- Olivia Nathania mengajukan proposal cicilan ganti rugi Rp615 juta atas kasus penipuan CPNS di Pengadilan Jakarta Selatan.
- Pihak korban menolak proposal tersebut dan menuntut pembayaran penuh sebesar Rp8,1 miliar sesuai putusan perdata.
- Nia Daniaty melayangkan somasi kepada kuasa hukum korban karena merasa dirugikan atas aksi protes di ruang publik.
Nia Daniaty Somasi Pengacara Korban
Di sisi lain, Nia Daniaty yang ikut terseret sebagai pihak Tergugat mulai melakukan serangan balik. Melalui kuasa hukumnya, Nyoman Rae, pelantun 'Gelas-Gelas Kaca' itu merasa dirugikan oleh aksi masif para korban yang memasang poster dan spanduk berisi wajahnya di ruang publik.
"Tiga hari lalu saya melayangkan somasi kepada lawyer para pihak berkaitan tentang penyebaran melalui spanduk atau poster secara masif di ruang publik yang berhubungan dengan klien saya. Ini adalah cikal bakal somasi yang saya layangkan kepada mereka," kata Nyoman Rae.
Nyoman mempertanyakan relevansi keterlibatan Nia dalam perkara ini. adoa menegaskan bahwa secara hukum positif, tanggung jawab seorang ibu terhadap anak selesai ketika sang anak sudah dewasa dan menikah.
Nia dianggap tidak memiliki kewajiban menanggung utang perdata milik Olivia secara tanggung renteng.
"Dalam amar putusan menyatakan kewajiban membayar hanya terhadap Tergugat, dalam hal ini Olivia. Tidak ada berkaitan dengan ibunya," tegas Nyoman.
Menjadi tidak adil menyeret pihak lain yang tidak terlibat dalam kasus hukum seolah-olah harus bertanggung jawab. Kalau spanduk itu tetap dilakukan, saya akan layangkan somasi kedua dan tidak menutup kemungkinan melapor secara pidana," sambungnya.
Menolak Argumentasi Syariat Islam
Menanggapi argumentasi pihak korban yang membawa dalih hukum Islam bahwa seorang ibu harus ikut bertanggung jawab atas kesalahan anaknya, Nyoman Rae meminta pihak lawan kembali membaca aturan hukum di Indonesia.
Baca Juga: Diminta Laporkan Balik Farhat Abbas, Denny Sumargo Malah Bilang Begini
"Kita tidak berbicara dalam dimensi hukum syariat Islam. Perkara di PN Jakarta Selatan itu adalah hukum positif. Kecuali perkaranya di Aceh, itu bisa. Gugatan yang dilakukan selama ini berdasarkan hukum positif, jadi jangan mengabaikan persoalan positivisme," bebernya.
Nyoman juga kembali menekankan bahwa aset milik Nia Daniaty bersifat sakral dan tidak dapat diganggu gugat dalam perkara ini.
"Sangat tidak bisa menyita aset orang yang tidak berhubungan dengan perkara itu. Saya sudah membaca buku dari Sabang sampai Merauke, memang tidak bisa," tutup Nyoman.
Kasus ini bermula dari laporan penipuan rekrutmen CPNS bodong yang dilakukan Olivia Nathania. Meskipun Olivia telah menjalani hukuman badan, para korban tetap menuntut pengembalian uang total Rp8,1 miliar.
Kini, kedua belah pihak diberikan waktu delapan hari untuk berdiskusi kembali sebelum pengadilan mengambil keputusan eksekusi lebih lanjut pada pertengahan April 2026.
Tag
Berita Terkait
-
Olivia Nathania Keberatan Bayar Ganti Rugi Rp8,1 Miliar Kasus CPNS Bodong, Korban Ancam Sita Aset
-
Ganti Rugi CPNS Bodong Rp8,1 Miliar Belum Dibayar, 3 Rumah Nia Daniaty Terancam Disita
-
Sosok Titiek Puspa dalam Kenangan Nia Daniaty
-
Gara-gara Kejadian di Pengadilan, Publik Yakin Farhat Abbas yang Suruh Agus Teriak Selama Ini
-
Cerita Romansa Nia Daniaty dan Farhat Abbas, Nikah Tanpa Pertimbangan Panjang hingga Akhirnya Tak Kuat
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Serahkan Uang ke Polisi, Awkarin Tegaskan Ada di Pihak Korban Hanania Travel
-
Saemen Fest 2026: Festival Musik Lintas Genre Siap Guncang Jogja pada 19 Juli 2026
-
Venom: Let There Be Carnage,saat Tom Hardy Bertemu Lawan Seimbang
-
Berawal dari Keterbatasan, Wiraswasta Asal Situbondo Ini Sukses Jadi Bintang eFootball Nasional
-
Guns N' Roses Kembali ke Jakarta! Ini Jadwal dan Daftar Harga Tiket Konser Termegah 2026
-
Mufli Ananda Umur Berapa? Asisten Raffi Ahmad yang Disorot usai Jadi Komisaris
-
Bangkit dari Persahabatan SMA, This is EQUAL Resmi Debut Lewat EP Kirei
-
Bebizie Pamer Jabatan Baru, Tapi Visi-Misinya Cuma Sebatas Makeup dan Hairdo!
-
Venom: Ketika Tom Hardy Berbagi Tubuh dengan Parasit Luar Angkasa, Malam Ini di Trans TV
-
Kisah Anas Fikry dan Risky Adelia Membangun Konten Berbasis Kejujuran dan Aksi Sosial