Entertainment / Gosip
Senin, 06 April 2026 | 15:03 WIB
Rumah almarhumah Dwhinta Anggary, cucu Mpok Nori yang dibunuh suaminya kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Senin, 23 Maret 2026. [Suara.com/Rena Pangesti]
Baca 10 detik
  • Dwhinta Anggary, cucu Mpok Nori, tewas dibunuh mantan suaminya, Fuad, seorang WNA asal Irak di Indonesia.
  • Praktisi hukum menegaskan bahwa pelaku wajib menjalani proses hukum sepenuhnya di Indonesia sesuai undang-undang yang berlaku.
  • Pelaku pembunuhan tidak dapat dideportasi dan terancam hukuman berat berupa pidana mati atau kurungan seumur hidup.

Meski negara asal pelaku mungkin tidak mengenal sanksi hukuman mati, hal tersebut sama sekali tidak akan mempengaruhi putusan hakim. 

Kedaulatan hukum di Indonesia tetap menjadi panglima tertinggi dalam mengadili perkara pidana yang terjadi.

"Tidak, yang berlaku undang-undang Indonesia. Yang berlaku undang-undang Indonesia," tutupnya mengakhiri sesi wawancara.

Load More