmi gugur secara hukum.
Berita Terkait
-
5 Mobil Listrik dengan Pajak Termurah: Jadi Investasi Jangka Panjang
-
Menteri Bahlil Pilih Berhati-hati Soal Pajak Ekspor Batu Bara
-
Ungkap Ketimpangan ASN Kemenkeu, Purbaya Guyon Mau Potong Gaji Pegawai Pajak
-
Benarkah Denda Telat Lapor Pajak Dihapus? Ini Aturan Terbaru Menurut KEP 55 PJ 2026
-
Batas Lapor SPT Tahunan Coretax Sampai Kapan? Resmi Diperpanjang, Cek Batas Akhirnya
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Afgan Gelar Konser Tunggal Retrospektif: Simak Daftar Harga Tiket Mulai Rp600 Ribuan!
-
Film 'Yang Lain Boleh Hilang, Asal Kau Jangan' Resmi Menguras Air Mata di Bioskop Mulai Hari Ini
-
Buka-bukaan Jurnal Pribadi, Afgan Siap Bikin Penonton Nangis di Konser Retrospektif
-
Alyssa Daguise Semprot Netizen, Al Ghazali Dukung dan Ungkap Alasan Beri Nama Bayinya Zephora
-
Baru Putus dengan Pacar, Mel Gibson Langsung Gebet Artis Italia Antonella Salvucci
-
Tanpa Jahitan dan Induksi, Ini Rahasia Persalinan Alyssa Daguise yang Bikin Al Ghazali Takjub
-
Okin Klaim Tak Kantongi Duit Jual Rumah, Sebut Rachel Vennya Malah Minta Bagian Kalau Ada Lebih
-
Rekan Seprofesi Bedah Kesalahan Shindy Lutfiana MC Cerdas Cermat MPR, Argumentasinya Menohok
-
Kisah Perjuangan Ardhito Pramono: dari Pengamen dan Barista hingga Jadi Musisi Sukses
-
Bocah di Aceh Ditemukan Meninggal Dunia Usai Tinggalkan Surat "Ampun"